RIAUBOOK.COM - Proses hukum kasus pembantaian empat ekor beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan terus berlanjut, demikian Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono.
Kendati demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK dibawah bimbingan teknis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih berusaha melengkapi berkas perkara pembantaian satwa tersebut.
"Posisi berkas perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini masih dalam masa P19 atau perbaikan berkas karena dianggap belum lengkap. Sekarang dikembalikan ke penyidik dan sedang dilengkapi," kata Suharyono di Kantor BKSDA Riau, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Sabtu (21/4/2018).
Ia menegaskan, bahwa keempat tersangka yakni JP, GS, JS, dan FB yang ditangkap pada Senin (2/4/2018) lalu itu, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancamannya lima tahun kurungan penjara," dia menegaskan.
Adapun para pelaku ini diketahui memasang Jerat di Parit XI Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Inhil, Riau. Ada sebanyak 50 jerat yang dipasang. Setelah semuanya terpasang, keesokan harinya pemburu tersebut kembali untuk mengeceknya.
Total ada empat ekor beruang yang berhasil ditangkap. Ada yang dalam kondisi sudah mati dalam jeratan, ada juga yang masih hidup. Terhadap Beruang yang terjerat dalam kondisi hidup tersebut juga akhirnya dibunuh, ada yang ditembak, ditombak serta dipukul kepalanya sampai mati. (RB/MCR)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…