RIAUBOOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bank Jawa Barat (BJB) dengan nilai kerugian Rp7,2 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (20/9/2022) siang.
Dari ketujuh saksi tersebut, lima di antaranya merupakan karyawan dari terdakwa Arif Budiman yang menangani beberapa perusahaan miliknya.
Sementara satu merupakan pengusaha jual beli mobil dan seorang lagi merupakan saksi dari perusahaan production house (rumah produksi).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Indra Osmer Gunawan Hutahuruk dan bos perusahaan di Riau, Arif Budiman menjalani sidang virtual, sementara tujuh saksi dihadirkan langsung di pengadilan.
Dalam keterangan sejumlah saksi, diketuhui Arif Budiman memiliki banyak berusahaan yang menyasar pada proyek-proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kuantan Singingi, Pemda Bengkalis, dan juga di Sekretariat DPRD Riau.
Dua perusahaan milik Arif yakni CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu merupakan perusahaan spesialis pengadaan dengan nilai proyek di atas Rp2,5 miliar (per proyek).
Sementara itu, Arif juga memiliki sejumlah perusahaan lainnya khusus untuk proyek-proyek penunjukan langsung (PL) dengan nilai di bawah Rp200 juta.
Dari kesaksian saksi FZ, terungkap adanya penggelembungan proyek yang tadinya senilai Rp20 juta, dinaikkan menjadi Rp180 juta.
Sementara itu saksi lainnya dari kalangan karyawan dan petinggi perusahaan Arif, diungkap bahwa terdakwa memiliki rekam jejak bermain proyek-proyek besar di Kuansing dan Bengkalis.
"Di Kuansing ada pengadaan peralatan perlengkapan sekolah proyek Disdik senilai Rp2,5 miliar. Di Bengkalis juga ada proyek pengadaan yang sama dengan nilai Rp2,5 miliar," kata DN, saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuliarta dan didampingi dua hakim anggota itu, seorang saksi yang merupakan direktur dari CV Putra Bungsu mengaku sebagai adik kandung terdakwa Arif.
"Saya tidak tahu menahu dan benar ada tanda tangan yang dipalsukan," kata saksi tersebut menjawab pertanyaan hakim anggota.
Saksi juga mengungkap sebelumnya Arif mengaku sempat kehilangan uang dalam rekening perusahaan di BJB senilai Rp20 miliar yang diakui belum ada ganti kerugian dari pihak bank.
"Informasi itu bener," kata saksi.
Sebelumnya oleh JPU kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.233.091.582.
Timbulnya kerugian negara ini, disebabkan oleh fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada terdakwa Arif Budiman, berkat bantuan terdakwa Indra Osmer.
Diketahui, Arif Budiman selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016. Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra.
Mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.
Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru pun memberikan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) standby loan kepada dua perusahaan yang dimiliki oleh Arif. Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu milik Arif menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).
Hal ini lantas menyebabkan kerugian pada Bank BJB Cabang Pekanbaru lantaran kredit macet dikarenakan tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.
Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya. (fzr)
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…