RIAUBOOK.COM- Para Pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) disarankan untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah sebelum tahapan waktu pelaksanaan hingga pelelangan ditetapkan.
Hal itu disampaikan Edi Hariyanto, selaku Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat membacakan saran, catatan dan koreksi Banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam SPi MSi, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Disampaikannya, Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum tahapan waktu pelaksanaan sampai dengan pelelangan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak memperkenankan perjalanan dinas keluar daerah kepada OPD terkait.
"Sebelum tahapan waktu pelaksanaan kegiatan sudah dapat dipastikan sesuai dengan waktu pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku atau sebagaimana yang disampaikan dalam rekomendasi Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir," kata Edi.
Menanggapi saran, catatan dan koreksi Banggar DPRD Inhil tersebut, Sekda H Said Syarifuddin menyatakan bahwa diizinkan atau tidaknya dinas luar yang dilakukan OPD terkait tergantung pada kepentingannya.
Apabila tidak bisa diwakili, lanjutnya, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk dinas luar.
"Tergantung kepentingannya apa, kalau tidak terlalu penting, tak usah meninggalkan tempat," ujar Sekda Said saat diwawancarai sejumlah awak media usai menghadiri kegiatan di KPPBC TMP C Tembilahan, belum lama ini. (Adventorial/DPRD)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…