RIAUBOOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan memaksakan kasus dugaan perusakan di ruang publik Gedung Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa ada saksi mata dan alat bukti yang kuat.
"Dugaan pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, tidak ada alat bukti dan saksi," kata Larsen Yunus selaku terdakwa dalam kasus tersebut ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/10/2022).
Kesimpulannya, lanjut Larsen, bahwa Kejati Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum telah berani bermain dengan nasib seseorang, berani memperkarakan sesuatu yang tidak kuat secara barang bukti maupun tidak ada peristiwa hukumnya.
"Ini tidak ada peristiwa pidana, tapi kenapa ngotot sampai sejauh ini," kata Larsen Yunus.
Kendati demikian, Larsen metakini bahwa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentunya akan bersikap layaknya wakil tuhan di dunia untuk memutuskan perkara yang seadil-adilnya.
Larsen mengatakan pihaknya telah mengungkap semuanya itu dalam Pledoi atau pembelaan yang dia bacakan di depan majelis hakim pada hari ini, Senin (24/10/2022).
"Intinya kasus ini sangat janggal, jangankan di pengadilan, harusnya di LP (Laporan Polisi) saja ini tidak kuat, harusnya ada dua alat bukti baru LP diterima," lanjut Larsen.
Dia menjelaskan, persoalan yang dia alami sudah bermasalah sejak di Satreskrim Pekanbaru, dimana Kasat Reskrim waktu itu yakni Kompol Andri Setiawan terkesan memaksanakan kasus ini naik tanpa dua alat bukti kuat.
"Kami bahkan pernah membuat saimbara untuk masyarakat yang bisa melihat, mengetahui atau mendapati video perusakan yang melibatkan saya, saya kasih hadiah 100 juta," katanya.
Tuntutan Jaksa
Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Oknum aktivis itu dinilai bersalah masuk ke ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa izin dan melakukan perusakan.
Selain Larshen Yunus, JPU juga menuntut rekannya, Rudi Yanto, dengan tuntutan yang sama.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada awal pekan lalu.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar kedua terdakwa ditahan.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu set kunci sidik jari (finger print) merk Solution X105 berikut pengunci magnet, 1 buah piringan DVD R 120 MM x 4.7 Gb merk Viabrand warna kuning berisi video CCTV di ruang Badan BK DPRD Provinsi Riau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan memberikan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim, mengagendakan pembacaan nota pledoi pada Senin, 24 Oktober 2022.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu.
Berawal sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa Rudi Yanto yang sedang berada di kantin samping Lapangan Tenis Kantor DPRD Riau bertemu dengan terdakwa Larshen Yunus.
Setelah ada pembicaraan, keduanya sepakat untuk masuk ke ruang BK DPRD Riau. Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya pergi menuju ruang BK.
Keduanya sengaja ke sana saat jam pelayanan atau jam kantor telah selesai, dan suasana dalam keadaan sepi.
Saat mau memasuki pintu utama ruang BK DPRD Riau, terdakwa Rudi Yanto berperan mendokumentasikan dengan cara memvideokan Larshen Yunus dengan menggunakan handphone yang berada di tangannya.
Namun keduanya tidak bisa masuk karena tidak memiliki akses. Untuk memasuki atau membuka pintu ruang utama harus menggunakan finger print (akses sidik jari), di mana setiap pegawai BK DPRD Riau telah memiliki data sidik jari atau kartu.
Karena tak bisa masuk, terdakwa Larshen Yunus dengan menggunakan tenaga tangannya, mendorong secara paksa pintu utama ruang BK DPRD Riau.
Akibatnya, kunci pintu sidik jari tersebut rusak, pengunci magnet tidak dapat berfungsi lagi dengan baik dan tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah pintu utama ruang BK DPRD Riau terbuka, kedua terdakwa mengetahui tidak ada orang atau pegawai yang berada di sana.
Selanjutnya terdakwa Rudi Yanto memasuki ruangan BK DPRD Riau sambil mendokumentasikan dengan dengan kamera handphone yang telah dipersiapkan.
Kedua terdakwa menuju beberapa ruangan. Di antaranya, ruangan staf, ruangan Pimpinan BK dan Ruang Sidang BK DPRD Riau. Setelah selesai, keduanya keluar. Akibat perbuatannya, pihak BK DPRD Riau mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3,5 juta. (fzr)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…