Riau Book - Kejadian aneh, pelaksanaan tender proyek kelanjutan pembangunan gedung enam lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau 2016 Rp34 miliar dibatalkan.
Semula, ada empat perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari evaluasi berkas dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohul, PT. Dolok Putra Mandiri selaku pemenang tender Agustus 2016 lalu.
Walau sudah ditunjuk pemenangnya, tender dibatalkan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), karena dari evaluasi dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) RSUD Rohul, dokumen yang masuk dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Dari dokumen penawaran rekanan, dinilai ada kesalahan dan tidak bisa dipenuhi rekanan. Sehingga PPK berkomunikasi ke Pokja 1, kemudian mengembalikan berkas untuk dilakukan evaluasi ulang.
"Dokumen ada yang tidak sesuai dengan Perpres, hanya hal teknis saja yang salah peletakannya," sebut Samsul Kamar, selaku Sekretaris ULP Rohul, Selasa (20/9).
Kata Samsul lagi, terkait hal teknis yang dinilai PA/KPA tidak sesuai yakni, mengenai persyaratan lift harus bersertifikat ISO (International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Management Systems) atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
"Sedangkan tidak ada yang beredar produk seperti itu untuk lift," ucap Samsul Kamar.
Samsul juga mengaku, pembantalan proses tender murni karena kesalahan penempatan persyaratan di dokumen. Seharusnya diletakkan di persyaratan kualifikasi perusahaan, bukan produk/ barang.
"Kesalahan harus dievaluasi, dan rencananya minggu depan akan dilakukan proses ulang tender. Kini sudah diserahkan ke PPK RSUD untuk dikaji ulang, dan disesuaikan waktu dan anggaran yang tersedia," jelasnya.
Kata Samsul, pembatalan pemenang lelang oleh PA/KPA meski sudahditentukan pemenand. Tender hal itu tidak melanggar aturan, dan sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 Pasal 84 ayat 1, Perubahan Nomor 4 tahun 2015.
Karena menurutnya, setelah dievaluasi, pembuktian data, dan ditentukan pemenang tender tidak ada sanggahan dari tiga rekanan lainnya.
"RSUD memiliki wewenang membatalkannya, karena mereka yang lebih mengetaui sistem kerjanya. Kalau Pokja hanya memeriksa secara administratif saja," ucapnya.
Jelas Samsul lagi, pihak pemenang tender PT. Dolok Putra Mandiri sendiri kini telah melayangkan surat protes, namun setelah dijelaskan soal aturan Perpres mereka akhirnya menerima.
"Proses lelang berikutnya tergantung RSUD, bila berkasnya sudah disampaikan, maka kita akan segera dilelang oleh Pokja satu," ungkap Samsul.(RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…