Riau Book - Batas wilayah sebuah negara adalah hal yang wajib untuk dijaga demi keutuhan dan kedaulatan suatu bangsa dan negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar akan hal itu, termasuk Indonesia. Deteksi ancaman teritorial sejak dini merupakan hal patut untuk dilaksanakan agar terhindar dari konflik yang merugikan.
Namun di Indonesia, sejauh ini masih ada tanda-tanda ancaman teritorial yang serius, namun dari hal-hal kecil. Berikut adalah 3 tanda ancaman serius teritorial dari hal kecil di Indonesia:
1. Teritorial Udara
Sejauh ini masih banyak pesawat tempur asing melakukan letihan dengan masuk atau menerobos ke teriorial udara Indonesia. Khususnya di atas langit Sumatera dan Kepri yang memang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.
Sayangnya, situasi ini dianggap oleh perwira TNI belum menjadi ancaman serius.
Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsma Henri Alfiandi mengatakan; "Potensi konflik yang paling besar itu datang dari negeri tetangga. Ibarat sebuah rumah tangga, potensi konflik itu datang tetangga sendiri, ya dari kanan-kiri," ungkap Henri.
Negara tetangga itu kata dia, seperti Malaysia, Brunei dan beberapa negara Asia tenggara lainnya. Negara inilah yang sering melanggar teritorial udara untuk kawasan Sumatera.
Meski demikian, tegas Henri, negara tetangga yang melanggar batas itu tak bisa langsung dinyatakan musuh. Pasalnya, pelanggaran itu belum memberikan ancaman serius terhadap Indonesia.
Namun pandangan ahli menyatakan sebaliknya. Pendeteksian ancaman teritorial harus dilakukan sedini mungkin dan pencehannya harus dilakukan secara tegas dan bijaksana. Toleransi akan justru memberikan ruang untuk konflik yang lebih besar.
2. Teritorial Laut
Batas wilayah perairan atau laut juga menjadi salah satu yang kerap menimbulkan konflik antar negara. Maraknya pencurian ikan di wilayah teritorial Indonesia membuat negara ini mengalami kerugian ribuan triliun rupiah.
Namun untuk yang satu ini, Pemerintah Indonesia telah bertindak tegas. Salah satunya dengan meledakkan kapal-kapal asing yang tertangkap mencuri dan melanggar batas teritorial.
Kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing diledakkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5). (Kiri) Sejumlah petugas menyaksikan peledakan tiga kapal motor asing di Pulau Datuk, Mempawah, Kalbar.(30)
Untuk mengembalikan kedaulatan negara atas kekayaan laut dan memerangi illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut sebelumnya pada Mei 2015 telah menenggelamkan dengan cara meledakkan 41 kapal ikan asing secara serentak.
Kapal-kapal yang ditenggelamkan KKP berasal dari berbagai negara, yakni lima kapal Vietnam, dua kapal Thailand, 11 kapal Filipina, dan satu kapal Tiongkok.
Sembilan belas kapal tersebut tidak ditenggelamkan di satu lokasi. Dari jumlah itu, enam kapal ditenggelamkan di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, 11 kapal di Bitung, Sulawesi Utara, satu kapal di Belawan, Sumatera Utara, dan satu kapal lainnya di Idi, Aceh. Sementara berdasar koordinasi dengan TNI Angkatan Laut, ada 22 kapal lagi yang ditenggelamkan.
Penenggelaman kapal asing tersebut di pusatkan di Ranai, Kepulauan Riau. Dengan demikian, ada 41 kapal yang ditenggelamkan. Beberapa kapal yang telah ditenggelamkan, termasuk kapal besar di atas 30 GT, yakni KM BKM 9 (103 GT, Thailand, KM BTH 96110 TS (75 GT, Vietnam), KM BTH 98782 TS (35 GT, Vietnam), KM BTH 96783 TS (35 GT, Vietnam), KM GUI XEI YU 12661 (300 GT, China), KM PKFB 677 (60 GT, Malaysia), KM 026 (80 GT, Thailand).
Pledakan dan penenggelaman kapal-kapal tersebut menggunakan dinamit daya ledak rendah. Dengan demikian, kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.
Dengan demikian, kapal-kapal yang ditenggelamkan itu bisa menjadi tempat habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut. Pada akhirnya. akan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Kita serius menjaga sumber daya laut kita untuk kesejahteraan masyarakat, nelayan perikanan Indonesia. Bukan kita sok berani, melainkan menegakkan kedaulatan. Tanpa pemberantasan illegal fishing , kita tidak mampu membuat nelayan kita sejahtera," tandas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
3. Teritorial Darat
Batas wilayah darat dinyatakan sebagai kawasan yang paling aman karena jauh dari sengketa serta ancaman perebutan negara asing. Namun tanda-tanda lemahnya perlindungan atas batas darat telah ada dan menjadi kekhawatiran masa depan bangsa.
Salah satunya adalah lemahnya undang-undang tentang pertanahan yang mengakibatkan terjadinya konflik di tubuh sendiri. Pihak-pihak, termasuk berbagai oknum perusahaan begitu dengan mudah menguasai dan menyerobot lahan dari tangan masyarakat. Ini dibuktikan dengan maraknya laporan sengketa tanah atau lahan di kepolisian. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya undang-undang yang mengatur hal tersebut dan belum tuntasnya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Kemudian di dalam Pasal 2 Undang - Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dariyang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan hanya diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Hukuman 3 bulan kurungan menurut pendapat ahli sama halnya dengan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Kondisi tersebut yang kemudian dimanfaatkan berbagai oknum untuk menguasai lahan secara paksa. Akhirnya konflik lahan sejauh ini masih menjadi masalah serius. Terutama antara perusahaan dengan kelompok masyarakat. Belum lagi adanya mafia tanah yang kerap menggunakan kekerasan untuk menguasai lahan tertentu.
Ahli juga berpendapat, lemahnya aturan tentang pertanahan sesungguhnya juga menjadi ancaman serius bagi teritorial. Karena sejauh ini konflik wilayah perbatasan antar daerah masih kerap terjadi. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pihak asing untuk menguasai dengan cara menyusup melalui perusahaan-perusahaan yang kini terbukti telah mengelola banyak kawasan hutan di Indonesia, termasuk Sumatera. (RB/fzr)
IKUTI KABAR HOT DARI KAMI DENGAN DOWNLOAD APLIKASI BERIKUT, RiauBook



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…