RIAUBOOK.COM - Agar mengetahui tugas dan fungsi masing-masing, Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak menggelar pelatihan perangkat kampung, dengan dihadiri seluruh RT/RK, Kepala Dusun, juru tulis dan Krani Kampung Banjar Seminai.
Pelatihan digelar di gedung aula Kampung Banjar Seminai, Rabu (5/11/18) mulai dari pagi sampai sore. Sementara menjadi narasumber dari Dinas Pendudukan dan catatan sipil Kabupaten Siak dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri.
Penghulu Kampung Banjar Seminai Siti Aminah mengatakan, pelatihan ini merupakan kali pertama digelar selama beliau memimpin kampung tersebut, ia mengatakan tujuan digelarnya pelatihan itu supaya perangkat kampung memahami tugas dan fungsi mereka sebagai pembantu kepala kampung.
"Kita berharap. Setelah pelatihan ini seluruh perangkat dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) mereka, kemudian bisa kreatif untuk membantu dan mempermudah tugas penghulu," kata Siti Aminah.
Sementara itu, salah satu narasumber dalam pelatihan tersebut Yurnalis, mengapresiasi pelatihan yang dilakukan tersebut karena pelatihan sangat bermanfaat untuk menunjang kinerja perangkat kampung.
"Setiap perangkat mempunyai ruang kerja atau wilayah masing-masing. Seperti RT/RW, tentu harus mengetahui apa yang harus dilakukan di wilayahnya, dengan digelarnya pelatihan ini kita harapkan perangkat bisa mengetahui tugas dan fungsinya," kata Yurnalis, yang merupakan kepala PMK Kabupaten Siak itu.
Yurnalis mengatakan, RT/RW dan Kepala Dusun harus juga mengetahuj dasar hukum perangkat untuk menjalan tugas dan fungsi masing-masing, agar tidak ragu dalam mengambil keputusan di masyarakat.
"Ada 6 dasar hukum bagi RT/RW dan kepala dusun, yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman lembaga pemasyarakatan, Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang sisakan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Peraturan daerah kabupaten Siak nomor 15 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, Peraturan daerah kabupaten Siak nomor 7 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Siak nomor 15 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan Peraturan daerah kabupaten Siak nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan penamaan desa menjadi kampung," terangnya.
Selain itu, Yurnalis memuji Penghulu Kampung Banjar Seminai karena menggelar pelatihan perangkat tersebut, karena kegiatan itu bersifat pemberdayaan.
"Sebelum saya menjabat sebagai kepala Dinas PMK Kabupaten Siak ini, untuk pemberdayaan hanya 0,8 persen anggaran yang ada dipakai untuk pemberdayaan, karena hampir semua anggaran dipakai untuk pembangunan infrastruktur. Namun berjalannya waktu, sampai tahun 2018 ini sudah 17 persen anggaran ADK digunakan untuk pemberdayaan," katanya. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…