RIAUBOOK.COM - Fahd A Rafiq, terdakwa ketiga dalam kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 mengaku bersalah dan siap menjalani hukuman.
Pria ini didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar terkait pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di MTs Kementerian Agama. Mengenai surat dakwaan jaksa, Fahd menyebut tak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Saya mengakui bersalah dan siap dihukum," ujar Fahd saat dimintai tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Sementara itu, Tim jaksa penuntut meminta waktu sekitar satu minggu untuk dapat menghadirkan saksi-saksi. Sidang ditunda untuk digelar kembali pada 20 Juli 2017 mendatang.
Bagaimana perjalanan kasus ini sampai akhirnya ditangani KPK? Berikut runutannya yang dikutip dari detik.com.
Berdasarkan surat dakwaan Fahd A Rafiq yang dibacakan jaksa pada KPK, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017), kasus bermula saat Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Binmas Islam.
Anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar meminta Fahd, Dendy Prasetia, Syamsu, dan Vasko menawarkan pengerjaan proyek tersebut ke Dirut PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus dan perwakilan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie.
Disyaratkan fee 15 persen jika ingin menggarap proyek tersebut. Abdul dan Ali kemudian menyanggupinya.
September 2011
Jaksa menjelaskan Zulkarnaen juga mempengaruhi sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Di antaranya Dirjen Binmas Islam kala itu Nasaruddin Umar.
"Zulkarnaen Djabar menyampaikan kepada Abdul Karim (Setditjen Binmas Islam) menggunakan telepon genggam terdakwa (Fahd) bahwa Nasaruddin Umar menyetujui permintaan Zulkarnaen Djabar dan menegaskan agar jangan sampai pembuatan Al Quran disabotase," ujar jaksa.
Selanjutnya di ruangan Abdul Karim yang dihadiri sejumlah pihak termasuk Zulkarnaen, Fahd menyampaikan agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 merupakan 'milik' Zulkarnaen.
Akhirnya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun PT AAAI kemudian mensubkontrakan 200.000 dari 653.000 eksemplar penggandaan Alquran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang.
November-Desember 2011
Penggandaan Alquran tahap kedua yakni melalui APBN 2012 senilai Rp 59,375 miliar. Di pengadaan kali ini pun Fahd bersama Dendy ditunjuk Zulkarnaen sebagai perantara.
Abdul Kadir Alaydrus direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menyanggupi membayar fee 15 persen untuk mengerjakan proyek tersebut. Akhirnya PT Sinergi Pustaka Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Selain dua proyek di atas, ada pula proyek pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Rincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al Quran tahun 2012.
"Bahwa dari penerimaan tersebut, terdakwa kemudian memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3,411 miliar," ujar jaksa. (RB/dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…