RIAUBOOK.COM - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan terkait temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 pada Senin (22/1/2017) di Kantor Bawaslu Riau.
Saat di konfirmasi RiauBook.com, Kamis (18/1/2018), Rusidi mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan karena adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru tentang ketidaksamaan data yang terdapat pada 1 orang pemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo saat verifikasi faktual dengan data Sipol (sistem informasi politik) yang ada di KPU kota Pekanbaru.
"Jadi ini sudah disampaikan oleh Panwas ke KPU kota, supaya itu di TMS (tidak memenuhi syarat)kan, karenakan namanya pencocokan, verifikasi kelapangan itukan esensinya mencocokan data yang ada di KPU dengan fakta yang sebenarnya, ada orangnya, orangnya mengakui, data-datanya sama, nah ini ada data yang tidak sama, tetapi oleh KPU tetap di MS (memenuhi syarat) kan, kata Rusidi kepada Riaubook.com.
Beliau mengatakan untuk Pemilu tahun 2019,berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tahun 2019, ketika terjadi pelanggaran administrasi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya dalam Sidang Pelanggaran Administrasi.
Sementara, terkait dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi dengan Ketua DPD Partai Perindo kota Pekanbaru Ibnu Hadi, dia menjelaskan bahwa saat dilakukan verifikasi faktual tersebut telah melibatkan KPU dan Panwas untuk membuktikan bahwa anggota Partai perindo sesuai dengan data Sipol yang ada.
"Kami rasanya sangat fear, ini data yang diverifikasi 1675, data Sipol yang kita serahkan, dan itu digodoklah dengan KPU, lalu diambilah sampling itu, sampling itu juga kita tidak tahu, cuma DPC kita saja yang melaporkan ke kita, maksud kita adalah bahwa kita ini didatangi oleh orang KPU wa, itulah bukti kita telah melakukan verifikasi faktual," kata Ibnu kepada RiauBook.com saat dikonfirmasi di Kantor Perindo, jalan Borobudur, Pekanbaru. Kamis malam (18/1/2018).
Ibnu bersikukuh bawa dengan adanya temuan serti itu, hal tersebut merupakan permasalahan antara KPU dan Panwas kota Pekanbaru, bahkan dirinya menganggap hal itu dimungkinkan karena telah tertelan isu Politik.
Sampai dengan saat ini, Ibnu mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari KPU ataupun Panwas kota Pekanbaru terkait hal tersebut, Bahkan, kata dia, hingga sekarang pihaknya belum mendapatkan surat panggilan atau pemberitahuan akan diadakannya Sidang Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu Riau pada hari senin yang akan datang.
"Kalau nanti kita dipanggil untuk sidang di Bawaslu Riau, kita siap hadir sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Ibnu. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…