Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Sinergi Pemprov Riau dan BKPRMI: Syariah Impact Forum 2026 Siap Cetak Generasi Muda Pelopor Ekonomi Umat

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap perhelatan Syariah Impact Forum 2026. Komitmen ini disampaikan…

foto
Foto

Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur

RIAUBOOK.COM - Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satunya melalui…

foto
Foto

Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda

RIAUBOOK.COM - Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total…

Foto

Harga Emas Naik di Tengah Ketidakpastian Global

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Harga emas naik tipis pada di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) setidaknya membantu…

foto
Foto

Sapi Kurban Raksasa 1 Ton dari Presiden Prabowo Mendarat di Rokan Hilir, Pemprov Riau Tiadakan Anggaran Kurban Daerah

RIAUBOOK.COM - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Provinsi Riau mendapat berkah istimewa. Pemerintah Provinsi…

foto
Foto

Personel Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Personel Polsek Teluk Meranti Brigadir…

Foto

Polsek Kandis Tebar Kepedulian Lingkungan, Pengantin Baru Terima Kado Bibit Pohon Ketapang

RIAUBOOK .COM - Wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus digelorakan oleh jajaran Polres Siak. Kali ini, Polsek Kandis memberikan kado…

Foto

Polisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau

RIAUBOOK.COM - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media…

Foto

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar In-House Training bertajuk "Sosialisasi SKNBI, BI-RTGS, BI-FAST, DHN, Aplikasi PDP, Implementasi…

Foto

Buntut Kasus SPPD Fiktif, 300 Lebih ASN DPRD Riau 'Dibersihkan' dan Digeser ke Damkar hingga Satpol PP

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah radikal dengan melakukan pembenahan besar-besaran di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Riau.…

Foto

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan Jadi Lahan Produktif

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Tinggi, Aipda Arif Wahyudi, melaksanakan kegiatan sambang warga…

Foto

Sempat Batal, Seleksi Pemburuan 'Bos' BRK Syariah Resmi Dibuka Kembali Hari Ini!

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka kembali pendaftaran lowongan kerja untuk pengisian jabatan Komisaris…

Foto

Polsek Kandis Cek Perkembangan Jagung Pipil di Lahan PT KPAK, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis jajaran Polres Siak melaksanakan…

Foto

Riau Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Sore hingga Dini Hari Diintai Hujan Lebat dan Angin Kencang

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Riau pada Senin…

Foto

Polsek Kandis Intensifkan Patroli Malam, Cek Pos Siskamling dan Kesiapsiagaan Warga

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Kandis melaksanakan patroli malam…

Foto

Miris! Belasan Ribu Ijazah SMA/SMK Negeri di Riau 'Mangkrak' di Sekolah, Ini Penyebabnya

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 11.856 ijazah lulusan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau dilaporkan masih menumpuk di gudang sekolah…

Foto

BRK Syariah Dukung Penuh Riau Sharia Week 2026 sebagai Road to FESyar Sumatera

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) ikut serta mendukung penuh pelaksanaan Riau Sharia Week 2026, rangkaian kegiatan…

Foto

Dapur Harus Mengepul, Ibu Muda di Bengkalis Malah Terancam Membusuk di Sel karena Sabu

RIAUBOOK.COM, BENGKALIS - Suasana sunyi Jumat dini hari (15/05/2026) di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, seketika berubah…

Foto

Kapolsek Teluk Meranti Pimpin Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pasar Teluk Meranti

RIAUBOOK.COM - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky, melaksanakan patroli…

Foto

Polsek Kandis Cek Perkembangan Jagung Tumpang Sari 5 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

RIAUBOOK.COM – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan oleh jajaran Polsek Kandis, Polres Siak. Pada Sabtu…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan