RIAUBOOK.COM - Penasehat hukum terdakwa Salamuddin Purba seorang wartawan dan anggota PWI di Dumai, Rianto Sibarani SH dalam sidang lanjutan digelar Selasa (14/6/2022) kemarin pertanyakan lagi soal permohonan pemeriksaan kesehatan yang belum dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rianto menyampaikan soal pembantaran atau penundaan penahanan sementara dengan alasan kesehatan yang diajukan untuk perobatan Salamuddin Purba karena saat ini dalam keadaan sakit.
"Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan," kata Penasehat Hukum Rianto Sibarani SH dalam sidang.
Rianto menyampaikan hal ini sebelum sidang ditutup dan ditunda karena Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu dan Hakim Anggota Alfarobi SH dan Liberty Oktavianus Sitorus SH, MH tengah mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Persidangan beragenda putusan sela terhadap eksepsi penasehat hukum ini akhirnya dipimpin Hakim Pengganti Hamdan dan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan.
"Persidangan kita tunda Selasa Tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru," kata Hamdan.
Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim.
"Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat," kata Roslina.
Penasehat Hukum Rianto Sibarani SH kepada wartawan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan. Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan.
"Kita hormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang terhormat," ungkap Rianto.
Sementara, Terdakwa Salamuddin Purba (70) yang hadir dalam sidang terlihat menggunakan alat bantu untuk berjalan karena mengalami pembengkakan pada kedua kaki, dan mengaku kondisi kesehatan makin menurun.
"Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak," ujar Salamuddin Purba ditemui wartawan.
Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya sudah memerintahkan JPU agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.
"Saya minta segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia," tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. ab
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…