Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Syamsuar Mundur

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Haji Syamsuar sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat itu sudah sampai ke Sekretariat Dewan…

Foto

Strategi Menit Akhir Ganjar & Prabowo, Siap?

RIAUBOOK.COM - Dua bakal calon presiden, Ganjar Prabowodan Prabowo Subianto, belum juga menentukan bakal calon wakil presiden meskipun pendaftaran…

foto
Foto

Profile Hendry Ch. Bangun, Ketua Umum PWI Yang Baru

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini, memasuki lembaran sejarah baru.Hendry Ch.…

Foto

Tokoh Melayu Riau: LAM Segera Keluarkan Maklumat Bahaya Politik Uang

RIAUBOOK.COM - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan tidak lama lagi, masyarakat sebaiknya jangan sampai terbawa arus…

Foto

2 Korban Tenggelam, 1 Ditemukan Tewas

RIAUBOOK.COM - Petugas dari Tim SAR gabungan yang melakukan pencarian korban tenggelam di Sungai Pagar, Rengat, Kabupaten Indragiri…

Foto

Pengedar Narkoba Miliki Senjata Api Diringkus

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Bengkalis, Riau, meringkus Mesri (37) kurir narkoba asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis dengan barang…

Foto

Tokoh Melayu Riau: Pasangan Ganjar-Andika Jawaban Tantangan Geopolitik Internasional

RIAUBOOK.COM - Tokoh Melayu Riau, Datuk Tarlaili, mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa untuk maju sebagai kandidat calon…

Foto

Catat! Toko Ritel Dalam SPBU di Pekanbaru Bebas Parkir

RIAUBOOK.COM - Pihak Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menegaskan toko ritel di dalam areal Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU)…

Foto

Lapor Pak Erick, Di Pekanbaru Seluruh Gerai ATM Bank BUMN Dipungut Parkir, Lebih Parah dari Toilet SPBU

RIAUBOOK.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir konsisten mendorong peningkatan pelayanan publik di sejumlah fasilitas BUMN, seperti…

Foto

Gubernur Riau Tandatangani Hibah Pilkada 2024

RIAUBOOK.COM- Gubernur Riau Haji Syamsuar tandatangani kesepakatan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau…

Foto

Harapan FKPMR: BRK Syariah Miliki Pemimpin Berintegritas dan Brilian

RIAUBOOK.COM - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) berharap Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kedepan akan memiliki pemimpin yang…

Foto

Bupati Meranti Terjerat Suap BPK, Isterinya Dihukum Korupsi Suap Umrah

RIAUBOOK.COM - Bupati Meranti nonaktif M Adil masih terus menjalani sidang terkait dugaan suap terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

Foto

Banyak Manfaatnya, Nurliah Ajak Pengusaha Riau Jadi Nasabah Prioritas BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Benefit menjadi nasabah Prioritas Bank Riau Kepri Syariah sangat dirasakan oleh Mantan Anggota DPR RI dari fraksi Golongan…

Foto

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Riau Berpeluamg Hujan

RIAUBOOK.COM - Analis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakiraan cuaca di Riau pada Senin (25/9/2023) cerah berawan, namun…

Foto

Berkah Malam Exclusive Priority Gathering, BRK Syariah Closing Capai Lebih Rp11 Miliar

RIAUBOOK.COM - Acara Exclusive Priority Gathering untuk nasabah Prioritas di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah bertabur berkah. Meski hujan…

Foto

Polisi Sita Aset Afiliator Judi Online Nilainya Rp57,7 Miliar di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus satu orang afiliator judi online berinisial AG (31)…

Foto

4 Hari Pendaftaran PPPK Dibuka, Baru 1 yang Melamar!

RIAUBOOK.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau sudah masuk hari keempat, Sabtu…

Foto

PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO

RIAUBOOK.COM - Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika Permata Sawit Lestari…

Foto

FKPMR Rumuskan Pemikiran Soal Tragedi Rempang, Chaidir: Melayu Adalah Nilai Luhur Pancasila

RIAUBOOK.COM - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) sedang merumuskan pemikiran-pemikiran untuk menanggapi tragedi Pulau Rempang yang belum terselesaikan…

Foto

Netizen: Biaya Parkir di Pekanbaru Lebih Besar Dari Bensin Motor

RIAUBOOK.COM - Menjamurnya titik-titik yang menjadi sasaran pungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru, Riau, dianggap telah sangat meresahkan…

Pendidikan