RIAUBOOK.COM - Tangisan pecah saat NG Fenny, terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan nota pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
General Manager PT Impexindo Pratama ini mengungkapkan kesedihannya jika harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, seperti dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangisnya pecah saat menyinggung ketiga anaknya dan keluarga besarnya. Sebagai orang tua tunggal, wanita berperawakan tinggi itu merasa kasus yang membelitnya saat ini sebagai mimpi buruk.
"Saya tidak punya kekuatan hidup karena harus melihat ketiga anak saya tumbuh tanpa biaya. Saya juga membiayai orang tua saya yang menggunakan kursi roda," ujarnya, Senin (7/8/2017).
"Adanya kejadian ini tidak hanya membuat masa depan saya hancur, tapi juga tiga anak saya," tandasnya.
Dalam pembelaannya, Fenny menegaskan tidak tahu menahu perihal pemberian uang dari Basuki Hariman, atasan tempat Fenny bekerja.
Menurutnya, sebagai bawahan sudah selayaknya mengerjakan setiap perintah pimpinan perusahaan. Namun dia menegaskan akan menghentikan perbuatan tersebut, jika pemberian uang dari Basuki kepadanya untuk kemudian diserahkan kepada Kamaludin, orang terdekat Patrialis Akbar, sebagai bentuk suap terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, di Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai bawahan, apapun tindakan saya terkait perusahaan itu atas perintah Pak Basuki. Kalau memang itu untuk perbuatan suap atau tindak pidana, tentu saya akan cegah," ucap Fenny saat membacakan nota pledoi pribadi.
Seperti diketahui, keduanya didakwa telah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis, guna mempengaruhi putusan uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, di Mahkamah Konstitusi. Total uang yang digelontorkan mencapai USD 50.000 dan SGD 200.000.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor,Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) lalu.
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. (RB/mdk)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…