Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang

RIAUBOOK.COM - Hingga perpanjangan tenggat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup 4 September lalu, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu calon saja atau calon tunggal.

Ini berarti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong, dan tidak tertutup kemungkinan jika warga lebih memilih untuk memberikan suara ke kotak kosong jika calon tunggal dinilai tidak sesuai harapan.

Itu berarti akan ada 41 daerah di mana kotak kosong berpotensi memenangkan pilkada.

Ke-41 daerah dengan calon tunggal tersebut adalah Provinsi Papua Barat serta kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang badagai, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Emoat Lawang, Bengulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Benkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari dan Kaimana. Satu pasangan calon juga ada di kota Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya, dan Tarakan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Pasal 54 d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemiihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Masinton Pasaribu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menduga adanya persekongkolan untuk hanya mencalonkan satu pasang calon kepala daerah, mendesak KPU untuk membuat aturan yang mendorong partisipasi publik. "Karena ini sudah menjadi bagian persekongkolan di sana (daerah dengan calon tunggal). Pokoke, pokoke, calon tunggal. Apapun dasarnya calon tunggal," katanya.

Hal senada disampaikan Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah sebagai hal yang direkayasa. Oleh karena itu jika kotak kosong yang meraih suara lebih besar dalam pilkada serentak 27 November nanti, Guspardi mengusulkan dilakukan pemilihan ulang.

"Orang yang kalah di calon tunggal mendatang berhadapan dengan kotak kosong, berarti orang itu kan orang yang tidak disukai. Kalau sudah tidak disukai, tentu kebijakan kita saja sekarang ini," katanya.

Masinton Pasaribu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menduga adanya persekongkolan untuk hanya mencalonkan satu pasang calon kepala daerah, mendesak KPU untuk membuat aturan yang mendorong partisipasi publik. "Karena ini sudah menjadi bagian persekongkolan di sana (daerah dengan calon tunggal). Pokoke, pokoke, calon tunggal. Apapun dasarnya calon tunggal," katanya.

Hal senada disampaikan Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah sebagai hal yang direkayasa. Oleh karena itu jika kotak kosong yang meraih suara lebih besar dalam pilkada serentak 27 November nanti, Guspardi mengusulkan dilakukan pemilihan ulang.

"Orang yang kalah di calon tunggal mendatang berhadapan dengan kotak kosong, berarti orang itu kan orang yang tidak disukai. Kalau sudah tidak disukai, tentu kebijakan kita saja sekarang ini," katanya.

Bawaslu Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan setuju untuk menggelar pilkada baru pada tahun berikutnya jika kotak kosong yang menang. Ia merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana ada dua pilihan waktu bagi KPU dalam menggelar pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, yakni pemilihan baru dilakukan tahun berikutnya atau pemilihan baru digelar mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan undang-undang atau lima tahun.

"Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal," ujarnya.

Rahmat menjelaskan frase pemilihan berikutnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala daerah, termasuk pada calon tunggal yang kalah dari kotak kosong.

Dalam kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golongan karya Ahmad Doli Kurnia, Komisi II, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong yang menang atas calon tunggal, maka pemilihan baru digelar tahun berikutnya pada 2025.

Pakar Kritisi Sentralisasi Pencalonan

Pengajar hukum pemilihan umum di Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi melegalkan calon tunggal dalam putusan tahun 2015 adalah untuk memberikan solusi atas kasus-kasus calon tunggal setelah dilakukan upaya maksimal menghadirkan minimal dua pasangan calon. Upaya maksimal dimaksud antara lain membuka pendaftaran baru, memverifikasi ulang dan melakukan berbagai upaya lain untuk merangsang partisipasi publik.

Fenomena tahun 2015 itu berbeda dengan tahun 2024 ini. Titi menilai banyaknya calon tunggal yang muncul dalam pilkada merupakan ekses agenda elit politik nasional yang dipenetrasi lewat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang hanya menghasilkan calon tunggal.

"Kalau calon tunggal pada 2015 dilakukan untuk memberikan akses pencalonan kepada partai, pasca 2015 calon tunggal disertai motif untuk menutup akses pencalonan oleh partai dengan memborong semua tiket lebh dari sepuluh partai. Sehingga parai tersisa tidak bisa mengusung calon," tuturnya.

Titi menyebutkan pada pemilihan kepala daerah tahun ini terdapat sentralisasi pencalonan dan hegemoni pengurus pusat partai politik melalui rekomendasi dari DPP partai sebagai syarat pengajuan calon.

