Riau Menuju 'Wajib Belajar 12 Tahun'

Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembangunan nasional, dengan adanya pendidikan, masyarakat akan lebih maju dalam pemikirannya.

Pemikiran masyarakat yang maju akan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi, sehingga pendidikan juga tidak lepas dari peran pemerintah.

Pemerintah mengutamakan pentingnya pendidikan bagi seluruh masyarakat dengan meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.

Pendidikan juga merupakan tolak ukur utama untuk memajukan suatu negara agar dapat bersaing dalam dunia internasional, dengan pendidikan yang baik suatu negara dapat dikelompokan kedalam negara sedang berkembang atau negara maju. Atau justru menjadi negara tertinggal dari bidang pendidikan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka wajib belajar 12 tahun dinisbahkan sebagai bentuk kesinambungan pendidikan dasar dan menengah, serta menjadi penting karena terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

IPM memiliki keterkaitan erat dengan daya saing suatu bangsa, dengan demikian wajib belajar 12 tahun adalah pengantar untuk mencetak generasi muda masa depan yang lebih baik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan PP No 47 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 4 dan 5 Peraturan Daerah, setiap daerah memungkinkan diatur menjadi wajib belajar 12 tahun. Berdasarkan itu, maka Pemerintah Provinsi Riau bisa mengatur wajib belajar 12 tahun di Provinsi Riau, dengan menyiapkan peraturan daerah, anggaran, sarana dan prasarana serta SDM (tenaga pendidik dan tenaga non kependidikan) sebagai penunjang pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Riau.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat (Departemen Pendidikan Nasional, 2010:36).

Wajib belajar 12 tahun bukan hanya persoalan bagaimana siswa belajar dari SD sampai SMA/SMK, jaminan untuk tidak dipungut biaya selama 12 tahun juga penting untuk diperhatikan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, wajib belajar 12 tahun merupakan investasi penting dalam menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang nantinya akan berperan dalam proses pembangunan nasional.

Karenanya, tugas dan peran pendidikan akan lebih berat lagi, khususnya dalam menyiapkan SDM sebagaimana yang diperlukan dalam proses pembangunan.

Salah satu faktor penting dari kemajuan dan martabat suatu bangsa dan negara, khususnya negara berkembang dapat dilihat dari berhasil tidaknya pendidikan pada tingkat dasar.

Logikanya, keberhasilan wajib belajar 12 tahun akan mempengaruhi keberhasilan pendidikan tinggi, hal ini sesuai dengan apa yang biasa disebut "pendidikan sebagai basis ekologi" bagi tumbuhnya bibit-bibit unggul.

Menurut hukum evolusi alam, tidak ada satu hal pun yang timbul begitu saja dari dan dalam kehampaan. Barang sesuatu selalu membutuhkan alam ekologis yang luas, yang merupakan basis bagi tumbuhnya sesuatu yang memadai.

Kita perlu sadar bahwa untuk melahirkan para ahli, doktor dan para cerdik pandai dengan kemampuan yang tinggi, mutlak diperlukan basis yang sangat luas dan kuat, berupa "tanah" tumbuhnya pendidikan dasar yang baik.

Tanpa basis yang luas dan kuat, kita tidak mungkin bisa memperoleh sarjana-sarjana yang berkualitas sebagaimana tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin maju ini. Untuk itu pendidikan dasar mempunyai posisi yang penting sehingga sangatlah tepat dengan diadakannya program wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat Provinsi Riau.

Pada hakikatnya wajib belajar 12 tahun merupakan pendidikan dasar minimal yang harus dialami oleh setiap warga negara agar yang bersangkutan dapat menjadi anggota masyarakat yang tahu akan kewajiban dan haknya, memiliki keterampilan untuk mengatasi kesulitan dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Sehingga, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun di Provinsi Riau memerlukan usaha-usaha komplementer untuk lebih memperluas lapangan kerja sebagai konsekuensi terhadap program perluasan kesempatan belajar tersebut.

Beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun ini, terutama bagi masyarakat tidak mampu adalah sebagai berikut; Para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu hendaknya dibebaskan dari kewajiban membayar biaya-biaya sekolah atau paling tidak diberi keringanan.

