RIAUBOOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali melanjutkan sidang atas dugaan tindak pidana penggarapan lahan tanpa izin oleh PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) yang menyeret nama Direktur Operasional Sudiyono, Selasa (08/08/2017) kemarin sore.xz
Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap bahwa PT PSJ yang dimiliki Maria, seorang pengusaha bermodal kuat, dengan beraninya mencaplok lahan areal konsesi milik PT Nusa Wahana Raya (NWR) seluas 5.000 Hektare lebih.
Direktur Operasional PT NWR, Muller Tampubolon yang hadir sebagai saksi korban, dengan jelas membeberkan satu persatu dosa PT PSJ dihadapan Majelis Hakim dan pengunjung sidang.
"Kami memiliki bukti tertanggal 3 Juli tahun 2000, bahwa ada lahan areal konsesi PT NWR yang digarap oleh PT. PSJ tanpa izin," ujar Muller.
Dengan demikian jelas PT PSJ telah melanggar hukum dengan mengambil lahan areal konsesi PT NWR dan menanaminya dengan pohon sawit tanpa persetujuan pemiliknya. "Pihaknya (PT NWR, reds) mempunyai bukti berupa surat dan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat atas lahan areal konsesi tersebut," kata Dia lagi.
Kembali dipertegas Muller, bahwa penyerobotan lahan areal konsesi ini dilakukan PT PSJ sejak tahun 2000 hingga tahun 2005 yang silam. "Setelah kami laporkan pada tahun 2005 pada kementerian kehutanan (kemenhut) barulah PT PSJ menghentikan penyerobotannya," jelas Muller Tampubolon.
Saat ditanya, kenapa baru tahun 2005 dilaporkan padahal penyerobotan ini telah terjadi jauh sebelumnya, Muller dengan tegas menjawab, "karena merasa lahan yang kami miliki cukup luas yang digarap oleh mereka," imbuhnya.
Selanjutnya Muller menerangkan lagi, barulah satu tahun kemudian setelah dilaporkan, yakni pada tahun 2006, Kemenhut menurunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi lahan yang dimiliki oleh PT NWR. Hasilnya sungguh fantastis. Dari verifikasi yang dilakukan Tim Kemenhut terungkap jika lahan areal konsesi milik PT NWR yang digarap PT PSJ seluas 5.416 hektare.
"Tidak hanya tim kemenhut, sesuai laporan kita.pada pemkab pelalawan, juga telah melakukan verifikasi lahan areal konsesi yang kita miliki. Dan laporan tersebut telah dikirimkan pada dinas kehutanan di pekanbaru untuk ditindak lanjuti," imbuhnya.
Untuk mempertegas keteranganya, Muller menyebutkan bahwa PT PSJ tidak ada memiliki satu izinpun terkait kepemilikan lahan yang 5.000 hektare yang mereka garap dari PT NWR.
Seusai Saksi Muller Tampubolon menyampaikan keterangannya, Majelis Hakim, kembali bertanya pada terdakwa Sudiyono apakah ada keberatan atas seluruh keterangan yang disampaikan saksi. "Ada Majelis, yakni prihal yang menyebutkan PT PSJ dalam menggarap lahan areal konsesi tersebut tidak mempunyai izin, saya keberatan, majelis," ujar Sudiyono.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada Hari Selasa pekan depan masih untuk mendengarkan keterangan para saksi. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…