Dia menegaskan fenomena kotak kosong menunjukkan ekspresi politik yang berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik; bukan karena rendahnya partisipasi pemilih atau kualitas demokrasi. [Artikel:fw/em:VOA).

foto

Terkait

Foto

Pendistribusian Logistik untuk Pilkada ke Daerah Pelosok Jadi Prioritas

RIAUBOOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memprioritaskan pendistribusian logistik Pilkada di daerah pelosok yang ada di Riau.Demikian disampaikan…

Foto

Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Rangsang Barat Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti, Iptu Roly Irvan SH., MH mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk…

Foto

SF Hariyanto: Lumbung Informasi Rakyat Berperan Mensukseskan Pilkada di Riau

RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto mengharapkan pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau memiliki peran dalam mensukseskan pelaksanaan…

Foto

Mahasiswa Pecinta Alam Sayangkan Oknum Politikus Pasang Banner Kampanye di Pohon

RIAUBOOK.COM - Masih adanya oknum politikus memasang banner kampanye di sejumlah pepohonan mendapat sorotan dari mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam…

Foto

Tiga "Parpol Rival" Nyatakan Dukung Prabowo

RIAUBOOK.COM - Partai di koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming kini bertambah. Di hari yang sama, ada 3 partai…

Foto

Relawan Bangun Riau Wujud Panggilan Jiwa Dukung Pembangunan, Ketua: Kami Infak Harta & Waktu

RIAUBOOK.COM - Relawan Bangun Riau (RBR) adalah perkumpulan para sukarelawan yang memiliki kesamaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi…

Foto

Ketua LMP: Pasangan Wahid-SF atau SF-Wahid Kombinasi Ideal Pimpin Riau

RIAUBOOK.COM - Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau tahun 2024 sudah semakin dekat, saat ini bermuncullan sejumlah figur potensial…

Foto

Agung-Markarius Sambangi Tuan Guru Ismail Royan

RIAUBOOK.COM - Setelah Partai Politik memberikan mandat untuk maju dalam Pilkada Kota Pekanbaru, pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota…

Foto

Pilkada Jakarta, Elektabilitas Kaesang Tertinggal Jauh dari Anies

RIAUBOOK.COM - Elektabilitas Kaesang Pangarep tertinggal jauh dari bakal cagub pertahanan, Anies Baswedan. Demikian hasil survei Litbang Kompas terbaru kelang…

Foto

Satu Orang Tewas Ditembak Saat Kampanye Donald Trump

RIAUBOOK.COM - Satu orang dilaporkan tewas. Korban merupakan salah satu peserta rapat saat kampanye Donald Trump Sabtu, 13 Juli 2024.Jaksa…

Foto

SF Hariyanto Dapat PKS, Wahid Pegang PKB, PPP Pilih Nasir

RIAUBOOK.COM- Peta politik berubah cepat jelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27 Agustus 2024 mendatang. Perkembangan terakhir, PKB memberikan…

Foto

Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengganggu kepercayaan khalayak terhadap keamanan data. Guna menyikapi hal…

Foto

AS Umumkan Bantuan Kemanusiaan Rp6,5 Triliun untuk Palestina di Gaza

INTERNASIONAL - Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyampaikan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza, $404 juta dolar atau…

Foto

Pj Wako Pekanbaru Orang Kemendagri

RIAUBOOK.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diakabarkan telah menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru jelang akhir masa jabatan (AMJ) Pj…

Foto

Tokoh Pemuda Riau Minta Seluruh Pemuka Masyarakat Hindari Rasis Jelang Pilkada

RIAUBOOK.COM - Tokoh Pemuda Riau yang juga Ketua Pemuda Pancasila, Iwan Pansa, meminta seluruh pemuka masyarakat yang dituakan untuk menghindari…

Foto

Andika Perkasa Muncul untuk Pilkada DKI

RIAUBOOK.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP)PDI Perjuangan mengungkap enam dari delapan nama potensial yang akan diusung di Pemilihan Kepala…

Foto

Ketua KPU Ubah Pernyataan: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

RIAUBOOK.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengubah pernyataannya, sebelunya dia menyatakan Caleg maju Pilkada tidak harus mundur,…

Foto

Ini Sesuai Putusan MK, Kemendagri: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) terpilih yang maju pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan…

Foto

Nasir Day: 'Dulu Megawati Dilarang Kampanye di Pekanbaru, Saya Pasang Badan'

RIAUBOOK.COM - Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Riau, HM Nasir Day SH MH, Selasa (14/5/2024) siang telah rampung menjalani tahapan…

Foto

Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Kota Pekanbaru, apapun risikonya.Bakal Calon Wali…

Pendidikan