Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Pimpin Apel Tiga Pilar di Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Sosialisasi Cooling System Menghadapi Pilkada 2024

RIAUBOOK.COM - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK, memimpin apel tiga pilar dan pokdar Kamtibmas dalam rangka sosialisasi…

foto
Foto

Jalan Dibangun Untuk Rakyat, Hariyanto: Jangan Mengklaim Kalau Tidak Berbuat

RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim telah mengusulkan rencana pembangunan dan perbaikan jalan…

foto
Foto

Pentingnya Literasi untuk Kehidupan Sehari-hari

RIAUBOOK.COM - Berdadarkan data Perpustakaan Nasional RI, nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) masuk kategori sedang. Hal ini menunjukkan, adanya…

Foto

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba 76Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi Disita

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengagalkan penyelundupan puluhan ribu butir pil ekstasi dan puluhan kilo sabu-sabu dari Malaysia.Direktur…

Foto

Pengenalan Kampus, Ustadz Adi Hidayat Berikan Motivasi kepada Mahasiswa Umri

RIAUBOOK.COM - Momentum kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Tahun 2024, menjadi sangat istimewa…

foto
Foto

PON Aceh-Sumut 2024, Cabor Ski Air Riau Sumbang Medali Emas

RIAUBOOK.COM - Dua hari menjelang berakhirnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, Kontingen Riau masih terus menambah pundi-pundi medali emas.…

Foto

UMRI Berikan Pendidikan Gratis bagi Anak-Anak Palestina

RIAUBOOK.COM - Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) siap memberikan pendidikan gratis penuh bagi anak-anak Palestina yang akan menempuh perkuliahan di Umri.Komitmen…

Foto

Giat Anev Pilkada, Kapolres Meranti: Jajaran Polri Harus Netral

RIAUBOOK.COM - Polda Riau gelar kegiatan zoom meeting seluruh jajaran polres meranti Anev dalam rangka operasi mantap praja (OMP) LK…

Foto

Kader Posyandu Harus Miliki Kualifikasi Keterampilan Dasar

RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov )Riau, SF Hariyanto menginstruksikan agar seluruh kader-kader Posyandu yang ada di Provinsi Riau memiliki…

Foto

Masyarakat Waspadai Ombak Besar dan Angin Kencang di Riau

RIAUBOOK.COM - Sudah beberapa hari belakangan ini, kawasan perairan pesisir Riau, khususnya Kabupaten Rokan Hilir. Ombak besar dan angin kencang…

Foto

Bawa Pesan Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024, Polsek Pekanbaru Kota Gelar Cooling System di Bank BSI

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani bersama tim melaksanakan kegiatan cooling system dengan agenda penyampaian pesan Kamtibmas menghadapi…

Foto

Revolusi Belanja Sekolah: Kolaborasi BRK Syariah dan BPDRaya Permudah Transaksi Pembayaran SIPLah

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan PT Ladang Guna Finance atau yang dikenal dengan BPDRaya dengan menjalin…

Foto

Ribuan Lowongan Pekerjaan Tersedia di Riau Job Fair 2024

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar Riau job Fair 2024.Terdapat 75…

Foto

Ratusan Personel Polri Ikuti Pembekalan Pengamanan Paslon Kepala Daerah di Sumatera Selatan

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 648 personel Polda Sumsel (termasuk 20 Polwan) yang ditugaskan melakukan pengawalan terhadap pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah…

Foto

Penegakan Disiplin, Brigjen Sumarto Test Urine Ratusan Personel Polda Sumsel

RIAUBOOk.COM - Kehadiran Karo Provoost Divpropam Polri Brigjen Sumarto Msi dan tim di Polda Sumsel tidak hanya memberikan arahan kepada…

Foto

Syaifahmi Riski, Seorang Mahasiswa Peraih Medali Emas di PON Aceh-Sumut 2024

RIAUBOOK.COM - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lancang Kuning (Unilak), Syaifahmi Riski, berhasil mengharumkan nama kampus dan Provinsi…

Foto

Dapatkan Layanan Imunisasi, Zuliana Imbau Masyarakat Datang Ke Posyandu

RIAUBOOK.COM - Penjabat (Pj) KetuaTim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Riau, Zuliana Rahman Hadi melakukan kunjungan ke Posyandu…

Foto

Brigjen Sumarto Lakukan Pembinaan dan Penegakkan Disiplin Jajaran Polda Sumsel

RIAUBOOK.COM - Kepolisian menggelar pengamanan Pilkada serentak 2024 dengan sandi Operasi Mantap Praja (OMP). Tidak hanya mempersiapkan pola pengamanan saja,…

Foto

BRK Syariah Populerkan Layanan Mobile Banking ke Dunia Pendidikan Bersama Pintro

RIAUBOOK.COM - Nasabah Bank Riau Kepri Syariah wajib tahu fasilitas layanan BRKS Mobile. Selain untuk transfer, di BRKS Mobile atau…

Foto

Personel Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

RIAUBOOK.COM - Mendekati pemilihan kepala daerah 2024, personel bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota melaksanakan kegiatan cooling system di Mall Pekanbaru Jalan…

Pendidikan