RIAUBOOK.COM - Sebagai respon dari apa yang disebut Moskwa sebagai tekanan AS terhadap media Rusia, Presiden Rusia Vladimir Putin, Sabtu (26/11/2017), menandatangani undang-undang baru yang mengizinkan pemerintah memasukanmedia massa non-Rusia sebagai "agen asing".
Undang-undang baru ini sudah disahkan kedua parlemen Rusia dalam dua pekan terakhir sebelum tiba di meja Presiden Putin.
Kini pemerintah bisa menyebut berita-berita yang dihasilkan media asing sebagai pekerjaan "agen asing" dan memaksa mereka membuka sumber pendanaan.
Sebuah salinan undang-undang baru yang dipublikasikan lewat situs resmi pemerintah Rusia ini menyebut aturan baru itu berlaku sejak dipublikasikan.
Langkah terhadap media Amerika ini merupakan buntut dari tuduhan bahwa Rusia melakukan intervensi pemilihan presiden AS karena menginginkan kemenangan Donald Trump.
Intelijen AS menuding Kremlin mendanai berbagai media Rusia untuk memengaruhi pemilih dan sejak saat itu Washington meminta lembaga penyiaran publik Rusia mendaftarkan sebuah perusahaan afiliasi yang berbasis di AS sebagai "agen asing".
Kremlin berulang kali membantah telah mengintervensi pemilihan presiden AS dan menegaskan dilarangnya media Rusia beroperasi di AS merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara.
Pekan lalu, Kementerian Hukum Rusia merilis daftar sembilan media AS yang bisa terpengaruh dengan undang-undang baru tersebut.
Pemerintah Rusia sudah menyurati lembaga penyiaranSuara Amerika (VOA),Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL)dan tujuh media berbahasa lokal yang dikelolaRFE/RL. (RB/Kompas.com)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…