RIAUBOOK.COM - Sampena dengan peringatan Hari Peduli sampah Nasional Ke-14 yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Riau pada Kamis (12/3/2020). Seluruh jajaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen dalam pembatasan penggunaan sampah pelastik sekali pakai.
Acara peringatan Hari Peduli sampah Nasional tahun 2020 tersebut, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya dan seluruh kepala OPD di lingkungan setempat.
Dalam sambutannya, Yan Prana Jaya mengatakan setiap 21 Februari untuk mengingatkan bangsa Indonesia bahwa persoalan sampah menjadi perhatian utama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya untuk mengatasi permasalahan sampah.
"Pemerintah daerah tidak tidak bisa bekerja sendiri, kerjasama seluruh komponen masyarakat dan membutuhkan resonansi keberanian persoalan sampah secara terus-menerus penanganan sampah di Indonesia," ungkap Yan Prana.
Dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan terbitnya Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 yaitu kebijakan dan strategi nasional yang lebih dikenal dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga
Terbitnya Peraturan Presiden ini, lanjut Yan Prana, diharapkan menjadi momentum bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat aman bagi lingkungan dan dapat membuat dapat mengubah perilaku masyarakat serta Lahirnya berbagai upaya pengurangan sampah yang lebih Mandiri dan inovatif.
"Di Tahun 2025 sebagai turunannya setiap Pemprov, Pemkab, maupun Pemko harus memiliki target dalam pengelolaan sampahnya hingga tahun 2025 melalui jakstrada," jelasnya.
Dalam acara tersebut, kemudian seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melakukan penandatanganan komitmen bersama terhadap peraturan Gubernur Riau No 50 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di mana, dalam Pergub itu telah diatur soal pembatasan penggunaan plastik, seperti kantong plastik, botol gelas kemasan, sterofom, sedotan plastik dan lain sebagianya.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganaan komitmen ini, kedepan, seluruh OPD di lingkungan Provinsi Riau wajib mengganti kemasan atau wadah makanan dan minuman yang biasa disediakan saat rapat, dengan bahan yang ramah lingkungan atau dapat digunakan secara berulang. (ADV)
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…