RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan cabul kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 13 Buana Makmur Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ke Muridnya atas nama inisla DM resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Status tersangka itu ditetapkan setelah pihak Polres Siak yang menangani kasus itu, memeriksa tersangka atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak murid laki-laki yang rata-rata berusia 13 tahun.
"Sudah ditetapkan dan sudah ditahan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, saat dihubungi Riaubook.com, Kamis (28/2/19) siang.
Kasat menjelaskan, status tersangka itu ditetapkan setelah pihak penyidik melakukan penyelidikan terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi.
"Setelah lengkap barang bukti, maka oknum Kepala Sekolah ini kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siak," tegas Rizal.
Kasat menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 500 miliar," kata Kasat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepsek SD 12 Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau yang berinisial DM diperiksa polisi, setelah ia ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pencabulan terhadap belasan murid laki laki langsung diamankan di Mapolres Siak, Selasa (26/2/18) malam.
Pemeriksaan dilakukan tidak lama setelah orang tua dan korban melaporkan tindakan memalukan itu ke pihak penegak hukum.
Kepsek itu merupakan seorang PNS, ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dengan korban berusia rata-rata 13 tahun. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…