Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

UMRI Berikan Pendidikan Gratis bagi Anak-Anak Palestina

RIAUBOOK.COM - Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) siap memberikan pendidikan gratis penuh bagi anak-anak Palestina yang akan menempuh perkuliahan di Umri.Komitmen…

foto
Foto

Giat Anev Pilkada, Kapolres Meranti: Jajaran Polri Harus Netral

RIAUBOOK.COM - Polda Riau gelar kegiatan zoom meeting seluruh jajaran polres meranti Anev dalam rangka operasi mantap praja (OMP) LK…

foto
Foto

Kader Posyandu Harus Miliki Kualifikasi Keterampilan Dasar

RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov )Riau, SF Hariyanto menginstruksikan agar seluruh kader-kader Posyandu yang ada di Provinsi Riau memiliki…

Foto

Masyarakat Waspadai Ombak Besar dan Angin Kencang di Riau

RIAUBOOK.COM - Sudah beberapa hari belakangan ini, kawasan perairan pesisir Riau, khususnya Kabupaten Rokan Hilir. Ombak besar dan angin kencang…

Foto

Bawa Pesan Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024, Polsek Pekanbaru Kota Gelar Cooling System di Bank BSI

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani bersama tim melaksanakan kegiatan cooling system dengan agenda penyampaian pesan Kamtibmas menghadapi…

foto
Foto

Revolusi Belanja Sekolah: Kolaborasi BRK Syariah dan BPDRaya Permudah Transaksi Pembayaran SIPLah

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan PT Ladang Guna Finance atau yang dikenal dengan BPDRaya dengan menjalin…

Foto

Ribuan Lowongan Pekerjaan Tersedia di Riau Job Fair 2024

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar Riau job Fair 2024.Terdapat 75…

Foto

Ratusan Personel Polri Ikuti Pembekalan Pengamanan Paslon Kepala Daerah di Sumatera Selatan

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 648 personel Polda Sumsel (termasuk 20 Polwan) yang ditugaskan melakukan pengawalan terhadap pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah…

Foto

Penegakan Disiplin, Brigjen Sumarto Test Urine Ratusan Personel Polda Sumsel

RIAUBOOk.COM - Kehadiran Karo Provoost Divpropam Polri Brigjen Sumarto Msi dan tim di Polda Sumsel tidak hanya memberikan arahan kepada…

Foto

Syaifahmi Riski, Seorang Mahasiswa Peraih Medali Emas di PON Aceh-Sumut 2024

RIAUBOOK.COM - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lancang Kuning (Unilak), Syaifahmi Riski, berhasil mengharumkan nama kampus dan Provinsi…

Foto

Dapatkan Layanan Imunisasi, Zuliana Imbau Masyarakat Datang Ke Posyandu

RIAUBOOK.COM - Penjabat (Pj) KetuaTim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Riau, Zuliana Rahman Hadi melakukan kunjungan ke Posyandu…

Foto

Brigjen Sumarto Lakukan Pembinaan dan Penegakkan Disiplin Jajaran Polda Sumsel

RIAUBOOK.COM - Kepolisian menggelar pengamanan Pilkada serentak 2024 dengan sandi Operasi Mantap Praja (OMP). Tidak hanya mempersiapkan pola pengamanan saja,…

Foto

BRK Syariah Populerkan Layanan Mobile Banking ke Dunia Pendidikan Bersama Pintro

RIAUBOOK.COM - Nasabah Bank Riau Kepri Syariah wajib tahu fasilitas layanan BRKS Mobile. Selain untuk transfer, di BRKS Mobile atau…

Foto

Personel Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

RIAUBOOK.COM - Mendekati pemilihan kepala daerah 2024, personel bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota melaksanakan kegiatan cooling system di Mall Pekanbaru Jalan…

Foto

Mahasiswa UMRI Pengenalan Kehidupan Kampus

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 2.550 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) diperkenalkan dengan lingkungan kampus melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa…

Foto

Provinsi Riau Selenggarakan Riau Job Fair 2024.

RIAUBOOK.COM - Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyelenggarakan Riau job fair 2024. Kegiatan…

Foto

Pelantikan DPRD Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Siagakan Personel Pengamanan

RIAUBOOK.COM - Kapolres AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K., menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa…

Foto

Begini Pesan SF Hariyanto Saat Memimpin Apel di Kantor Dinas PUPR

RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto pimpin apel pagi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan…

Foto

MTQ Nasional 2024, Pemprov Riau Siapkan Bonus yang Meraih Juara

RIAUBOOK.COM - Kafilah Riau berhasil masuk 10 besar pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XXX Nasional di Kalimantan Timur (Kaltim).Kafilah Riau…

Foto

Provinsi Riau Peringkat Enam di MTQ Nasional 2024

RIAUBOOK.COM – Kaltim menjadi Juara Umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional 2024 dengan perolehan poin sebesar 579.Disusul Jakarta sebagai juara…

Pendidikan