Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Polsek Kandis Panen Raya Jagung, Wujud Nyata Dukungan Program Presiden di Bidang Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Polsek Kandis Polres Siak melaksanakan kegiatan panen raya jagung sebagai bentuk dukungan terhadap Program Presiden Republik Indonesia dalam…

foto
Foto

Polisi Grebek Peredaran Narkoba di Gang Suri Tauladan

RIAUBOOK.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB melakukan…

foto
Foto

Sehari KPK OTT 2 Kepala Daerah, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak awal 2026 dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Dalam satu hari,…

Foto

Terkait Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing, Plt Gubernur: Untuk Koperasi Rakyat Bukan Korporasi

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi, diperuntukkan sepenuhnya bagi…

foto
Foto

Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar Tutup Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar bersama tim gabungan dari Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug…

foto
Foto

Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi…

Foto

Seorang Nenek Dimangsa Buaya, Sang Suami Jadi Penyelamat

RIAUBOOK.COM - Seorang nenek bernama Salasiah (65) menjadi korban serangan buaya saat sedang mencuci di sungai belakang rumahnya, Parit Ogok,…

Foto

Polsek Kandis Gaungkan Edukasi Green Policing di Pesantren Zain Nurrullah

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis melaksanakan kegiatan Edukasi dan Green Policing di Pesantren Zain Nurrullah, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan…

Foto

Polsek Kandis Gelar Edukasi Green Policing di SDN 015: Menanam Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

RIAUBOOK.COM - Polsek Kandis, melalui program Green Policing, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi lingkungan yang berlangsung di SDN 015 Kelurahan…

Foto

Kapolda Riau Bersama Forkopimda Hadiri Natal Agung Oikumene 2025

RIAUBOOK.COM - Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) menghadiri Perayaan Natal Agung Oikumene…

Foto

Polsek Kandis Laksanakan Green Policing di SDN 001 Kandis untuk Edukasi Siswa Soal Lingkungan

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya memperkenalkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan kepada generasi muda, Polsek Kandis menggelar kegiatan Green Policing di SDN…

Foto

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

RIAUBOOK.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Evo Hotel (09/01/2026). Forum ini dihadiri…

Foto

Kapolsek Binawidya Pimpin Goro Massal Antisipasi Banjir Musim Hujan, Alat Berat Dikerahkan

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan.S.H memimpin langsung kegiatan gotong royong (goro) massal bersama personel kepolisian, aparatur kelurahan, ormas Pemuda…

Foto

Sekda Riau Dorong Pemkab & Pemko Perkuat Ketersediaan Sembako Melalui Kerjasama Antardaerah

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Pengendalian Inflasi di Provinsi Riau bersama kabupaten/kota Indeks…

Foto

Toyota Rush Maut di Jalan RAPP, 2 Orang Tewas

RIAUBOOK.COM - Peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang tragis terjadi di Jalan Koridor PT Riau Andalan Pulp and…

Foto

Lestarikan Alam, Pengda IOF Riau Gelar Jambore di Taman Hutan Raya Minas

RIAUBOOK.COM - Pengda IOF Riau melalui Komunitas TLCI ( Toyota Landcruiser Indonesia ) Ch#2 Riau pada Sabtu dan Minggu 10-11…

Foto

Ini Profile Kepala Kantor Pajak Yang Ditangkap KPK

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kita berkenalan sebentar sama Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu yang menjadi tersangka…

Foto

Pengamat Hukum: KPK Bisa Pidanakan Penyebar Surat Hoax Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2, dan pasall 264 KUHP, orang yang menyiarkan surat palsu…

Foto

Zakat Kini Lebih Dekat, Baznas Meranti Gandeng BRK Syariah Hadirkan Layanan Digital

RIAUBOOK.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus…

Foto

Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau

RIAUBOOK.COM - Musyawarah Khusus Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) yang berlangsung di Gedung Dang Merdu, Senin (12/1/2026),…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Foto

LAM Riau: Keberagaman Budaya Jadi Sumber Kekuatan, Bukan Sumber Perpecahan

RIAUBOOK.COM- Tari Zapin bukan sekadar warisan seni, tetapi juga simbol identitas sekaligus potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya…

Foto

Usia Pelalawan Sudah 26 Tahun, Abdul Wahid: Kemajuan Tidak Harus Mengikis Peradaban

RIAUBOOK.COM - Saat ini Kabupaten Pelalawan genap berusia 26 tahun sejak didirikan pada 1999, dalam perayaan puncak yang meriah, Gubernur…

Pendidikan