Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Syamsuar Mundur

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Haji Syamsuar sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat itu sudah sampai ke Sekretariat Dewan…

Foto

Strategi Menit Akhir Ganjar & Prabowo, Siap?

RIAUBOOK.COM - Dua bakal calon presiden, Ganjar Prabowodan Prabowo Subianto, belum juga menentukan bakal calon wakil presiden meskipun pendaftaran…

foto
Foto

Profile Hendry Ch. Bangun, Ketua Umum PWI Yang Baru

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini, memasuki lembaran sejarah baru.Hendry Ch.…

Foto

Tokoh Melayu Riau: LAM Segera Keluarkan Maklumat Bahaya Politik Uang

RIAUBOOK.COM - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan tidak lama lagi, masyarakat sebaiknya jangan sampai terbawa arus…

Foto

2 Korban Tenggelam, 1 Ditemukan Tewas

RIAUBOOK.COM - Petugas dari Tim SAR gabungan yang melakukan pencarian korban tenggelam di Sungai Pagar, Rengat, Kabupaten Indragiri…

Foto

Pengedar Narkoba Miliki Senjata Api Diringkus

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Bengkalis, Riau, meringkus Mesri (37) kurir narkoba asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis dengan barang…

Foto

Tokoh Melayu Riau: Pasangan Ganjar-Andika Jawaban Tantangan Geopolitik Internasional

RIAUBOOK.COM - Tokoh Melayu Riau, Datuk Tarlaili, mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa untuk maju sebagai kandidat calon…

Foto

Catat! Toko Ritel Dalam SPBU di Pekanbaru Bebas Parkir

RIAUBOOK.COM - Pihak Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menegaskan toko ritel di dalam areal Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU)…

Foto

Lapor Pak Erick, Di Pekanbaru Seluruh Gerai ATM Bank BUMN Dipungut Parkir, Lebih Parah dari Toilet SPBU

RIAUBOOK.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir konsisten mendorong peningkatan pelayanan publik di sejumlah fasilitas BUMN, seperti…

Foto

Gubernur Riau Tandatangani Hibah Pilkada 2024

RIAUBOOK.COM- Gubernur Riau Haji Syamsuar tandatangani kesepakatan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau…

Foto

Harapan FKPMR: BRK Syariah Miliki Pemimpin Berintegritas dan Brilian

RIAUBOOK.COM - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) berharap Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kedepan akan memiliki pemimpin yang…

Foto

Bupati Meranti Terjerat Suap BPK, Isterinya Dihukum Korupsi Suap Umrah

RIAUBOOK.COM - Bupati Meranti nonaktif M Adil masih terus menjalani sidang terkait dugaan suap terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

Foto

Banyak Manfaatnya, Nurliah Ajak Pengusaha Riau Jadi Nasabah Prioritas BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Benefit menjadi nasabah Prioritas Bank Riau Kepri Syariah sangat dirasakan oleh Mantan Anggota DPR RI dari fraksi Golongan…

Foto

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Riau Berpeluamg Hujan

RIAUBOOK.COM - Analis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakiraan cuaca di Riau pada Senin (25/9/2023) cerah berawan, namun…

Foto

Berkah Malam Exclusive Priority Gathering, BRK Syariah Closing Capai Lebih Rp11 Miliar

RIAUBOOK.COM - Acara Exclusive Priority Gathering untuk nasabah Prioritas di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah bertabur berkah. Meski hujan…

Foto

Polisi Sita Aset Afiliator Judi Online Nilainya Rp57,7 Miliar di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus satu orang afiliator judi online berinisial AG (31)…

Foto

4 Hari Pendaftaran PPPK Dibuka, Baru 1 yang Melamar!

RIAUBOOK.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau sudah masuk hari keempat, Sabtu…

Foto

PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO

RIAUBOOK.COM - Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika Permata Sawit Lestari…

Foto

FKPMR Rumuskan Pemikiran Soal Tragedi Rempang, Chaidir: Melayu Adalah Nilai Luhur Pancasila

RIAUBOOK.COM - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) sedang merumuskan pemikiran-pemikiran untuk menanggapi tragedi Pulau Rempang yang belum terselesaikan…

Foto

Netizen: Biaya Parkir di Pekanbaru Lebih Besar Dari Bensin Motor

RIAUBOOK.COM - Menjamurnya titik-titik yang menjadi sasaran pungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru, Riau, dianggap telah sangat meresahkan…

Pendidikan