Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Riau 'Siaga Satu' Hadapi Super El Nino: SF Hariyanto Deadline Pekanbaru dan Kuansing!

RIAUBOOK.COM - Ancaman kemarau ekstrem akibat fenomena Super El Ninotahun 2026 membuat Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas. Pelaksana…

foto
Foto

Lawan 'Godzilla El Nino', Pemuda Riau 'Kepung' Stadion Utama dengan Mural Transisi Energi

RIAUBOOK.COM - Di bawah bayang-bayang ancaman krisis iklim ekstrem "Godzilla El Nino" yang diprediksi menghantam tahun ini, sekelompok orang…

foto
Foto

Tiga Pejabat Eselon II Riau Berebut Kursi Komisaris PT SPR, Ini Daftarnya!

RIAUBOOK.COM - Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi kursi jabatan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mulai menemui titik…

Foto

Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam

RIAUBOOK.COM, BATAM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah, Helwin Yunus, turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt)…

foto
Foto

Lepas 441 Jemaah Pekanbaru ke Madinah, Plt Gubri: Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

RIAUBOOK.COM, BATAM - Suasana khidmat menyelimuti pelepasan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (26/4/2026) dini…

foto
Foto

Riau 'Tabuh Genderang' Perang Terhadap Narkoba: SF Hariyanto Pimpin Satgas Anti-Narkoba Gempur Jalur Tikus!

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di…

Foto

Pengerjaan Pembangunan Jembatan Presisi Desa Pangkalan Terap Dikebut

RIAUBOOK.COM - Pembangunan Jembatan Presisi Tahap II di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terus dikebut. Memasuki hari…

Foto

Nyanyian Pilu Kepala UPT di Sidang Korupsi Gubernur Riau: "Saya Terpaksa Pinjam Uang karena Takut Dimutasi"

RIAUBOOK.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau yang digelar di…

Foto

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok relawan anti korupsi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri…

Foto

Gebrakan SF Hariyanto di Jakarta: Desak Solusi TNTN hingga Proyek Jalan Strategis Riau

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bergerak cepat melakukan jemput bola ke pemerintah pusat demi…

Foto

Menuju APBD 10 Triliun: Pendapatan Pajak BBM Riau Melonjak Rp110 Miliar di Awal 2026

RIAUBOOK.COM - Angin segar berembus ke arah kas daerah Bumi Lancang Kuning. Memasuki awal tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi…

Foto

Link and Match 2026: Menaker Yassierli Pastikan Lulusan Vokasi Langsung 'Tancap Gas' ke Dunia Industri

RIAUBOOK.COM, BANDUNG - Pemerintah terus memacu keselarasan antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa…

Foto

Kecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia

RIAUBOOK.COM - Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas ganda yang terjadi…

Foto

8 Hari Misteri Selat Meranti: Penumpang Dumai Line Ditemukan Tak Bernyawa

RIAUBOOK.COM - Setelah delapan hari pencarian intensif di tengah luasnya perairan, teka-teki hilangnya Nasri (32), pria yang melompat dari…

Foto

Sinergi BPD Syariah: Bank Aceh Sambangi BRK Syariah Guna Bedah Strategi Remunerasi Pengurus

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) menerima kunjungan strategis dari Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah…

Foto

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Plt Gubernur Ungkap Duka Mendalam

​RIAUBOOK.COM - Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik tanah air. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dikabarkan…

Foto

Duka Mendalam Jefry Noer atas Berpulangnya Zulmansyah Sekedang: "Dia Adik Kesayangan dan Kebanggaan Saya"

RIAUBOOK.COM - Dunia pers Indonesia kembali berduka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dikabarkan tutup…

Foto

Kabar Duka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

RIAUBOOK.COM - Dunia pers Indonesia kembali diselimuti awan hitam. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,…

Foto

Gandeng Jaksa Sebagai Pengacara Negara, BRK Syariah Siak Perkuat Amunisi Tagih Pembiayaan Bermasalah

RIAUBOOK.COM, SIAK - Langkah taktis diambil Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura dalam menjaga kesehatan keuangan…

Foto

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, 132 Ribu Nyawa Terselamatkan!

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah terik matahari di…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan