RIAUBOOK.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau telah menetapkan tersangka terhadap PTÂ Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan harusnya kasus kecelakaan kerja di PT Bumi Siak Pusako (BSP) juga bisa dilakukan hal yang sama.
"Laka kerja di wilayah kerja migas ini sudah menjadi sorotan, harusnya memang dilakukan langkah tegas bukan hanya pada PPLI tapi juga perusahaan lainnya termasuk BSP," kata pakar hukum pidana juga mantan Hakim Agung RI Syamsul Rakan Chaniago di Pekanbaru, Selasa (28/2/2023).
Untuk diketahui, laka kerja di wilayah kerja migas di Riau telah berulang kali terjadi, selain di WK Rokan, laka kerja menyebabkan meninggal dunia turut menimpa karyawan PT BSP.
Secara pribadi, demikian Syamsul Rakan, pihaknya turut berduka cita atas sejumlah insiden laka kerja yang terjadi di wilayah kerja migas.
Menurut dia, faktor penyebabnya lebih kepada standar operasional dan prosedur khususnya dalam penggunaan alat keselamatan kerja saat bekerja.
"Seperti yang terjadi di PPLI kemarin, itu merupakan laka kerja yang mengarah pada kelalaian, begitu juga di BSP, kasusnya hampir sama.
Saya mengapresiasi langkah cepat PPNS dalam menetapkan tersangka pada kasus ini, namun juga jangan tebang pilih, karena faktor semua insiden itu hampir sama yakni adanya unsur kelalaian baik dari karyawan maupun perusahaan," kata Syamsul Rakan.
PPNS menurut dia harus mengambil langkah yang tepat dan cepat agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang, namun juga jangan ada tebang pilih.
"Harusnya bisa, kalau PPLI saja bisa ditersangkakan, BSP juga harusnya bisa juga ditersangkakan. Kalau penegakan hukum hanya dilakukan untuk perusahaan tertentu, ya salah juga," katanya.
Sebelumnya tim penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau menaikkan status hukum kasus kematian 3 pekerja di Blok Migas Rokan ke tahap penyidikan. PTÂ Â Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) berdasarkan gelar perkara yang dilakukan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut menyusul pemeriksaan 3 orang dari pihak PT PPLI pada Senin (27/2/2023) kemarin di kantor Disnaker Riau. Ketiganya berasal dari PT PPLI yakni Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni dan Engineer Process Banir Ridwan Lubis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, status PT PPLI telah menjadi tersangka, namun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penetapan subjek hukum tersangka adalah pada perorangan, bukan korporasi.
"Makanya kita masih melakukan olpendalaman karena untuk tersangka perorangan belum ditetapkan siapa tersangkanya," kata dia.
Imron juga menjelaskan pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap kasus laka kerja lainnya baik yang terjadi di WK Rokan maupun di wilayah kerja BSP.
"Tidak, tidak takut saya. Untuk BSP juga sudah keluar nota tindakan. Hanya saja setiap insiden itu beda-beda ya," kata Imron Rosyadi.
Dia melanjutkan, bahwa untuk laka kerja yang menimpah karyawan PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berbeda dengan kasus PPLI dan BSP.
"Dalam menjalankan pekerjaan, para korban saat itu menjalan SOP, semuanya ada, khususnya alat-alat keselamatan kerja," katanya.
Untuk kasus BSP, lanjut dia, ada karyawan yang menjalankan standar kerja dengan menggunakan alat keselamatan kerja, dan ada juga yang tidak.
Namun, demikian Imron, pihaknyabtelah menerbitkan nota yang telah diserahkan ke BSP terkait alat keselamatan kerja yang harus dilengkapi.
Dari informasi yang diterima, salah satu petinggi BSP memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Riau Haji Syamsuar dan itu yang menjadi penghambat penanganan hukum laka kerja di BSP, benarkah?
"Yang jelas saya tidak takut soal itu, saya berani," katanya.
Imron menjelaskan, pihaknya juga akan memproses kasus kecelakaan kerja ini menggunakan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Lewat penerapan beleid tersebut, pihaknya bisa mengenakan sanksi administratif terhadap PPLI.
Lantas bagaimana dengan BSP yang juga diakui melanggar UU Ketenagakerjaan khususnya terkait alat keaelamatan kerja?
"Yang jelas BSP perusahaan lokal, sementara PPLI perusahaan Jepang, itu bedanya," demikian Imron. (ist)
Golkar Riau Akan Dipimpin Seorang Pejuang, Bukan Petarung
Goresan; Nofri Andri Yulan, S.Pi (Generasi Muda Partai Golkar)1. PI (Parisman Ikhwan) didukung penuh oleh Ketua DPD I Partai Golkar…