Di samping itu, perlu diusahakan adanya bantuan pakaian seragam dan peralatan sekolah lainnya, seperti buku-buku, alat tulis, sepatu, dan sebagainya. Fasilitas ini sangat berarti bagi mereka, diharapkan bisa menarik simpati dan menambah motivasi untuk sekolah.

Ada dua cara untuk merealisasikan hal tersebut. Pertama, program Orang Tua Asuh bagi anak kurang mampu dalam rangka wajib belajar yang telah dimulai sejak tahun 1984 hendaknya lebih ditingkatkan lagi.

Jika perlu, pemerintah menghimbau kepada para pengusaha dan pejabat-pejabat pemerintah baik mulai dari pejabat pemerintah desa sampai pemerintah pusat untuk menjadi orang tua asuh.

Kedua, hendaknya pemerintah mengusahakan dana subsidi untuk anak tidak mampu, jika memungkinkan perlu diadakan semacam Pajak Pendidikan.

Jenis pendidikan dasar seyogyanya tidak hanya didasarkan pendidikan dasar formal yang bersifat umum (seperti SD, SMP dan SMA), tetapi disesuaikan dengan bakat dan prospek lapangan kerja yang mungkin kelak bisa diperolehnya.

Hal ini sangat penting untuk menghindari meningkatnya jumlah pengangguran terutama karena naiknya jumlah tamatan pendidikan dasar dan adanya 'mismatch' dengan dunia kerja.

Oleh karena itu pendidikan wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat yang tidak mampu, hendaknya mengacu pada spesialisasi atau kejuruan untuk Jenjang SMK, seperti informatika, otomotif, pertukangan, kerajinan, pertanian, wiraswasta, dan lainnya. Meskipun tanpa meniadakan sekolah umum (nonkejuruan) atau jenjang SMA.

Munculnya kebutuhan dan motivasi belajar disebabkan karena anak meyakini adanya relevansi keterampilan yang diperoleh dengan keuntungan ekonomisnya sehingga dapat mengatasi kesulitan hidup sehari-hari.

Di samping itu, perlu diupayakan untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya atau swasta yang terkait dengan program spesialisasi atau kejuruan.

Misalnya, kemungkinan kerja praktik atau magang pada bengkel-bengkel otomotif, elektronik, informatika, perkebunan, usaha-usaha peternakan, perkayuan, dan sebagainya.

Keberhasilan wajib belajar adalah tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Mengingat, kesadaran masyarakat tidak mampu di pedesaan masih relatif rendah terhadap pendidikan, maka pemerintah perlu meningkatkan usaha-usaha penerangan atau penyuluhan tentang program wajib belajar.

Demikian pula tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, dan aparat pemerintah desa perlu memberikan pengertian yang sejelas-jelasnya pada warga masyarakat tentang penting dan perlunya program wajib belajar.

Sebagai kesimpulan, program wajib belajar 12 tahun merupakan program pemerataan dan perluasan kesempatan pendidikan yang sangat esensial dalam membentuk masyarakat yang mempunyai potensi memadai untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Provinsi Riau yang makin adil dan merata. Di samping itu, sistem pendidikan 12 tahun yang akan diterapkan hendaknya sejalan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat karena pendidikan bagi masyarakat harus menyajikan model yang hidup, berfaedah, berfalsafah budaya Melayu, diperlukan dan cocok dengan situasi kebudayaan Provinsi Riau yang nantinya dapat dituangkan ke dalam Naskah Akademis sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah (payung hukum) untuk melaksanakan program wajib belajar 12 Tahun.

Oleh A. Z. Fachri Yasin & Bowo Wahyono

Opini ini merupakan tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi RiauBook.com.

foto

Terkait

Foto

Plt Sekum PKS INHU: Hari-hari Kami adalah Perjuangan

RIAUBOOK.COM - Opini Oleh Padli, S.Pd (Plt Sekum PKS INHU)Menggalang dana sekaligus menjadi relawan yang langsung turun ke lapangan di…

Foto

Akhirnya Pelabuhan PDS Segera Akan Difungsikan Menjadi Ini

RIAUBOOK.COM - Sekian tahun terbengkalai dan tidak pernah difungsikan, akhirnya pelabuhan Parit Dua Satu (PDS) yang dipandang hanya bangunan mangkrak,…

