RIAUBOOK.COM - Ribuan masyarakat yang bekerja sebagai petani kelapa sawit di Desa Talang 7 Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengaku merasa dizalimi oleh pihak perusahaan.
Mereka menduga kebun sawit dan rumah pondokan mereka dirusak PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) lantaran konflik lahan antara keduanya.
Kecurigaan itu menguat setelah mereka membeli dan membayar semua kewajiban kepada Pemerintahan Desa, belakangan sekitar 4.000 hektar kebun kelapa sawit tersebut malah diklaim oleh PT BBSI sebagai lahan mereka.
Tidak hanya diklaim, sejak Agustus lalu hingga akhir Desember 2017 ini, lebih dari 10 alat berat milik perusahaan PT BBSI juga menghancurkan sebagian kebun kelapa sawit masyarakat itu.
"Sudah lebih dari 100 hektar kebun kelapa sawit itu rusak berat. Ada juga 2 rumah warga dihancurkan, 4 orang dianiaya dan semua akses jalan ke kebun warga diputus oleh perusahaan," ujar Abdul Aziz, perwakilan masyarakat Desa Talang 7 Buah Tangga, diikuti anggukan Jonatan serta warga lainnya, Selasa (26/12/2017).
Menurut Aziz, lahan masyarakat yang paling banyak dirusak perusahaan, yakni di dusun IV. Di desa ini ada 4 dusun. Bahkan kebun sawit warga di dusun lainnya juga mengalami hal yang sama.
Para petani juga tidak mau terlibat adu fisik, meski awalnya sempat terjadi 4 kali bentrok antara masyarakat dengan perusahaan tersebut. Konflik itu terjadi lantaran petani mempertahankan kebunnya.
"Tadinya kami berharap pemerintah peduli dengan situasi ini. Perusahaan mengaku punya izin, petani juga punya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kalau kedua-duanya saling ngotot, enggak akan ada penyelesaian. Yang ada justru, petani akan semakin menderita dan bisa jadi ada yang tewas," katanya.
Sebab perusahaan, saat bentrok yang pernah terjadi di daerah tersebut, pihak perusahaan menurunkan ratusan satpam yang dibackup aparat kepolisian bersenjata laras panjang. "Sementara petani mau menurunkan apa?" ujar Aziz.
Para petani lebih memilih jalan perdamaian, mereka meminta pertanggungjawaban pemerintah desa dan kecamatan atas legalitas yang sudah dikeluarkan untuk petani.
"Kalau legalitas itu benar, otomatis pemerintah turun tangan mengusir perusahaan yang mengklaim lahan itu. Tapi kalau tidak, pemerintah desa dan kecamatan sudah melakukan penipuan. Mengeluarkan surat di atas hak orang lain," katanya.
Masih menurut Ajiz, tiap warga yang membeli lahan di sana musti membayar fee untuk perangat desa sebesar Rp 1,5 juta setiap satu lembar SKGR. Itu di luar biaya pengukuran dan tandatangan sempadan dari lahan mereka. Lalu, setiap transaksi jual beli lahan, pemerintah desa meminta fee 10 persen.
"Kalau harga 2000 surat saja yang dikeluarkan oleh desa, sudah berapa duit yang terkumpul. Belum lagi fee dari setiap transaksi yang rata-rata harga 1 hektar lahan Rp20 juta," kata Aziz.
Aziz juga curiga, Kepala Desa Talang 7 Buah Tangga, Sierlina, yang kini menjabat untuk kedua kalinya sudah punya mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport. "Di mana sih kepala desa punya pajero sport?" katanya.
Petani meminta aparat penegak hukum, termasuk inspektorat Kabupaten Inhu untuk menelusuri aliran duit pembuatan SKGR dan fee transaksi itu. Lalu pemerintah Kabupaten Inhu diminta untuk membentuk tim investigasi menelusuri asal muasal surat yang dimiliki oleh PT BBSI.
Kepala Desa Talang Tujuh Buah Tangga Sierlina saat dikonfirmasi Riaubook.com belum menjawab selulernya. Begitu juga dengan Humas PT BBSI, Asri, tidak merespon telepon yang dihubungi. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…