Pemilik Duta Palma Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Terburu-buru

RIAUBOOK.COM - PemilikDarmex Group Surya Darmadi mengajukan nota keberatan (eksepsi) karena menilai dakwaan terhadapnya sumir dan prematur dalam perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.

"Bahwa akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah Korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," kata penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut Juniver, kata "sumir" dan "prematur" dalam konteks surat dakwaan, diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan.

Padahal, kata Juniver, telah ada aturan baru dalamOmnibus Lawdi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan masih memberi waktu selama 3 tahun kepada Pelaku Usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud.

"Beberapa perusahaan milik Terdakwa yaitu: PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga Tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara, PT. Kencana Amal Tani dan PT. Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," ungkap Juniver.

Selain itu, permasalahan administrasi perusahaan Surya diklaim bukan masalah pidana. Surya disebut hanya bisa dikenakan sanksi administratif jika masalah perizinan itu mau dipermasalahkan penegak hukum.

"(Apabila) institusi Kejaksaan Agung mengedepankan prinsipdue proses of lawdan atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru (atau) prematur dalam mengambil tindakan maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juniver.

Dalam sidang, Surya Darmadi juga meminta untuk membuka semua rekening-nya yang diblokir.

"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar lima PT ini, semua rekening-nya diblokir Pak, semuanya disita, enggak ada kaitan dengan lima PT ini sehingga saya enggak bisa bayar gaji 20 ribu karyawan, saya sudah tidak tidur-tidur," kata Surya dalam persidangan.

"Nanti akan kita lihat dalam persidangan bagaimana," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri.

"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tanki sudah penuh pak, saya mohon Pak, Yang Mulia, bantulah ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya? Besok rumah, beras sudah enggak ada, tolonglah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah serius Pak," tambah Surya.

"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu, kami mengerti-lah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," jawab hakim Fazhal.

"Yang mulia tolong lah Pak," pinta Surya lagi.

"Jadi keberatan ini di luar itu, ini adalah mengenai formalitas dari surat dakwaan, nah formalitas ini apakah telah memenuhi syarat seperti pasal 156 dan 153 KUHAP, yang Bapak sampaikan tadi adalah materi, kami kan belum melihat seperti apa, nanti akan terungkap dalam persidangan. Tapi kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," jawab hakim Fazhal.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022 sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.

Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp7,71 triliun.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi lalu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham. (ant)

foto

Terkait

Foto

Gubernur Syamsuar Siapkan Lahan Industri Halal, Bakal Rujukan Asia Tenggara

RIAUBOOK.COM - Pemprov Riau sudah menyiapkan lahan untuk industri halal dan Islamic Development Bank (IsDB) berkenan membantu pengembangannya, demikian Gubernur…

Foto

Orang Siak Dapat Perlindungan Sosial, Ada 6.000 Orang Miskin

RIAUBOOK.COM - Registrasi Sosial Ekonomi akan segera dilakukan untuk mendapatkan 'Satu Data' dalam Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang…

Foto

Polda Riau Terapkan Aplikasi QRIS, Simak Apa Fungsinya

RIAUBOOK.COM - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melaunching Aplikasi Quick Response Information System (QRIS) Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda…

Foto

Polda Riau Gandeng Polisi Malaysia Berantas Penyeludupan Narkoba

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah Riau menggandeng Kepolisian Kerajaan Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memberantas penyeludupan narkoba ke Indonesia…

Foto

Petugas Keamanan Kemenhan Todongkan Pistol, Panglima Andika Perkasa Langsung Bertindak

RIAUBOOK.COM - Personel TNI yang bertugas sebagai keamanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) didapati menodongkan pistol ke pengendara mobil di Tpl…

Foto

Ini Kata Polisi, Teroris Latihannya di Kebun Sawit Riau

RIAUBOOK.COM - Petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 menangkap total 13 tersangka teroris dari kelompok Anshor Daulah…

Foto

Survei: Panglima Andika Perkasa Pemimpin Paling Unik, TNI Garda Terdepan Keamanan Asia Tenggara

RIAUBOOK.COM - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) mengungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merupakan sosok pemimpin yang mempunyai keunikan performa…

Foto

Biadab! SAS, Calon Pendeta Perkosa 14 Anak Bawah Umur

RIAUBOOK.COM - Perbuatan biadab dilakukan seorang calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga tega…

Foto

Duh, Ada Sandal Berisi Narkoba di Lapas Siak

RIAUBOOK.COM - Pihak petugas Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Siak, Provinsi Riau menemukan paket narkoba yang berukuran kecil di dalam Rutan,…

Foto

Yusril Ihza Mahendra Temui Panglima Andika, Ada Apa?

RIAUBOOK.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambut kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk membahas persoalan…

Foto

Kepala BIN dan Jenderal Andika Paling Berpengaruh di Pemerintahan Jokowi

RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi sosok…

Foto

Irjen M Iqbal Masuk Kapolda Terkaya, 'Saya Jujur'

RIAUBOOK.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) menyatakan Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal memiliki harta kekayaan Rp 27 miliar…

Foto

Ribuan Warga Hadiri Aqiqah Hillary Yopi, Anak Bupati Inhu

RIAUBOOK.COM - Ribuan warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menghadiri Aqiqah anak Bupati Rezita Meylani Yopi, Jumat (16/9) di…

Foto

Firdaus: Keberagaman Harus Dipahami Utuh

RIAUBOOK.COM - Keberagaman harus dipahami secara utuh dan tanpa latar belakang jurnalistik yang beragam, keberagaman bisa ditafsirkan secara sempit. …

Foto

Berminat? Pemprov Riau Butuh 7.688 Pegawai Semi ASN, Ini Syaratnya

RIAUBOOK.COM - Pemprov Riau telah mengajukan penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau semi ASN dengan total tenaga…

Foto

'Imam Mahdi' Muncul di Riau, Polisi Meringkusnya

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan seorang pria berusia 32 tahun mengaku sebagai Imam Mahdi setelah diduga melakukan…

Foto

Kapolda: Hutan Riau Luas

RIAUBOOK.COM - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain…

Foto

Panglima TNI Andika Perintahkan KSAD Redam Anggota, Dudung: Siap...

RIAUBOOK.COM - Panglima TNIJenderal Andika Perkasa memberi perintah tegas kepadaKepala Satuan Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachmandalam menyikapi pernyataanEffendi Simbolon yang…

Foto

Menkominfo Bakal Diganti?

RIAUBOOK.COM - Menkominfo Johnny G Plate bakal segera diganti karena dianggap telah gagal dalam melindungi data warga negara Indonesia dan…

Foto

Wah, 3 Desa di Riau Masuk Nominasi Anti Korupsi

RIAUBOOK.COM - Terdapat tiga desa di Riau yang telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk nominasi sebagai desa…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan