KORUPSI itu seperti bola salju, setelah itu menetapkan bergulir akan terus membesar dan membesar.
Kalimat Charles Caleb Colton menjadi gambaran situasi nyata di 'tubuh' Bank Riau Kepri (BRK) yang saat ini tengah bertransformasi ke bank syariah.
KEJAHATAN perbankan seperti menjadi sebuah kelaziman (kebiasaan) di internal perbankan milik daerah ini. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus hukum dilakukan oleh sejumlah oknum di lembaga keuangan tersebut.
Mulai dari skandal penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar di tahun 2011, hingga dugaan korupsi proyek-proyek iklan luar ruang, bahkan sampai pada pencurian uang nasabah senilai Rp5 miliar yang digunakan untuk perjudian.
Pada kasus skandal obligasi tahun 2011 lewat pengelabuan ekspansi kredit perseroan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp24,5 miliar.
Indikasi penyimpangan disebabkan penerbitan obligasi dengan menetapkan suku bunga kredit dibawah suku bunga dana (cost of fund) merupakan tindakan pelanggaran atas SEBI no.6/15/DPN/tgl 31 Maret 2014 dan dicabut dengan SEBI no.13/8/DPNP/2011 tgl.28 Maret 2011 dan SEBI No.13/26/DPNP/tgl30 November 2011 perihal perubahan SEBI No.13/8/DPNP/tgl 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan.
"Disini terjadi persoalannya. Obligasi itu diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun dengan suku bunga 10,4 persen atau Rp52 miliar pertahun.
Pada saat yang sama, bunga ini sudah jatuh tempo senilai Rp260 miliar, sedangkan (bunga, red) yang sudah dibayar Rp156 miliar dengan 12 kali yang sudah dibayar," kata pemerhati hukum Raja Adnan.
Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempat menyelidiki kasus yang menyeret nama sejumlah petinggi BRK itu, namun sampai saat ini belum ada kejalasan hukum terkait kasus tersebut.
Selain skandal obligasi, Kejati Riau sebelumnya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek media luar ruangan yakni iklan Bank Riau Kepri di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru.
Anggaran iklan yang diusut merupakan kegiatan tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi Bank Riau Kepri di Bandara SSK II, yakni pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar yang dikelola oleh PT MP yang memenangkan tender iklan tersebut.
Dananya diketahui telah dicairkan BRK tapi tidak dibayarkan oleh kontraktor ke pihak bandara.
Anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.
Kasus yang diduga melibatkan pejabat dan keluarga petinggi BRK tersebut sejauh ini juga belum dituntaskan oleh aparat kejaksaan.
Belakangan pada era yang berbeda di tahun 2022, Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau justru melakukan penandatanganan dengan BRK untuk mendukung peningkatan kinerja melalui pemulihan dan penyelamatan uang negara.
Pencurian Dana Nasabah
Seiring berjalan waktu, sejumlah kasus kejahatan perbankan terus terjadi jelang peresmian Bank Riau Kepri dari perbankan konvensional menjadi bank syariah.
Mulai dari dugaan suap dana asuransi nasabah, hingga penyaluran dana kredit fiktif yang menyeret sejumlah pimpinan cabang BRK.
Terakhir kejahatan dilakukan oknum pegawai yang berani membobol (mencuri) dana nasabah dengan nilai total Rp5 miliar.
Parahnya pencurian uang 71 nasabah itu dilakukan oknum pegawai BRK dalam kurun waktu dua tahun atau periode 2020 hingga 2022 untuk modal judi.
Aparat kepolisian setempat telah menangkap dan menahan oknum pegawai bank bernama Rezky sebagai tersangka dalam kasus ini.
Aparat menyebut dalam menjalankan aksinya Resky tidak sendiri, dia dibantu oleh seorang customer servis Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian bernama Dilika Putri.
Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Setelahnya atau pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
Selanjutnya pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK. Temuan tersebut selanjutnya dilapor ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.
"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Sundit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," demikian Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Sejumlah kasus di BRK tersebut adalah sebagian kecil dari banyaknya perkara yang selama ini terjadi pada perusahaan BUMD tersebut semasa masih menganut sistem konvensional.
Rendahnya kuwalitas sumber daya manusia (SDM) dan kebijakan nepotisme dalam merekrut dan penempatan karyawan menurut pengamat menjadi alasan BRK dipenuhi masalah yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.
Lantas bagaimana BRK kedepan dalam menjalankan konsep perbankan syariah dengan rendahnya kepercayaan masyarakat?
Sujiwo Tejo dalam tulisannya telah mengungkap bahaya nepotisme dan korupsi dalam kehidupan berbangsa.
"Korupsi lebih atau setidaknya sama saja dengan membakar kitab suci, yaitu menghina esensi kitab suci. Tak ada ajaran maupun agama yang tak mengharamkan korupsi". - Sujiwo Tejo.
Selamat menempuh jalan baru BRK Syariah!
Oleh Fazar Muhardi



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…