Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan…

foto
Foto

Ribuan Kasus DBD di Riau

RIAUBOOK.COM - Hingga akhir April, tercatat lebih dari 1.471 kasus DBD di 12 kabupaten/kota, sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia,…

foto
Foto

BRK Syariah Teken MoU dengan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), dengan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti (STMKT)…

Foto

30 Pejabat Eselon II Riau Dilantik, Ini Nama-namanya

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi melantik 30 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis…

foto
Foto

BRK Syariah Cabang Dumai Gandeng Kejari Dumai dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Dumai resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dumai dalam bidang penanganan…

foto
Foto

Selain Penegakan Hukum, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Berikan Edukasi Pengemudi di Tol Permai

RIAUBOOK.COM - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Dakgar) di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) dengan menggunakan…

Foto

Polda Riau Launching Program Tim RAGA, Begini Penjelasan Irjen Herry Heryawan

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya meningkatkan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi meluncurkan…

Foto

Premanisme di Riau Bakal Ditumpas

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk tim baru untuk menumpas aksi premanisme dan geng anarkis yang meresahkan warga.Pasukan…

Foto

Lebih 25 Ribu Mobil Lintasi Tol Permai dan Pekanbaru Kampar

RIAUBOOK.COM - Libur panjang perayaan Waisak yang diperingati Senin 12 Mei membuat warga memanfaatkan momen ini untuk berlibur. Hal ini…

Foto

Polres Kuansing dan WWF Tanam Bibit Pohon di Suaka Margasatwa Rimbang Baling

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka Gerakan Menanam dan mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polsek Singingi Hilir bersama organisasi konservasi lingkungan WWF…

Foto

Gubernur Abdul Wahid: Percepat Inovasi dan Perkuat UMKM

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid secara resmi membuka Musyawarah Daerah (MUSDA) XIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau…

Foto

Ini 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menurut Wagub Hariyanto

RIAUBOOK.COM - Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yakni bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat…

Foto

Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Tempatkan Personel Disejumlah Kawasan yang Rawan Macet

RIAUBOOK.COM - Mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama libur panjang atau long weekend, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menurunkan personel…

Foto

Kombes Asep Darmawan: Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Berkedok Penagihan

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme…

Foto

Gubernur Wahid: Doakan Saya dan Wagub Hariyanto Dapat Selesaikan Persoalan

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan bahwa sebagai pimpinan daerah, seluruh langkah dan kebijakan yang ia lakukan hingga saat…

Foto

Buka Musda SOKSI Riau, Wagub Hariyanto: Wujudkan Keadilan

RIAUBOOK.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hariyanto membuka secara resmi Musyawarah Daerah (Musda) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)…

Foto

Bersama Gubri, Irjen Herry Heryawan Tanam Ratusan Pohon di Lingkungan Perkantoran Bupati Rokan Hilir

RIAUBOO.COM - Dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hilir, Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si. bersama Kapolda Riau Irjen…

Foto

Pimpin Operasi Penumbar, Kasubdit Gakkum Polda Riau: Fokus Penegakan Hukum, Keselamatan Pengemudi dan Pemeriksaan Kondisi Kendaraan

RIAUBOOK.COM - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau menggelar Operasi Penumbar (Penegakan Hukum Terpadu) pada Kamis, 8 Mei 2025, di Jalan…

Foto

Mengerikan! Ada 1.471 Kasus DBD di Riau

RIAUBOOK.COM - Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengungkapkan ada sebanyak 1.471 kasus demam berdarah dengue (DBD) sejak Januari hingga akhir…

Foto

BRK Syariah Inisiasi Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui Rakor ETPD

RIAUBOOK.COM, BATAM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah melalui…

Pendidikan