RIAUBOOK.COM - Tidak terpasangnya bendera merah putih saat perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke 73 tanggal 17 Agustus 2018, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil sangat disesalkan oleh pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir, Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (20/8/2018).
Yudhia menyebutkan, pengibaran Bendera Merah Putih untuk merayakan Hari Ulang Tahun Indonesia merupakan hal yang wajib sesuai dengan Undang-undang dan sebagai bentuk mengenang para pejuang kemerdekaan Indonesia.
Yudhia menambahkan, aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menyinggung tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Di hari kemerdekaan sangatlah wajib untuk mengibarkan bendera merah putih, ini diatur di dalam pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan," ujarnya. Â
Yudhia Perdana Sikumbang sebagai putera asli Inhil sangat mengutuk adanya salah satu lembaga telah lalai dalam mengibarkan bendera merah putih di hari kemerdekaan bangsa ini, padahal sudah menjadi kewajiban dan sudah membudaya setiap perayaan hari kebesaran negara.
"Apabila terdapat instansi pemerintahan termasuk di lingkungan pendidikan kedapatan tidak mengibarkan bendera pada perayaan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia, saya kira sudah menjadi kewajiban Satpol PP yang menegur apakah langsung melalui Bupati ataupun wakilnya. Karena jika kita lihat lebih jauh, di hari-hari biasa saja ditempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 UU no 24 tahun 2009 itu diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih," cetusnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di intansi dan lembaga.
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. Gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. Gedung atau kantor swasta;
j. Eumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. Rumah jabatan menteri;
m. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. Taman makam pahlawan nasional;
"Dapatlah kita simpulkan di dalam pasal 9 ayat 1 di atas sangatlah wajib terkait pengibaran bendera merah putih di tiap hari, apalagi di perayaan hari kemerdekaan bangsa ini. Jadi dalam hal keteledoran salah satu instansi yang lalai ini saya kira setidaknya harus ada upaya teguran dari pak Bupati," tambahnya. Â
"Harapan saya sebagai warga sekaligus putera asli Inhil ya seperti itu. Jangan kemudian kita selalu meng entengkan sesuatu. Kalau mengingat kata sastrawan Agus Noor "Tanpa cinta, kemerdekaan hanya laut hampa Langit yang tak punya cakrawala," tutup Yudhi. (RB/Habibie)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…