Ini Sesuai Putusan MK, Kemendagri: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) terpilih yang maju pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong, mengatakan itu di Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Kalau sesuai putusan MK itu mereka ketika mau mendaftar dl jadi paslon dia harus menandatangani surat pernyataan akan mundur apabila telah dinyatakan sebagai paslon," kata Togap.

Pernyataan Togap ini berbeda dengan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menyebutkan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang mengikuti Pilkada Serentak 2024, tak wajib mengundurkan diri.

Togap mengatakan syarat caleg terpilih itu nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU yang akan dibahas pada rapat konsultasi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun, kata dia, pemerintah saat ini wajib menjalankan dan menghormati putusan MK.

"Tentu kita sebagai pemerintah mengikuti apa putusan MK. Kan, seharusnya PKPU yang mengatur itu dalam peraturannya. Tinggal kita menunggu nanti pasti sama. Besok ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soa PKPU tersebut," tutur Togap.

Togap menuding publik salah mengartikan pernyataan Hasyim itu. Menurut Togap, caleg terpilih memang tak perlu mundur ketika masih mendaftar.

"Memang harus mundur dia kalau sesuai dengan putusan MK. Memang Ketua KPU ngomong dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan dia harus mundur. Memang benar dia tidak ada salahnya dia," tutur Togap.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Perludem menilai argumentasi tersebut keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika dirunut, caleg DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.

Lalu, waktu pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.

Terakhir, beleid tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Oleh karena itu, argumen Ketua KPU untuk tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih, menunjukan sikap yang tidak adil sesuai dengan asas penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan konstitusi.

"Pasalnya, perbedaan waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan Caleg Terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan Pilkada yang mana, ketentuan Caleg Terpilih harus mengundurkan diri," terang Perludem dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).

Putusan MK tersebut memang menegaskan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.

Meski demikian, Putusan MK yang sama juga memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk membuat surat pernyataan "bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi" saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Hasyim menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. (tirto)

foto

Terkait

Foto

Nasir Day: 'Dulu Megawati Dilarang Kampanye di Pekanbaru, Saya Pasang Badan'

RIAUBOOK.COM - Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Riau, HM Nasir Day SH MH, Selasa (14/5/2024) siang telah rampung menjalani tahapan…

Foto

Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Kota Pekanbaru, apapun risikonya.Bakal Calon Wali…

Foto

Muncul Dukungan Para Tokoh untuk Wahid Gubernur Riau, Jefry Noer: Kita Butuh Pemimpin Tanpa Urat Takut

RIAUBOOK.COM - Muncul dukungan dari para tokoh masyarakat mendorong Anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid…

Foto

Amril Jambak, Wartawan Riau Maju Pilkada Agam

RIAUBOOK.COM - Amril Jambak, wartawan senior di Riau mendaftarkan diri ke tiga partai politik untuk membuktikan maju dalam…

Foto

Hendropriyono Sudah Lama Prediksi Jadi Presiden, Prabowo Minta Maaf Dulu Nakal

RIAUBOOK.COM - Beberapa bulan sebelum Pilpres 2024, Jenderal (Purn) AM. Hendropriyono telah memprediksi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka…

Foto

Jelang Pilgub Riau, Edy Natar & Abdul Wahid Daftar ke PDIP

RIAUBOOK.COM - Jelang Pemilihan Gubernur Riau 2024, sejumlah tokoh terus menjajaki partai untuk dijadikan 'perahu' politik, salah satunya…

Foto

Alfedri Melamar PKB Bukan untuk Pulgub, Tapi Mau 2 Periode

RIAUBOOK.COM - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang, Bupati Siak Alfedri menyatakan maju kembali sebagai calon bupati…

Foto

Kasmarni Ogah Maju Pilgub, Pilih Nyalon Bupati Lagi

RIAUBOOK.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada penjaringan hanya berfokus untuk mencari calon Wakil Bupati (cawabup) karena sudah memiliki…

Foto

Prabowo Pilih Rangkul Megawati Ketimbang Jokowi?

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kabar mengenai rencana pertemuan antara calon presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri…

Foto

Bocor Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ini Kata Jubir

RIAUBOOK.COM - Sebelumnya beredar informasi tekait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, namun juru…

Foto

Azwendi: Demokrat Pekanbaru Solid Dukung Agung, Wakilnya Akan Jadi Kejutan

RIAUBOOK.COM - Partai Demokrat Kota Pekanbaru sangat solid mendukung Ketua DPD Agung Nugroho untuk maju menjadi calon Wali Kota…

Foto

Mau Jadi Anggota PPK & PPS Pilkada Riau? Ini Syaratnya

RIAUBOOK.COM - Pertengahan tahun ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 akan segera dimulai, diawali pendaftaran calon, kemudian penetapan…

Foto

Yopi Arianto Nyatakan Maju Pilgub Riau

RIAUBOOK.COM - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2 periode, Haji Yopi Arianto, SE, menyatakan siap untuk ambil bagian dalam…

Foto

VOXinstitute Rilis Survei Cagub Riau, Ini Hasilnya

RIAUBOOK.COM - Lembaga survei 'VOXinstitute' merilis hasil survei pra Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Provinsi Riau tahun 2024.Hasilnya, elektabilitas mantan…

Foto

FPB Bakal Gelar Diskusi Menyongsong Pekanbaru 2024-2029, Kupas Semua Masalah

RIAUBOOK.COM - Forum Pekanbaru Bicara (FPB) yang merupakan perkumpulan 'warga' WatsApp (WA) berisi para tokoh dari ragam profesi pada Minggu…

Foto

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2…

Foto

Dipandang Layak Maju Pilgub Riau, Syahrul Aidi: Terimakasih Atas Dorongannya

RIAUBOOK.COM - Sejumlah tokoh masyarkat Riau memandang Legislator DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, sudah layak untuk maju pada…

Foto

4 Tokoh Muda Layak Jadi Calon Gubernur Riau, Penuhi 4 Kriteria Utama

RIAUBOOK.COM - Terdapat empat nama tokoh muda yang layak untuk menjadi calon Gubernur Riau mendatang setelah dipandang memenuhi 4…

Foto

Tokoh Kampar: Agung Nugroho Miliki Kapasitas Cukup untuk Cagub Riau

RIAUBOOK.COM - Tokoh Kampar yang juga Ketua Umum Perkumpulan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR)Nasrun Effendi mengungkap Wakil Ketua DPRD…

Foto

Raih Suara Tertinggi, Tokoh Jawa: Agung Nugroho Layak Maju Cawako Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho dipandang layak untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Pekanbaru, demikian…

Pendidikan