Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Matahari 'Bercincin' di Riau, BMKG: Itu Fenomena Optik

RIAUBOOK.COM - Kejadian unik dan langka atau fenomena alam matahari dikelilingi oleh garis lingkaran warna-warni atau yang disebut dengan…

foto
Foto

ATM BRK Syariah Masuk Desa

RIAUBOOK.COM - Camat Syahnan Ady Kusuma meresmikan gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) di salah satu…

foto
Foto

Aparat Gagalkan Peredaran Lebih 2 Kilo Heroin di Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Aparar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Heroin seberat 2.193,45…

Foto

BRK Syariah Berikan Edukasi Waris Nasabah Prioritas di Kuansing

RIAUBOOK.COM - PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali membuktikan dedikasinya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah prioritasnya…

foto
Foto

Gejolak Ekonomi Global, Sri Mulyani: Indonesia Tetap Tumbuh

RIAUBOOK.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Jumat (23/05), melaporkan bahwa ekonomi Indonesia…

foto
Foto

Kapan Bupati-Wabup Siak Dilantik? Catat Tanggalnya...

RIAUBOOK.COM - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Provinsi Riau, terpilih masa jabatan 2025-2030 direncanakan akan digelar pada…

Foto

Ini Dia 5 Calon Selda Riau

RIAUBOOK.COM - Pihak Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau mengumumkan hasil seleksi administrasi calon…

Foto

SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menyerahkan anugerah Sahabat Pers ke Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus…

Foto

Ribuan Pengendara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan: "Terimakasih Pak Gubernur"

RIAUBOOK.COM - Hari pertama program pemutihan denda pajak kendaraan dimanfaatkan ribuan pengendara untuk membayarkan kewajiban mereka, total ada sebanyak 2.240…

Foto

Tiga Calon Sekdaprov Riau Mengejutkan?

RIAUBOOK.COM - Seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau resmi ditutup pada Senin (19/5/2025) sore dengan ada sebanyak 10…

Foto

Pembunuh Abang Kandung di Kampar Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Pelaku pembacokan abang kandung di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Roau, akhirnya ditangkap aparat setempat di Desa…

Foto

Gazebo dan Furnitur Jati: Pilihan Sempurna untuk Hunian Mewah dan Tahan Lama

Gazebo dari kayu jati kini menjadi elemen favorit dalam mempercantik area luar rumah. Kombinasi antara desain yang elegan dan fungsi…

Foto

Sukseskan Riau Bhayangkara Run 2025, Polres Inhil Sosialisasi di Car Free Day

RIAUBOOK .COM - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir, Riau menggelar kegiatan sosialisasi di area Car Free Day…

Foto

Jaksa Agung Segera Diganti?

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Indonesia kembali diramaikan oleh isu panas dari Gedung Bundar dan barak militer, belum reda pertanyaan…

Foto

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram dan heroin…

Foto

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan…

Foto

Ribuan Kasus DBD di Riau

RIAUBOOK.COM - Hingga akhir April, tercatat lebih dari 1.471 kasus DBD di 12 kabupaten/kota, sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia,…

Foto

BRK Syariah Teken MoU dengan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), dengan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti (STMKT)…

Foto

30 Pejabat Eselon II Riau Dilantik, Ini Nama-namanya

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi melantik 30 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis…

Foto

BRK Syariah Cabang Dumai Gandeng Kejari Dumai dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Dumai resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dumai dalam bidang penanganan…

Pendidikan