Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

FLASH - KPK Geledah Kantor PUPR Riau

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan sedang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau,…

foto
Foto

RPK Keluhkan Biaya Angkut Beras, Jefry Noer: Ada Indikasi Permainan di Bulog

RIAUBOOK.COM - Rumah Pangan Kita(RPK) mengeluhkan mahalnya biaya angkut beras dari Gudang Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog)…

foto
Foto

Duh! Ada Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru, Pelakunya Manfaatkan TikTok

RIAUBOOK.COM - Terungkap adanya sindikat perdagangan bayi di Kota Pekanbaru, Riau, para pelakunya memanfaatkan platform media sosial TikTok.Kasat Reskrim Polresta…

Foto

DPP: Hancurnya Golkar Riau Salah Syamsuar dan Parisman

RIAUBOOK.COM - Hancurnya Partai Golkar di Provinsi Riau merupakan kesalahan para pengurus daerah partai beringin tersebut, terutama Ketua DPD I…

foto
Foto

Heboh, ASN Jakarta Boleh Nambah Isteri

RIAUBOOK.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin bagi ASN yang hendak poligami direspon oleh Menteri…

foto
Foto

Ratusan ASN Hingga Honorer DPRD Riau Dalam Pusaran SPPD Fiktif?

RIAUBOOK.COM - Pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan ASN, tenaga ahli, hingga pegawai honorer Sekretariat DPRD Riau. Mereka dikumpulkan…

Foto

Sedia Payung, Riau Hujan Lagi

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru memprakirakan cuaca untuk wilayah Provinsi Riau, Jumat…

Foto

Berkorban Infrastruktur Demi Makan Gratis

RIAUBOOK.COM - Pemerintah bakal memangkas anggaran infrastruktur demi programmakan bergizi gratis (MBG), demikian Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono.…

Foto

DPRD Riau Paripurna Umumkan Penetapan Gubernur & Wagub Riau Terpilih

RIAUBOOK.COM - Legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengumumkan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur…

Foto

BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa Tambah Mesin ATM Baru

RIAUBOOK.COM, ANAMBAS - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK) Syariah selalu berkomitmen dalam melayani nasabah sepenuh hati. Melihat BRK Syariah…

Foto

Masyarakat Miskin Riau Berkurang

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat penurunan signifikan pada persentase dan jumlah penduduk miskin…

Foto

Riau Surplus

RIAUBOOK.COM - Kabar ekonomi, neraca perdagangan atau neraca ekspor impor Provinsi Riau Desember 2024 mengalami surplus sebesar US$…

Foto

Direktur Petroleum Diperiksa Terkait Dugaan Kasus BUMD Rohil, Husnul: Kita Diapresiasi Kejagung

RIAUBOOK.COM - Direktur PT Riau Petroleum, Prof. Dr. Husnul Kausarian, M.Sc., Ph.d., membenarkan dirinya diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait…

Foto

Terpantau di Medsos, Kapolsek Pekanbaru Kota Blusukkan ke Pasar Sukaramai

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani.SH beserta sejumlah personel bhabinkamtibmas terpantau sedang Blusukkan ke kawasan pasar Sukaramai,…

Foto

Sukses Konversi Syariah, Bank Nagari Studi Banding ke Bank Riau Kepri Syariah

RIAUBOOK.COM - Dewan Komisaris PT Bank Nagari beserta Komite Remunerasi melakukan studi banding ke PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)…

Foto

Dana Sosial Riau Petroleum Wajib Rekom Gubernur, Pakar Hukum: Itu Langgar Undang-undang

RIAUBOOK.COM - Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau juga dikenal Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggungjawab dan…

Foto

7 Februari Wahid-Hariyanto Dilantik

RIAUBOOK.COM - Kabar terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto akan…

Foto

Mengerikan! 3,6 Kilo Sabu Masuk Desa di Kampar

RIAUBOOK.COM - Mengerikan, kasus peredaran narkoba hingga masuk ke desa di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.Polsek Siak Hulu berhasil…

Foto

10 Pejabat Pekanbaru Diperiksa KPK, Ini Dia Daftarnya

RIAUBOOK.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (13/1/2025).Pemeriksaan…

Foto

Aturan Mutasi ke Pemprov Riau Diperketat

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat aturan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin bertugas di…

Pendidikan