Foto

Agar Hubungan Asmara Langgeng, Ini Tipsnya

RIAUBOOK.COM - Setiap pasangan menginginkan kebahagiaan yang langgeng, namun tidak semuanya mendapatkannya karena berbagai faktor yang memicu terjadinya perpecahan.Mereka harus…

Foto

Fiksi Ekonomi Sandi

RIAUBOOK.COM - Nama Sandiaga Salahuddin Uno atau yang akrab dikenal Sandiaga Uno tidak asing bagi masyarakat di Provinsi Riau.Pengusaha sukses…

Foto

Mission Impossible Jokowi

RIAUBOOK.COM - Gelombang demonstrasi mahasiswa tak terbendung, mereka mengkritik kinerja pemerintah era Presiden Jokowi yang dianggap telah gagal dalam upaya…

Foto

Kerja Nyantai Gaji Besar, Tapi Bukan Kantoran

RIAUBOOK.COM - Memiliki pekerjaan yang menyenangkan dengan gaji besar tentu idaman setiap orang, namun sayangnya tidak semua orang mendapatkannya.Pekerjaan yang…

Foto

Polemik Ketertutupan SKK Migas & Jargon 'Sarang Korupsi'

RIAUBOOK.COM - Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk transparan…

Foto

Emak-emak Andalan Prabowo-Sandi

DALAM setiap kampanyenya pasangan Capres Cawapres Prabowo-Sandi tak pernah lepas dari kerumunan para kaum perempuan alias emak-emak dari berbagai kalangan…

Foto

Sekertaris Komisi I DPRD Inhil Akui Belum Terima Laporan Diskominfo Terkait Permasalahan Dana Media

RIAUBOOK.COM - Kebohongan dan tidak profesionalnya oknum pejabat pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)…

Foto

Paradoks Infrastruktur, Manufaktur dan Lapangan Kerja

SEKTOR infrastruktur merupakan sektor prioritas (unggulan) Pemerintahan Joko Widodo saat ini. Sejak tahun 2014, anggaran infrastruktur dalam APBN mengalami kenaikan…

Foto

Yudhia Perdana Sikumbang Sesalkan DPRD Inhil Tidak Kibarkan Bendera Saat HUT RI 73

RIAUBOOK.COM - Tidak terpasangnya bendera merah putih saat perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke 73 tanggal 17 Agustus…

Foto

Benarkan Kejadian Bendera Tidak Berkibar Saat Dirgahayu ke 73, Pihak Kantor DPRD Inhil Meminta Maaf

RIAUBOOK.COM - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir melalui Plt Sekertariat DPRD Inhil, Indra Yepi membenarkan kejadian bendera…

Foto

Kantor DPRD Inhil Tidak Kibarkan Bendera Saat Perayaan Dirgahayu ke 73

RIAUBOOK.COM - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil tidak kibarkan bendera saat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia…

Foto

Pilkada 2018 Aman Damai, Golput Masih 'Pemenang'

RIAUBOOK.COM - Pasca Perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan pada tahun 2018 ini, Pilkada disejumlah…

Foto

Tips Agar THR Tak Cepat Habis dan Sia-sia

RIAUBOOK.COM - Lebaran Idul Fitri tentu menjadi hari yang dinanti semua umat di dunia, di Indonesia perayaan hari besar itu…

Foto

Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2018, Ketua KNPI Inhil Sampaikan Harapan Ini

RIAUBOOK.COM - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau, Bung Hidayat Hamid, S.Pd.I, menyerukan generasi muda…

Foto

Para Rider Berebut Tahta Gubernur

PARA petarung politik di Provinsi Riau saat ini seperti sedang balapan di lintasan MotoGP, melaju dengan kecepatan tanpa batas untuk…

Foto

Medsos Sosial Bikin Boros, Mitos atau Fakta?

RIAUBOOK.COM - Menabung adalah hal positif yang dapat membantu seseorang dalam menyelesaikan persoalan keuangan mereka sendiri. Tapi tidak semua orang…

Foto

Yudhia Perdana Sikumbang: Karyawan Harus Tau Ini Agar Hak-haknya Terpenuhi

RIAUBOOK.COM - Ketentuan Upah Minum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan berbentuk CV…

Foto

Politik Pelacur

JIKA pelacur menjual barang paling berharga miliknya dan mendapatkan hak atas pengorbananan diri, politisi lebih dari itu, banyak mereka menjual…

Pendidikan