SMSI Gugat RKUHP ke MK, Firdaus: Ini Ancaman Demokrasi

RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

"Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers," jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

"Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

"Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers," tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

*8. Penerbitan dan pencetakan*

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

(ist)

foto

Terkait

Foto

Menakar Peluang Andika Perkasa Dalam Kabinet: KSP, MenHan hingga Kepala BIN

RIAUBOOK.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada akhir Desember 2022 akan memasuki masa pensiun dan bakal digantikan oleh Laksamana…

Foto

KNPI Pekanbaru Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD)I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau mengelar Rapat Pleno, beberapa waktu lalu di hotel…

Foto

Ini Daftar UMK di Riau, Dumai Terbesar

RIAUBOOK.COM - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Riau Haji Syamsuar dan itu sesuai dengan…

Foto

Prajurit TNI Bersama Rakyat Persiapkan Perayaan Natal di Papua

RIAUBOOK.COM, PAPUA -  Satgas TNI Pamtas Yonif 132/BS bersama masyakat menyiapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Gereja Jemaat Karmel…

Foto

Intelkam Polda Riau Salurkan Bantuan untuk Disabilitas

RIAUBOOK.COM - Direktorat Intelkam Polda Riau, dipimpin oleh Kasubdit Kamsus AKBP Sugeng Hariyanto bersama personil memberikan bantuan tali asih kepada…

Foto

BRK Syariah Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Syamsuar dan Bupati Alfedri, Keduanya Tokoh Wakaf Nasional

RIAUBOOK.COM - Komisaris, Direksi beserta segenap Insan BRK Syariah menyampaikan tahniah kepada dua pemegang saham yang meraih penghargaan di tingkat…

Foto

Penanganan Administrasi CMS Tahun 2022 Pidum Kejari Dumai Peringkat 1 Indonesia

RIAUBOOK.COM - Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Provinsi Riau raih peringkat 1 se Indonesia dalam penanganan administrasi…

Foto

FLASH - Bom Meledak di Mapolsek Astana Anyar

RIAUBOOK.COM - Peristiwa ledakan diduga bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astana Anyar di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022)…

Foto

Hati-hati, Daerah-daerah ini Rawan Petir dan Angin Kencang

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mengeluarkan peringatan dini terkait potensi terjadinya hujan lebat disertai angin…

Foto

Berapa SILPA Riau?

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau belum dapat memastian berapa Sisa Langsung Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 mengingat realisasi anggaran…

Foto

Kejari Dumai bebaskan dua tersangka penerima restoratif justice

RIAUBOOK.COM - Suhartono dan Akbar Antoni tidak kuasa menahan haru dan melakukan sujud syukur di Gedung Kejaksaan Negeri Dumai karena…

Foto

Gawat, Lapas Bagansiapiapi Over Kapasitas hingga Seribu Persen

RIAUBOOK.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau terdata sebagai Lapas terpadat di iIndonesia yang sampai…

Foto

Boonyi Si 'Kuda Putih'

SEMESTA punya cerita sendiri. Opini ini saya mulai dengan clue 'kuda putih di antara kuda-kuda hitam'. ________Oleh Fazar Muhardi Politik…

Foto

Pertamina Bantu 'Dapur' Warga Korban Gempa Cianjur

RIAUBOOK.COM - Pertamina kembali menambah fasilitas penunjang untuk posko utama Pertamina Peduli yang berlokasi di RT02/RW02 Kampung Panembong Kaler, Desa…

Foto

Rp30,7 Triliun DIPA Riau, Ini Rincian Pembagianya

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 sebesar Rp30,71 triliun, jumlah ini lebih besar…

Foto

Syahrul Aidi: Pemekaran Riau Jangan Ada Muatan Politik

RIAUBOOK.COM - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ma'azat mendukung adanya rencana pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk mempercepat…

Foto

Peringatam Dini untuk Wilayah Ini, Hati-hati Petir dan Angin Kencang

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mengeluarkan peringatan dini terkait adanya potensi hujan dengan intensitas sedang…

Foto

Siak dan Bengkalis Layak Jadi Kota Madya Syariah?

RIAUBOOK.COM - Memcuatnya wacana pemekaran sejumlah kabupten/kota di Provinsi Riau disambut hangat para tokoh dan pemuka masyarakat di daerah ini,…

Foto

Gubernur Syamsuar Dukung Gerakan Wakaf Uang: 'Tidak Ada Kesulitan Membangun'

RIAUBOOK.COM - Minat masyarakat di Provinsi Riau untuk berwakaf sangat besar, baik itu wakaf tanah maupun wakaf uang, demikian Gubernur…

Foto

Ansor Riau Kenang Seribu Hari Wafatnya 'Ndan Alfa Isnaeni'

RIAUBOOK.COM - Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Riau melaksanakan haul dan do'a bersama mengenang seribu hari wafatnya Kepala Satuan Koordinasi…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan