Riau Book - Nama Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning tidak asing lagi bagi masyarakat Riau, terutama penegak hukum. Anak almarhum Halamoan Gurning ini sudah sering berurusan dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, tapi 'hebatnya' belum pernah masuk penjara dalam waktu yang lama.
Mulai dari penganiayaan warga di Jalan Sudirman, pemukulan sewaktu meminta hutang, penyekapan warga di Kabupaten Rokan Hulu, hingga pernah disebut-sebut pernah terlibat kasus pembunuhannya ayahnya sendiri di Pondok Gurih di Jalan Jenderal Sudirman.
Berikut beberapa kejahatan yang diduga dilakukan Caca.
Caca pernah dilaporkan memukuli warga bernama Ungo di Kawasan Penyeberangan Ponton Sungai Rokan, Desa Rantau Upih, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.
Ungo dalam laporannya di Polres Rohul mengaku dipukuli dan disekap hingga ke Ujung Batu pada Mei 2014.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan. Saat itu, kata Guntur, korban berada di kawasan penyeberangan, kemudian ada orang yang menghampirinya dengan menggunakan dua kendaraan Merek Toyota Kijang Innova dan Toyota Prado.
Dari sini, korban dibawa ke Ujung Batu dalam kondisi tangan terikat. "Selanjutnya polisi yang mendapat laporan melakukan pengejaran hingga mobil terperosok di daerah perkebunan PTPN V Sei Rokan," ujar Guntur.
Ketika petugas hendak menangkap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban beserta mobil.
Selain itu, Caca merupakan terpidana penganiayaan berat berdasarkan surat perintah eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Februari 2014 lalu.
MA meminta Kejari Pekanbaru untuk melakukan eksekusi terhadap Zuaksa Gurning dengan hukuman penjara 2 Tahun.
Kasus penganiayaan ini menimpa seorang warga, Achmad Syah di Pekanbaru. Korban yang saat itu tengah memakai sepeda motor tak sengaja meludah dan mengenai Caca yang berkendara dari arus berlawanan.
Dengan memakai Motor Gede Harley Davidson, Caca kemudian membawa beberapa temannya dan langsung menganiaya korban di depan SPBU di Jalan Sudirman. Kejadiannya terjadi pada awal tahun 2012.
Selain menganiaya Achmad, Caca juga pernah menganiaya warga lainnya. Caca memukul warga memakai stik golf hingga mengalami lumpuh. Kejadian ini dipicu utang-piutang antara ayah Caca dengan korban.
Kasus paling mengejutkan adalah dugaan keterlibatan Caca membunuh ayahnya sendiri di Pondok Gurih, Jalan Sudirman, pada November 2011.
Caca dalam dakwaan JPU Kejari Pekanbaru diduga menyuruh Asep dan Wawan mengeksekusi ayahnya di rumah makan tersebut. Saat itu, korban (ayahnya) dihabisi dengan cara kejam memakai samurai dan ditengah kerumunan pengunjung rumah makan.
Dalam dakwan disebutkan, sebelum kejadian Wawan, Asep, dan Caca sempat mengosumsi sabu bersama-sama. Di sinilah Caca mengorder agar membunuh ayanya, Halomoan Gurning.
Caca berkata kepada Asep: "Nih ada pekerjaan Sep." lantas Asep menjawab: " Kerja apa tu Bang." Kemudian Caca Gurning berkata: "Lewatkan (bunuh) Gaek Aku." Mendengar ini Asep menjawab: "Serius tu Bang?, ini Kerja gila, gila aja Bang. Gaek sendiri mau dimainkan". Lalu Caca Gurning berkata: "Serius, pokoknya kerjain ajalah".
Asep bertanya: "Tu ndak mungkin main kosong?" Lantas Caca menjawab: "Tenanglah, ni ada uang 500 juta, tapi dibayar setelah selesai main." Kemudian Asep menjawab: "Iyalah Bang, kapan mulai kerja tu?" Kemudian Caca menjawab: "Pokoknya kalian tunggu kabar dari Abang". Kemudian Asep menjawab: "Okelah".
Kemudian Caca bertanya kepada Asep: "Tu, sama siapa kau main Sep? lantas Asep menjawab: Nih, kan ada Wawan pilotnya (sambil menunjuk ke arah wawan) dan berkata: "Berani kau Wan? Kemudian Wawan menjawab: "Berani Bang".
Selanjutnya Asep bertanya pada Caca: "Tu, gimana cara kerjanya? Lantas Caca menjawab: "Nanti kalau main Sep, usah pakai senpi, main ligat aja, kau usah pakai tangan kiri, karena orang tau kau kidal". Lantas Asep menjawab: "Sip...sip..sip".
Asep Gerot bertanya kepada Wawan: "Jatah Wawan 50 juta aja, cukup ya Wan". Lantas Wawan menjawab: "Ya Bang". Lantas pelaksanaan dari rencana pembunuhan itu dilaksanakanlah pada 10 November 2011, dimana korban Halomoan Gurning akhirnya tewas.
Namun dalam kasus-kasus tersebut, Caca selalu lolos dari hukuman penjara.
Kali ini, Caca kembali ditetapkan menjadi buronan oleh Polresta Pekanbaru. Dia diduga menjadi penyuruh sopirnya,AF untuk melindas anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso.



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…