RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengamankan 2 orang diduga pemilik narkoba jenis sabu pada Kamis, 02 April 2020 pukul 16.30 WIB.
Tersangkanya adalah inisial NJ 38 tahun dan RN Perempuan 29 tahun, keduanya merupakan pasangan suami isteri yang diringkus Res Sat Narkoba Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK mengatakan kepada awak media melalui Humas Polres Inhu Misran Sabru 5/4/2020, kronologis penangkapan berawal informasi masyarakat.
Bahwa di Desa Perkebunan. Sei Lala Kecamatan Sei Lala Inhu, sering terjadi transaksi narkoba yang di lakukan oleh Inisial (NJ) alias Bagong dan isterinya (RN).
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jalifer L.Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren S.Sos dan Kanit 1 IPDA.Doni fitria beserta team untuk melakukan penyelidikan.
Tepatnya Pada hari Kamis 02 April 2020 sekira pukul 16.30 wib, team berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial (NJ)Â als, Bagong dangan istrinya Inisial (RN) Alias Reren dan ditemukan (BB) yang berhubungan dengan TP. Narkoba.
Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, Yaitu 15 bungkus plastik di duga narkotika jenis shabu,bruto 3,16 gram, 2 unit Hp Xiomi dan Oppo, 2 pack plastik bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok pipet, 1 buah dompet merah, 1 buah kotak dilapis kertas kado, dan Uang tunai Rp.750.000.
"Tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka melakukan riksa saksi dan menyita (BB) melengkapi mindik, melaksanakan gelar pekara, menimbang BB, Uji labor dan melakukan lidik lanjut " demikian Humas Polres Inhu, Misran.
(satria)
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…