Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Sinergi Pemprov Riau dan BKPRMI: Syariah Impact Forum 2026 Siap Cetak Generasi Muda Pelopor Ekonomi Umat

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap perhelatan Syariah Impact Forum 2026. Komitmen ini disampaikan…

foto
Foto

Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur

RIAUBOOK.COM - Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satunya melalui…

foto
Foto

Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda

RIAUBOOK.COM - Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total…

Foto

Harga Emas Naik di Tengah Ketidakpastian Global

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Harga emas naik tipis pada di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) setidaknya membantu…

foto
Foto

Sapi Kurban Raksasa 1 Ton dari Presiden Prabowo Mendarat di Rokan Hilir, Pemprov Riau Tiadakan Anggaran Kurban Daerah

RIAUBOOK.COM - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Provinsi Riau mendapat berkah istimewa. Pemerintah Provinsi…

foto
Foto

Personel Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Personel Polsek Teluk Meranti Brigadir…

Foto

Polsek Kandis Tebar Kepedulian Lingkungan, Pengantin Baru Terima Kado Bibit Pohon Ketapang

RIAUBOOK .COM - Wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus digelorakan oleh jajaran Polres Siak. Kali ini, Polsek Kandis memberikan kado…

Foto

Polisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau

RIAUBOOK.COM - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media…

Foto

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar In-House Training bertajuk "Sosialisasi SKNBI, BI-RTGS, BI-FAST, DHN, Aplikasi PDP, Implementasi…

Foto

Buntut Kasus SPPD Fiktif, 300 Lebih ASN DPRD Riau 'Dibersihkan' dan Digeser ke Damkar hingga Satpol PP

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah radikal dengan melakukan pembenahan besar-besaran di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Riau.…

Foto

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan Jadi Lahan Produktif

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Tinggi, Aipda Arif Wahyudi, melaksanakan kegiatan sambang warga…

Foto

Sempat Batal, Seleksi Pemburuan 'Bos' BRK Syariah Resmi Dibuka Kembali Hari Ini!

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka kembali pendaftaran lowongan kerja untuk pengisian jabatan Komisaris…

Foto

Polsek Kandis Cek Perkembangan Jagung Pipil di Lahan PT KPAK, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis jajaran Polres Siak melaksanakan…

Foto

Riau Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Sore hingga Dini Hari Diintai Hujan Lebat dan Angin Kencang

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Riau pada Senin…

Foto

Polsek Kandis Intensifkan Patroli Malam, Cek Pos Siskamling dan Kesiapsiagaan Warga

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Kandis melaksanakan patroli malam…

Foto

Miris! Belasan Ribu Ijazah SMA/SMK Negeri di Riau 'Mangkrak' di Sekolah, Ini Penyebabnya

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 11.856 ijazah lulusan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau dilaporkan masih menumpuk di gudang sekolah…

Foto

BRK Syariah Dukung Penuh Riau Sharia Week 2026 sebagai Road to FESyar Sumatera

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) ikut serta mendukung penuh pelaksanaan Riau Sharia Week 2026, rangkaian kegiatan…

Foto

Dapur Harus Mengepul, Ibu Muda di Bengkalis Malah Terancam Membusuk di Sel karena Sabu

RIAUBOOK.COM, BENGKALIS - Suasana sunyi Jumat dini hari (15/05/2026) di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, seketika berubah…

Foto

Kapolsek Teluk Meranti Pimpin Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pasar Teluk Meranti

RIAUBOOK.COM - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky, melaksanakan patroli…

Foto

Polsek Kandis Cek Perkembangan Jagung Tumpang Sari 5 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

RIAUBOOK.COM – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan oleh jajaran Polsek Kandis, Polres Siak. Pada Sabtu…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan