Analisa Laboratorium Nyatakan Seluruh Sampel Ikan di Blok Rokan Terkontaminasi Limbah B3

RIAUBOOK.COM - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan 47 bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Rabu (2/2/2022) di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone SH CLA, seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa telah nyata para tergugat, mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukti yang kami ajukan ini, mulai dari P1 sampai P47, sangat kuat dan terang bahwa para tergugat telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas yang diberikan Negara kepada mereka melalui peraturan perundang-undangan," ungkap Supriadi.

Dalam bukti yang diajukannya, LPPHI antara lain mengungkapkan bahwa DLHK Riau sejak awal sudah menyatakan PT CPI tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan. Bukti ini tercantum dalam bukti surat DLHK Riau Nomor 490/PPLHK/2463 tanggal 27 Agustus 2020 kepada Direktur PT CPI dan SKK Migas. LPPHI memasukkan bukti ini sebagai P-7 perihal klarifikasi dan verifikasi sengketa lingkungan hidup.

Selanjutnya, LLPHI juga menghadirkan bukti surat notulensi Rapat Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun tentang Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di Wilayah Kerja Rokan Tanggal 12 Agustus 2021 melalui video conference.

Bukti dengan kode P-41 itu membuktikan atau menerangkan bahwa hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Migas Rokan menyatakan hanya ada 234 lokasi yang belum dipulihkan serta adanya tambahan 25 lokasi baru yang tidak masuk dalam audit lingkungan, termasuk 6 lokasi di Kawasan Tahura SSH Minas, 4 lokasi bagian Road Map 2015-2019 dan 7 lokasi tambahan baru yang disampaikan SKK Migas kepada KLHK secara informal, ini membuktikan hasil audit lingkungan yang telah digunakan untuk HoA tidak akurat.

Menurut LPPHI, dengan demikian jumlah lokasi yang terkontaminasi TTM sebanyak 786 ditambah 297 lokasi dikurangi 168 lokasi yang menurut Tergugat III telah diterbitkan SSPLT periode 2015-2020 sehingga jumlah lokasi yang belum mendapat SSPLT adalah 915 lokasi. Jumlah ini belum termasuk lokasi tercemar limbah B3/TTM di Tahura SSH Minas.

Tak kalah mengagetkan, LPPHI juga mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi Pada Ikan di Kabupaten Siak di Lahan yang Diduga Terkontaminasi Minyak Mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof. DR. Ir. Etty Riani, MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

LPPHI menyatakan, bukti tersebut membuktikan atau menerangkan bahwa telah diambil dan dianalisa histomorfologi terhadap Ikan Gabus (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Belida (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Nila (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Sepat (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Lele (usus, hati, insang, daging, limpa, ginjal dan arborescent) dan Ikan Patin (usus, hati, insang, daging dan ginjal).

Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.

Sementara itu, sidang yang berlangsung Rabu itu, dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang diawali dengan penyerahan bundel bukti surat serta pemeriksaan alat bukti surat oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum para tergugat terlihat juga menyaksikan pemeriksaan bukti surat oleh majelis hakim. Penasehat Hukum DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir.

Sidang ditutup sekitar pukul 16.50 wib dan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2022 dengan agenda penyelesaian penyerahan bukti dari penggugat dan bukti tergugat.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(rls)

foto

Terkait

Foto

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

RIAUBOOK.COM - Biadab, begitulah perlakuan Herry Wirawan, pendidik agama yang tega memerkosa belasan santriwatinya bahkan beberapa hingga hamil dan melahirkan.…

Foto

Mantan Jenderal Terdakwa Korupsi Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Vonis maksimal dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi…

Foto

Kerugian Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Asabri Diancam Hukuman Mati

RIAUBOOK.COM - Presiden Komisaris PT Trada Alam MineraHeru Hidayatdituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6…

Foto

Petugas KPK Sekarang Ternyata Bisa Disuap, Nilainya Miliaran

RIAUBOOK.COM - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),…

Foto

Nyaris 81 Kg Sabu Beredar di Riau, Kapolda: Otaknya WNI di Malaysia

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 81 kilogram narkotika jenis sabu nyaris saja beredar di berbagai wilayah Riau, kepolisian daerag setempat berhasil menggagalkan…

Foto

Setelah 10 Jam Diperiksa, Dekan UnRi Tersangka Cabul Belum Ditahan

RIAUBOOK.COM - Aparat kepolisian daerah setempat telah memeriksa Dekan FISIP Universitas Riau (UnRi), Syafri Harto, selama 10 jam atas kasus…

Foto

Awas! Ada Narkoba Baru Bentuk Kertas, Peredarannya Ada di Instagram

RIAUBOOK.COM - Peredaran narkotika dan obat terlarang kian meresahkan, bahkan ada jenis baru Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang baru saja…

Foto

Dekan UnRi Tersangka Cabul Dikabarkan Sakit

RIAUBOOK.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP UnRi) berinisial SH dikabarkan sakit sehingga tidak datang untuk…

Foto

18 Saksi Diperiksa Untuk Tersangka Cabul Dekan UnRi

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan SH, selaku dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas…

Foto

Korupsi Bank DKI Menguap

RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan korupsi di Bank DKI mulai menguap, aparat penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Jakarta Pusat juga telah menahan…

Foto

Kaget Setengah Geli, LPPHI: Mereka Ngawur

RIAUBOOK.COM - Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia keliru memahami legalitas akta…

Foto

Polisi Periksa Menko Luhut Binsar Pandjaitan

RIAUBOOK.COM - Aparat penyidik Polda Metro Jaya menjadwal untuk memeriksa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait laporannya terhadap Haris…

Foto

Seorang Perempuan Ditangkap, Ikut Jual Kulit Harimau

RIAUBOOK.COM - Aparat Balai Besar KSDA dan Polda Riau serta Balai Penegak Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II KLHK mengungkap…

Foto

KPK Periksa Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (24/9/2021) sebagai…

Foto

Golkar 'Dalam', Begini Airlangga Tanggapi Dugaan Korupsi Kadernya

RIAUBOOK.COM - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan sedang mengkaji permasalahan dugaan korupsi yang melibatkan kadernya yakni Wakil Ketua…

Foto

Begini Kronologi Kasus Azis Syamsudin Sebelum Ditahan KPK

RIAUBOOK.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan korupsi yang turut melibatkan oknum…

Foto

Azis Syamsudin Ditahan, Ternyata Oknum KPK Turut Terlibat Korupsi

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) usai yang bersangkutan…

Foto

Wakil Ketua DPR RI Ditangkap KPK, Siapa Dia?

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menemukan keberadaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin di…

Foto

Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI Nyatakan Tanggapan Para Tergugat Lucu

PEKANBARU - Sidang Keenam Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),…

Foto

Polisi Bersenjata Grebek Rumah-rumah di Pangeran Hidayat

RIAUBOOK.COM - Aparat kepolisian bersenjata menggrebek tiga rumah yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Riau pada Rabu (22/09/21) sore…

Pendidikan