PERS sejatinya adalah profesi terhormat, menjadi kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat, dan juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.
Sebagai pilar ke empat demokrasi, fungsi pers saat ini sesungguhnya menjadi sangat penting untuk mengawasi birokrasi eksekutif, jauh penting dari lembaga legislatif yang saat ini terkontaminasi politik secara masif.
Kebebasan pers tanah air memang telah disuarakan dan diperjuangkan sejak lama. Bahkan sejak pemerintahan kolonial Belanda, Bung Hatta menjadi motor penggerak bagi kebebasan pers yang ketika itu begitu terkekang.
Bung Hatta melalui tulisan berjudul "Tuntut Kemerdekaan Pers" di Koran Daulat Rakjat mengungkap: "Bahwasanya kebebasan pers itu adalah salah satu benteng kemerdekaan yang besar, dan hanya dapat dimatikan oleh pemerintah yang bersifat sewenang-wenang".
Bagi Bung Hatta, kemerdekaan pers merupakan hak rakyat yang asli, yang tidak boleh dihilangkan dan disia-siakan.
Dia mencatat, ketika terjadi pergerakan besar di Eropa yang menggulingkan kekuasaan feudal, kemerdekaan pers merupakan salah satu hak rakyat yang paling pertama diakui.
Seorang pemikir penyokong revolusi borjuis, John Stuart Mill, menyebut keberadaan pers sebagai penjaga perasaan umum (public opinion).
Di negeri Belanda saat itu, kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pasal 7 UUD Belanda disebutkan: "Orang tidak perlu meminta izin lebih dahulu untuk mengeluarkan buah fikirannya di dalam pers, selain daripada tanggungannya kepada hukum."
Konflik Kepentingan
Namun lebih 76 tahun kemerdekaan Indonesia yang didorong penuh lewat kebangkitan pers nasional, profesi mulia itu pun mulai lekang dengan konflik kepentingan.
Setelah lepas 'pengekangan' masa Orde Baru, kemerdekaan pers tidak terbendung. Masa reformasi sekaligus menandai kebangkitan profesi kewartawanan yang terus bergeliat hingga saat ini.
Namun kemerdekaan tidak selamanya baik, konflik kepentingan di kalangan elite industri media begitu kental terasa, nafsu kekuasaan mulai merambah dunia pers yang menjadikannya jenjang politik praktis.
Sejumlah media-media besar sahamnya didominasi para pengusaha yang kemudian merambah profesi tambahan sebagai politisi.
Akibatnya, pers menjadi konflik kepentingan, fungsi mulianya bahkan kerap tersingkirkan demi kepentingan elitenya yang bernafsu dalam laga politik.
Profesi Ganda
Era awal kebebasan pers ketika masa demokrasi memang begitu kental dengan konflik kepentingan kalangan elite industri media.
Memasuki era kedua 'zaman now', digitalisasi media mainstraim berlahan mulai menumbangkan industri media kalangan elite.
Media digital mulai bermunculan dan terus menjamur sejak sepuluh tahun terakhir.
Mengutip data Dewan Pers, saat ini jumlah media dogital/siber di Indonesia mencapai lebih 50.000 media, jauh mengalahkan jumlah industri media cetak, radio dan televisi yang terus tergerus perkembangan teknologi.
Suburnya media online diera sekarang tidak lepas dari kemerdekaan pers yang kebablasan. Penerapan aturan untuk media siber kalah cepat dengan pertumbuhannya yang terus 'menggurita'.
Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo dalam tulisannyabdi laman resmi Dewan Pers mengungkap, faktor ekonomi sering menjadi penyebab tumbuhnya mediaonlinedi berbagai daerah.
Dia mengatakan, proses pembentukan media online yang murah membuat banyak pihak kemudian mendirikan media siber meski tanpa memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup.
Kini, lanjut dia, banyak media online menjadi salah satu sarana untuk menjadi sandaran hidup bagi sebagian orang, bahkan para pelaku media ini banyak tidak memiliki latar belakang jurnalis profesional.
Akibatnya, lanjut dia, banyak profesi wartawan dicemari dengan konflik kepentingan, seperti aktivis atau pengacara mendirikan mediaonlinedengan motif agar mudah mendekati para petinggi di daerah yang ujung-ujungnya adalah proyek.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit politisi yang kemudian mendirikan media online untuk memantapkan kepentingannya.
Perlu diketahui, lanjutnya, aktivis, pengacara, legislatif dan eksekutif merupakan profesi yang memiliki kode etik berbeda dengan kode etik pers.
Profesi ganda wartawan/pers dengan sejumlah profesi tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan yang menodai kemerdekaan pers yang kebablasan.
Wajar, komunitas wartawan berprofesi ganda kemudian disebut sebagai pers 'abal-abal'.
ist



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…