Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Harapan SMSI Tahun 2026:  Podcast Menjadi Institusi Pers

Ist

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik

adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang dalam UU ITE itu? Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan

dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi

orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan

terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

"Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum," kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

"Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber,

memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan

bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru," kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

"Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers," tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya

harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).

Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal

AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di

bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU

Pers dan Standar Perusahaan Pers.

"Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New

York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair

Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃ Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃ Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃ Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃ Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃ Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃ Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃ Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃ Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃ Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃ Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃ Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃ Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃ Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃ Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃ Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang

menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

"Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan

berekspresi, serta hak publik atas informasi," kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi

global), naik dari 54 menit pada 2023. (rls)

foto

Terkait

Foto

Politisi Minta MBG Harus Dikelola Transparan, BPK Diminta Audit Ketat

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola secara transparan dan…

Foto

Pemprov Riau 2026 Fokus Benahi BUMD, Plt Gubernur: SPR & PIR Makin Habis

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai…

Foto

BPJN Riau Dirikan Posko Pantau Arus Natal & Tahun Baru, Yohanis: Alat Berat Standby Perbaiki Jalan

RIAUBOOK.COM - Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau mendirikan posko pantau selama peringatan Natal dan tahun baru…

Foto

Pengamat: Langkah Pemerintah Relokasi Warga TNTN Sebuah Kebijakan Berkeadilan

RIAUBOOK.COM - Sebaiknya semua pihak mendukung upaya relokasi yang dilakukan pemerintah, apalagi dengan sekaligus menyediakan lahan baru bagi masyarakat…

Foto

Ketua Permasa Jatim-Riau Apresiasi Plt Gubernur: Jika Pemimpinnya Patuh, Bawahan Segan untuk Melanggar

RIAUBOOK.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Masyarakat (Permasa) Jawa Timur Provinsi Riau, Kampriwoto, mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt)…

Foto

Tokoh LAM: Sikap Patuh dan Terbuka Plt Gubernur Riau Wujud Nyata Etika Publik

RIAUBOOK.COM - Sikap pejabat yang patuh pada hukum dan terbuka terhadap informasi publik bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif, melainkan…

Foto

Menhut Raja Juli Didesak Ungkap Dalang Bencana Sumatera Akibat Penggundulan Hutan

RIAUBOOK.COM - Rapat kerja antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI membuka gambaran serius mengenai penyebab bencana…

Foto

Plt Gubernur Riau Ingatkan Seluruh Bupati dan Wali Kota Tidak Lengah Hadapi Ancaman Bencana

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Bumi Lancang Kuning…

Foto

Update Korban Bencana Sumatera: 811 Meninggal Dunia, 623 Masih Hilang

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan terkini terkait banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di…

Foto

Sumatera Darurat Bencana Ekologi, Walhi: Akibat Deforestasi Masif

RIAUBOOK.COM - Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir…

Foto

Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 744 Jiwa, Ribuan Rumah Rusak

RIAUBOOK.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 2 Desember 2025, mencatat korban tewas dalam bencana banjir…

Foto

Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi memgingat cuaca ekstrem yang masih mengancam…

Foto

Pemprov Riau Bantu Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Plt Gubernur: Semoga Bermanfaat

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau ikut memberikan bantuan berupa anggaran sebesar Rp3 miliar sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam yang…

Foto

Ubdate Jumlah Korban Bencana Sumatera: Meninggal 593 Orang, Lebih 500 Ribu Mengungsi

RIAUBOOK.COM - Berikut Data Korban Bencana Sumatera per pukul 17.38 WIB, Senin (1/12/2025) Korban Meninggal…

Foto

Mengerikan! Bencana Sumatera Sebabkan 593 Orang Meninggal dan Jutaan Jiwa Terdampak

RIAUBOOK.COM - Bencana alam banjir bandang yang melanda 3 provinsi di Sumatera, yaitu Sumatera Barat, Sumut dan Aceh…

Foto

Jumlah Korban Bencana Sumatera Bertambah Jadi 442 Meninggal dan Ratusan Masih Hilang

RIAUBOOK.COM - Jumlah korban jiwa akibat bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), hingga Sumatera Utara…

Foto

Pimpin Upacara HUT Korpri, Plt Gubernur: ASN Siap Beradaptasi & Tingkatkan Kompetensi

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memimpin upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).…

Foto

Walhi: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

RIAUBOOK.COM - Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) diperingati setiap tahun sejak 25 November, yang bertepatan dengan Hari…

Foto

Pemprov Riau Komit Jaga Kedaulatan, Plt Gubernur: Kita Sejahterakan Masyarakat Terdepan

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau negaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terluar. Komitmen…

Foto

Gubernur Wahid Soroti Isu Banyak Pelabuhan Tikus Bengkalis Jadi Jalur Ilegal Narkoba

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid menyoroti isu perbatasan di Bengkalis yang kerap menjadi jalur keluar-masuk tenaga kerja ilegal dan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan