RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2014 tidak pernah melakukan rekonsiliasi penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas.
Padahal Pemerintah Provinsi Riau sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas) sudah seharusnya mendapatkan konpensasi yang proporsional.
Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 55/2005 Tentang Dana Perimbangan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA. Pada pasal tersebut disebutkan, bahwa penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.
"Kami meminta supaya rincian Komponen Pajak (Ppn, Pbb Dan Pdrd) dan Pungutan Lainnya (Fee Penjualan), Over/Under Lifting, dan DMO agar disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah penghasil supaya bisa dihitung DBH MIGAS masing-masing daerah," kata Sekda Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018).
Ia juga menilai bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan penguatan sumber keuangan daerah melalui pengalihan PBB Migas dan PPh Migas menjadi Pajak Daerah, bagi Hasil PPN kepada daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagi hasil pajak ekspore CPO kepada daerah.
"Permasalahan DBH SDA selama ini terkait penyalurannya yang tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten. Makanya perlu penguatan sumber keuangan," ucapnya. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…