RIAUBOOK.COM - Dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, terungkap bahwa ada pertemuan yang dilakukan pimpinan DPRD Bengkalis, yakni politisi PDI Perjuangan Kaderismanto, bersama PT CGA, selain itu ada juga nama Abdul Kadir, politisi PAN.
Hal tersebut dikatakan Plt Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah, saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang digelar secara video conference (Vidcon), Kamis (16/7).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina, Ardiansyah mengaku mendapat cerita dari Triyanto, utusan PT CGA.
Yang mana, dari cerita tersebut, pimpinan DPRD Bengkalis, telah bertemu dengan PT CGA pada tahun 2016. Pertemuan tersebut di RM Pondok Melayu yang berada di Kota Pekanbaru.
"Katanya mereka sudah bertemu dengan pimpinan-pimpinan dewan di RM Pondok Melayu. Saat itu yang ketemu katanya Abdul Kadir dan Kaderismanto," ucap Ardiansyah dari sambungan aplikasi Zoom.
"Saya tidak. Itu cerita Triyanto (ke saya)," sambungnya.
Saat ditanya oleh JPU KPK mengenai adanya kompensasi fee dari PT CGA ke Abdul Kadir dan Kaderismanto, Ardiansyah mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu (ada kompensasi ke Abdul Kadir dan Kaderismanto)," jawab Ardiansyah.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam penandatangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning, itu di lakukan di Kota Pekanbaru. Tepatnya di Hotel Batiqa.
"Itu tanggal 20 Mei 2017 di Hotel Batiqa. Yang hadir saat itu, saya dan Tajul Muqadis (mantan Kadis PUPR Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis), dari PT CGA ada Hadi selaku Direktur (PT CGA) bersama Arifin dan Jainuri," jelasnya.
"Pak Bupati (Amril Mukminin) tidak ada," sambungnya lagi.
Keterangan Ardiansyah itu, sama seperti keterangan Abdul Kadir pada persidangan pekan lalu. Dimana, Abdul Kadir bersama Kaderismanto bertemu pihak PT CGA di RM Pondok Melayu Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang komitmen fee dari PT CGA. Yang mana, mereka awalnya meminta komitmen fee kepada PT CGA sebanyak 2,5 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan PT CGA, menyanggupi 1,5 persen untuk anggota dewan Bengkalis kala itu.
Dalam dakwaan jaksa, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ist)
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…