RIAUBOOK.COM - Ribuan bayi menjerit menandakan kelahiran setiap harinya di negeri tercinta, mereka adalah cikal bakal penduduk Indonesia yang belum memiliki hak atas tanah meski diakui sebagai anak bangsa.
Kisah itu tergambarkan pada terdakwa kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan yang dituduhkan kepada Sukarno dan Sopian Tanjung dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Ade Charge.
Ada 2 orang saksi meringankan yang diajukan Penasehat Hukum Asep Ruhiyat SH MH, Wirya SH, Malden Ricardo Siahaan SH MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir (Rohil) yakni saksi Rukminto dan saksi Bahtiar Nasution pada Rabu 13 Maret 2019 Pukul 11.00 WIB.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya, SH MLi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil diwakili oleh Reza Riski Fadillah, SH.
Keterangan saksi Rutminto Hidayat menerangkan dipersidangan adanya sengketa lahan antara Sukarno dengan Aceng, Suyadi, Jaerli Silalahi.
"Kemudian saya lupa pak hakim," kata Rutminto.
Saat Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya, SH MLi menanyakan kepada saksi terkait siapa yang menguasai objek perkara tersebut?
Rutminto menjawab; dari tahun 1990 sampai sekarang lahan itu dikelolah oleh orang tua Sukarno (alm Mauludin Salim) dan Sukarno dan diduduki beberapa bangunan seperti Kantor Golkar milik H. Fuad dan ada juga rumah petak milik Thamrin dan warung-warung.
Kemudian hakim menanyakan lagi; saksi tahu tidak terkait Suyadi, Jaerli Silalahi, Syarifuddin miliki tanah di sana?
Dengan gamblang saksi menjawab mengetahuinya karena ada gugatan perdata dipengadilan Rohil antara Suyadi dkk dengan Sukarno.
"Dan saat itu saya sebagai saksi dari Sukarno," katanya menambahkan.
Penasehat Hukum Asep Ruhiyat SAg, SH, MH kemudian menanyakan kepada saksi terkait penguasaan lahan tersebut sebelum tahun 2015.
Apakah Aceng, Suyadi dkk punya lahan di sana?
Saksi kemudian menjawab tidak ada. Dia lanjutkan, dari tahun 1990 sampai sekarang orang tua Sukarno (alm Mauludin Salim) dan Sukarno menguasai lahan tersebut.
Kuada hukun menambahkan, sejak saksi bekerja selama 19 tahun di PT. KURA, apakah pernah dimasalahkan?
"Tidak pernah," jawab saksi.
Selesai persidangan, Penasehat Hukum Asep Ruhiyat yang ditemui wartawan menyatakan, mengenai perkara yang berlangsung dan sebelumnya, terbukti ada kejanggalan seakan ada pemaksaan.
Asep melanjutkan, pada sidang sebelumnya atas keterangan 3 oknum DPRD Rohil yang memberikan kesaksian di persidangan Rabu 23 Januari 2019 adalah Suyadi (saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Rohil) mengatakan bahwa saksi Suyadi membeli lahan seluas 4 hektare dari Syarifuddin dan saksi Jaerli Silalahi (saat ini sebagai Anggota DPRD Rohil) juga membeli lahan seluas 2 hektare dari Syarifuddin.
Sedangkan Syarifuddin (saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Rohil) yang nota benenya dari tahun 2003 sebagai Sekretaris Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu, demikian Asep, menerangkan bahwa setelah kelompok Adlan Adnan dkk menang perkara dalam putusan perdata nomor 1673, maka pemenang menghibahkan lahan seluas 150 hektare kepada Majelis Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu berdasarkan pernyataan penyerahan nomor 122 tanggal 28 Juli 2009.
Berdasarkan hasil informasi yang dirangkum, diketahui bahwa ketiga oknum DPRD Rohil sudah laporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL /55/II/2013/SPKT/Riau tanggal 23 Februari 2013 sekira pukul 14.00 WIB atas pengaduan Sukarno.
Laporan itu adalah dugaan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Suyadi dkk.
Kejadian itu diketahui pada senin 18 Februari 2013 sekira pukul 09.00 WIB yang terletak di Kelurahan Balai Jaya Kota dan Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 170 KUH Pidana.
Ditambah bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor B/III/2013/Reskrim tanggal 4 Maret 2003 pada point 2 diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara dilaporkan di Polda Riau telah dilimpahkan ke Polres Rohil.
Selama 2 tahun laporan Sukarno tidak terlaksana di Polda Riau maupun di Polres Rohil tentang status tersangka.
Puncaknya saat pengusaha kaya bernama Hendra Yunizar alias Aceng bersama Suyadi, Syarifuddin, Jaerli Silalahi melaporkan Peny.
(ist)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…