RIAUBOOK.COM - Polemik terkait pelantikan 366 orang Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Riau pada 10 Februari 2018 karena adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Riau, dan itu mendapat perharian serius dari Inda Agus Lukman yang kini ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) membantu Kadisdik Riau.
Sementara itu, Kadisdik Riau Rudianto, kini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Kan dari awal Pak Gubernur tekankan, ketika pelantikan itu Pak Gubernur udah bilang, kalau ada penyimpangan atau seperti yang disampaikan orang bahwa ini ada yang dibayar atau segala macam, nah, ini silahkan sampaikan," kata Indra Agus kepada Riaubook.com saat wawancara di lantai 7, Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/3/2018).
Intinya, kata dia, yang diangkat iru sudah berdasarkan seleksi yang di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Nah, keluar dari Keluar dari kementerian itu tidak semuanya lulus, evaluasinya sudah lama, evaluasinya sudah lama, dari awal," kata Indra Agus.
Dari 434 nama yang diusulkan hanya 366 orang lulus seleksi dan kemudian dilantik sebagai Kepala Sekolah, sementara, 68 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Nah, kalau ada yang nanya kok tiba-tiba diberhentikan atau apa, SK yang kemaren dari Mendagri itu, memberhentikan seluruhnya, baru kemudian mengangkat, kalau ada orang yang bilang terjadi penyimpangan, ini dari awal, sejatinya ketika tim mulai menyusun dan mengevaluasi orang-orangnya, sudah ada oknum yang menjual nama baik Dinas Pendidikan atau segala macam, tapi kalau di Dinas Pendidikan sendiri Insyaallah tidak ada yang seperti itu," kata dia.
Tambahnya, kalau ada oknum yang merasa kena, silahkan untuk melaporkan kejadian itu kepada dirinya.
"Siapa orangnya, siapa ini nya, jaman sekarang sudah terbuka, ngapain kita melakukan hal-hal seperti itu, tidak ada yang namaya pola untuk disiram seperti itu, bahkan dari hitungan kita aja masih ada yang tidak terevaluasi dengan baik, kalau ada yang bilang kok tiba-tiba jabatan itu diberhentikan gitu aja, itu salah, yang namanya kepala sekolah, jabatannya tetap sebagai fungsional guru," Indra Agus menjelaskan.
Kata dia, yang namanya Kepala Sekolah itu adalah tugas tambahan selaku guru.
"Bukan jabatan Kepala Sekolah, tapi tugas tambahan yang diberikan kepada dia selaku guru, untuk mengkordinir penilaian pendidikan di sekolah," demikian Indra Agus. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…