RIAUBOOK.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau akhirnya angkat bicara terkait semakin derasnya tudingan LSM Lingkungan terhadap industri pulp dan kertas Indonesia, terutama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung menjelaskan data yang disampaikan Jikalahari tersebut terlampau mengada-ada dan mengandung pembohongan publik.
"Mari kita sportif, mengacu kepada ketentuan yang ada, data yang disampaikan Jikalahari itu bahkan saya lihat lebih banyak bersifat pembunuhan karakter," kata Nursal kepada wartawan menanggapi konferensi pers oleh sejumlah LSM Lingkungan, mengangkat tema Korporasi Perusak Hutan vs Pemerintah, Siapa Bermain Politik, Jumat (8/12) di Jakarta.
Sejumlah organisasi lingkungan tersebut menyatakan pengelolaan hutan skala besar oleh perusahaan menyebabkan terjadinya darurat ekologis di daerah terutama di Riau.
"Dalam konteks negara, manusia sebagai subyek utama yang harus diutamakan, kalau menyangkut lingkungan itu manusianya yang menjaga dengan teknologi yang ada, jadi jangan kita bicara tentang kebakaran hutan, lalu pembangunan dihentikan, lalu kita mencari kambing hitam bahwa itu dilakukan oleh perusahaan," ujarnya.
Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (PUK FSP Kahut), Adlin menyayangkan tudingan Jikalahari yang sangat menyudutkan dan tidak beretika.
"Mereka mudah saja minta pemerintah cabut izin RAPP, lalu apa solusi yang ditawarkan, terutama bagi pekerja, tidak ada kan, apakah mereka peduli akan ada ratusan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaanya, pengangguran akan meningkat, bahkan berujung pada tingkat kriminalitas yang tinggi, jika tidak ada kejelasan soal peraturan ini," paparnya.
"Mereka tidak paham situasi di lapangan, jikalahari itu harus tahu seperti apa perkembangan kabupaten Pelalawan, bagaimana dampak ekonomi, silakan langsung ditanyakan kepada masyarakat, apa akibatnya jika penghentian operasional ini terjadi, jadi apa yang disampaikan adalah kebohongan atau provokasi tanpa solusi," lanjut Adlin.
Ketika ditanya tentang perlawanan korporasi, Adlin kembali menepis tudingan LSM tersebut Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh saat ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan wujud penggunaan hak sebagai warga negara dalam mencari kepastian hukum.
"Kita saat ini berupaya mencari kepastian hukum di Indonesia, ini negara hukum dan ini normal dilakukan baik oleh badan usaha maupun individu, jadi ini sangat bias," tutup Adlin. (RB/rls)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…