RIAUBOOK.COM - Puluhan Kepala Sekolah tingkat SMA dari beberapa kabupaten sempat mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau untuk mengambil SK pemberhentian dan penempatan kembali menjadi guru.
Merasa bingung karena tidak tahu pasal apa mereka diberhentikan menjadi Kepala Sekolah, mereka menganggap kalau hal tersebut suatu ketidak adilan terhadap mereka.
"Katanya alasannya verifikasi, verifikasi yang mana?, kita tanya sama orang Diknas, mereka gak bisa jawab, jadi untuk sementara ini kita terima saja sambil menunggu perkembangannya seperti apa," kata Mulawansyah, salah seorang mantan Kepala Sekolah yang turut menjabat sebagai ketua MKKS di Kab. Rokan Hilir kepada RiauBook.Com di halaman Kantor BKD Riau.
Saat RiauBook.Com menanyakan langsung kepada Indra Agus Lukman yang menjabat sebagai Pelaksana harian Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamis (1/3/2018) di Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, terkait dengan hal tersebut dirinya mengatakan kalau para mantan Kepala Sekolah tersebut tidak lulus verifikasi di Kementerian.
"Nah itu dia susahnya kami menjawab, nah, kami menanyakan ke BKD, BKD juga bingung, karena disatu sisi mereka lulus dan yang disatu sisi mereka yang tetap, juga gak lulus.
Itu dia yang buat kita bingung, bisa jadi ada kesilapan saat temen-temen menginput ke sistem evaluasi mereka, entah itu karena keterbatasan waktu, atau keterbatasan personil mereka ketika input itu berdasarkan draft kita, tau-taunya mungkin dari pangkat yang ril nya itu IV D, mungkin karena ini, tau-tau terbuat jadi III D, ya otomatis itu gak lulus," kata Indra Agus kepada RiauBook.Com.
Kata dia, yang melakukan evaluasi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri.
"Yang mengevaluasi itu berada di Kementerian Dalam Negeri, jadi agak panjang dia, dari Dinas, nanti disampaikan ke BKD, disampaikan usulan ke BKD kemudian nanti diinput ke sistem, tapi memang yang diusulkan itu sudah memenuhi standar untuk dibebankan menerima tugas tambahan tadi, minimal pangkatnya III C, sudah 4 tahun menjadi guru, berikutnya sudah pernah mengikuti Cakep (calon Kepala Sekolah), memang diaturan juga, yang memasuki masa pensiun, itu tidak boleh dikukuhkan lagi," Indra Agus menjelaskan.
Terkait dengan ketua MKKS (Majelis Kerja Kepala Sekolah) yang turut juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, kata dia, disatu sisi nantinya Disdik membutuhkan Ketua MKKS untuk jadi Pengawas.
"Ada juga MKKS yang ikut kena ini, karena disatu sisi kita juga membutuhkan dia untuk jadi Pengawas, biasanya kelebihannya untuk MKKS dia kordinasinya lebih, tentunya untuk evaluasi orang lebih mengerti kalau dia ini, MKKS," kata dia. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…