Riau Book - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke Riau dikabarkan untuk menyelidiki kelanjutan proyek pemulihan tanah terpapar minyak (TTM) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Selasa (27/9/2016).
Informasi yang diterima, kedatangan rombongan pejabat dari Ditjen Penegakkan Hukum KLHK adalah menindaklanjuti laporan tentang temuan pelanggaran kontrak yang dilakukan perusahaan asing tersebut.
Saat ini, Chevron dikabarkan tengah menjalankan proyek pemulihan tanah terpapar minyak yang diduga bakal menelan keuangan negara hingga lebih 1 Miliar Dolar AS atau mencapai triliunan rupiah lewat penggantian biaya operasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (cost recovery).
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan juga diminta oleh DPR RI untuk memperketat pengawasan cost recovery mengingat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama ini kerap mengakali besaran anggaran cost recovery sehingga membuat negara kebobolan.
Baca Berita Terkait:
Inilah Foto-foto Ketika Chevron Cemari Riau dengan Minyak
Bocor, Dokumen Rahasia Chevron Langgar Segudang Aturan Negara
Versi bahasa Inggris:Klik
Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha sebelumnya bahkan mengungkap, ongkos PT Chevron Pacific Indonesia yang dibebankan kepada cost recovery untuk mengevaluasi tanah yang terkontaminasi minyak di Riau saja mencapai Rp12 triliun per tahun.
Dan ironinya, tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Chevron kepada anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
"Oleh pabrik semen itu dijadikan feed stock, bisa menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Tetapi dia sekaligus bisa menjadi adukan dalam semen. Atau campuran daripada semen," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Legislator di Senayan juga mengungkap, Chevron juga memasukkan ongkos pengenalan teknologi barunya untuk menggenjot produksi minyak (surfaktan) dalam beban cost recovery. Padahal, saat mereka masuk ke Tanah Air seharusnya mereka telah memiliki teknologi yang akan diterapkan di Indonesia.
Harusnya, lanjut dia, teknologi yang masuk itu yang proven mengingat pada waktu perusahaan mengenalkan surfaktan dalam konteks trial itu harusnya tidak boleh di recover costkan sampai nanti dia masuk menjadi satu peningkataan dalam produksi.
Ia katakan, biaya-biaya tersebut seharusnya tidak perlu ditanggung oleh cost recovery, namun sayangnya pemerintah serta SKK Migas selama ini kurang cerdik dan terlalu manut dengan KKKS terkait cost recovery.
Sebelumnya, DPR RI juga telah menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pagu anggaran pengembalian biaya operasi migas atau "cost recovery" pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar 10,4 miliar dolar AS.
Anggaran "cost recovery" yang disetujui itu lebih rendah dari pengajuan SKK Migas sebelumnya sebesar 11,7 miliar dolar AS.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, penurunan anggaran "cost recovery" tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Ia menambahkan, pihaknya juga ingin agar anggaran cost recovery untuk tahun selanjutnya bisa ditekan di bawah 10 miliar dolar AS.
Diam-diam
Sementara itu menurut informasi dan data yang diteruma, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dikabarkan secara diam-diam telah menjalankan proyek pencitraan yakni pemulihan tanah terpapar minyak (TTM) di ratusan titik di Riau hingga luasan 5 juta meter kubik jauh sebelum disahkannya besaran pagu anggaran pengembalian biaya operasi migas (cost recovery).
Anehnya, menurut sumber berkompeten, luas lahan TTM dihitung tidak lagi berdasarkan kontrak di 30 tahun terakhir, namun merunut sejak awal dilaksanakan operasi dan eksplorasi 90 tahun silam.
Hal itulah, demikian sumber, yang kemudian membuat 'pembengkakkan' biaya operasional pada bagi hasil di kontrak terakhir ini.
Menurut sumber, kondisi itu menimbulkan dilema, ketika harga minyak dunia tengah berada di level terendah, berimbas pada pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil termasuk Riau, Chevron justru mengedepankan pencitraan bahkan diduga dengan mengangkangi sejumlah aturan.
Sumber menyebut, beban biaya opreasional yang sedemikian besar itu menjadi salah satu penyebab tingginya nilai pemangkasan DBH bagi daerah penghasil, berujung pada perlambatan ekonomi dan pembangunan di daerah ini.
"Sebagai putra negeri, saya berharap pemerintah harus bertindak tegas dan jangan malah melemah karena tekanan asing yang selama ini telah banyak 'menguras' kekayaan alam negeri," katanya.
Namun mencuat informasi tentang temuan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan proyek yang diperkirakan menelan anggaran hingga triliunan rupiah tersebut.
Berikut adalah dokumen yang diterbitkan Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang temuan pelanggan aturan oleh Chevron;
1. Chevron telah melakukan perubahan lokasi dari 17 lokasi yang akan dilakukan pekerjaan pemulihan tahun 2015 untuk 4 lokasi sebagai berikut;



2. Chevron telah memulai melakukan pekerjaan pemulihan untuk usulan 9 lokasi tambahan sebagaimana diusulkan dalam berita acara tanggal 28 Mei 2015 tanpa persetujuan KLHK untuk 5 lokasi yaitu;

Berita Terkait:
HMI Minta Chevron Bersihkan Dosa Tanpa Uang Negara
(RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…