RIAUBOOK.COM - ersoalan rekam data kependudukan atau (e-KTP) masih menjadi persoalan serius dikalangan masyarakat. Seperti yang terjadi di Pelalawan, Riau.
Banyaknya masyarakat yang mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan rekam data kependudukan malah disuruh pulang. Ternyata, salah satu alasannya adalah peralatan rekam data yang ada saat ini mengalami kerusakan.
Kerusakan ini membuat 34 ribu masyarakat Kabupaten Pelalawan belum melakukan rekam data elektronik tersebut.
" Saat kami ingin melakukan perekaman KTP-el di Kantor Camat Pangkalan Kerinci, kami malah disuruh pulang oleh pegawai di Kantor Camat tersebut karena ada komponen alat perekam KTP-El tersebut seperti kamera perekam mata mengalami kerusakan serta terjadinya ganguan jaringan alat perekam tersebut sejak dua bulan terakhir.
Dan pihak Kecamatan Pangkalan Kerinci sejak dua bulan lalu telah mendesak agar instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan untuk melakukan perbaikan alat tersebut.
Namun sampai sekarang alat tersebut tak kunjung dilakukan perbaikan oleh pihak Disdukcapil. Tentunya atas kondisi ini, kami menilai Disdukcapil tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," ujar salah seorang warga kecamatan Pangkalan Kerinci Nanang Suhendar saat ditemui di Kantor Camat Pangkalan Kerinci, Rabu (21/3) siang.
Sambung pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini, dengan kondisi kerusakan alat perekam tersebut, maka banyak aktivitasnya yang terkendala dan sangat merugikan masyarakat.
" Jadi, beberapa hari lalu saya kena tilang oleh Satlantas Polres Pelalawan karena tidak memiliki Sim C. Sehingga dengan kejadian tersebut, maka saya pun bertekad harus segera mengurus Sim C ini. Tapi, saat hendak mengurus Sim C ini, petugas Satlantas di Polres Pelalawan ini meminta persyaratan yakni KTP-el. Tapi, karena saya masih memiliki KTP Siak karena belum melakukan perekaman, maka pengurusan Sim saya ini ditolak oleh Polres Pelalawan.
Begitu juga saat saya hendak mengurus kehilangan kartu ATM, juga ditolak oleh pihak Bank karena KTP Siak sudah tidak berlaku lagi. Dan saat saya hendak melakukan perekaman KTP-el, ternyata alat perekam di kantor kecamatan telah mengalami kerusakan sejak dua bulan terakhir.
Untuk itu, saya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Disdukcapil Pelalawan dapat segera melakukan perbaikan alat perekam KTP-el tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Jadi, berikan lah pelayanan yang maksimal dalam pelayanan administrasi kependudkan bagi masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nifto Anin SSos melalui Sektretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi membenarkan kalau perekaman KTP el di Kabupaten Pelalawan mengalami gangguan sejak dua bulan terakhir. Dimana alat perekaman mengalami kerusakan dan adanya gangguan jaringan. Gangguan perekaman ini dialami di 8 dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
" Ya, kita tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan perbaikan kerusakan alat perekam KTP-el ini akibat minimnya anggaran yang ada. Dan atas kondisi tersebut, maka hingga saat ini masih ada sebanyak 34 ribu masyarakat dikabupaten Pelalawan yang tidak bisa melakukan perekaman administrasi kependudukan dari jumlah penduduk kabupaten Pelalawan yang wajib KTP secara nasional sebanyak 294.281 orang. Namun demikian, kiata akan terus berupaya mencari solusi agar alat perekam ini dapat kembali berfungsi. Dimana kita telah mengajukan anggaran pembelian alat baru perekaman KTP-el ini kepda Pemkab Pelalawan dan DPRD Pelalawan. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…