RIAUBOOK.COM - Eksekusi lahan kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau ditunda. Sebab, Kementerian BUMN menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari pilihan (opsi) lain. Hal itu berdasarkan hasil rapat kepolisian dengan kedua kementerian tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Nandang menyebutkan, penundaan eksekusi lahan yang seharusnya dilakukan pada Kamis (8/2) itu, atas dasar putusan Mahkamah Agung dengan penggugat Yayasan Riau Madani. Namun, belakangan, Kementerian BUMN meminta agar eksekusi ditunda.
"Sekretaris Kementerian BUMN bertemu dengan Kapolres Kampar dan KLHK ‎membahas eksekusi itu. Pihak Kementerian BUMN meminta agar eksekusi ditunda kepada KLHK," kata Irjen Nandang saat dihubungi Riaubook.com, Rabu (7/2/2018).
Penundaan eksekusi itu belum ditentukan sampai kapan waktunya. Namun menurut Nandang, eksekusi pasti akan dilakukan dengan pengawalan kepolisian. ‎
"Menteri KLHK memastikan, eksekusi itu harus tetap dilaksanakan. Tapi, karena masih ada yang dibicarakan antara pihak PTPN dengan Kementerian Kehutanan, ditunda dulu," ucap Nandang.
Nandang tidak mengetahui secara pasti apa isi pembicaraan antara PTPN V dengan Kementerian BUMN dan KLHK. Namun, lanjut Nandang, ‎putusan MA untuk mengeksekusi lahan PTPN V itu tetap dijalankan.
"Pada saatnya eksekusi lahan akan dilaksanakan. Eksekusi itu ya pasti akan dilaksanakan, karena itu sudah keputusan," kata Nandang.
Sekedar diketahui, perkebunan sawit PTPN V seluas 2.823 hektare dibangun di kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Namun, KLHK belum melepas status kawasan hutan yang digarap perusahaan plat merah tersebut.
Karena itu, LSM lingkungan Riau Madani, melakukan gugatan atas kebun sawit yang menyalahi izin tersebut. Sidang gugatan dilaksanakan pertama kali di Pengadilan Negeri Kampar. Hasilnya, gugatan ini dimenangkan Riau Madani, dan PTPN V kalah.
Karena kalah dari putusan itu, PTPN melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Hasilnya, PTPN V kalah lagi. Selanjutnya, kasasi ke Mahkamah Agung pun dilakukan.
Namun, PTPN V kalah lagi dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim di MA. Hakim menguatkan putusan sebelumnya. Tak menyerah, PTPN mengajukan peninjauan kembali, tapi tetap ditolak MA.
Dalam putusan MA, kawasan hutan yang digarap PTPN V Pekanbaru itu, harus dikembalikan peruntukannya seperti semula untuk ditanami hutan tanaman idustri. Dengan demikian, seluruh perkebunan sawit milik BUMN itu harus ditumbang sesuai dengan putusan hukum. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…