RiauBook - Komisi Yudisial Provinsi Riau menyatakan akan menganalisa sidang putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap lima terdakwa mafia minyak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KY Riau Hotman Parulian mengatakan, selama jalannya persidangan perdana hingga putusan pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada para terdakwa.
"Namun, kita akan menganalisis lebih lanjut selama jalannya persidangan dari rekaman yang kita miliki," ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (20/5/2015).
Lima terdakwa mafia minyak yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Du Nun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Setio Pudjoharsoyo tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp67,8 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Niwen Khoiriyah yang merupakan adik kandung Abob, Yusri dan Arifin Achmad divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar maraton Kamis (18/6) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.05 WIB.
Menanggapi putusan tersebut, KY menilai bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Selain itu, Hotman juga menyatakan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim kepada lima terdakwa.
"Tentu saja kita tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim. Akan tetapi kita akan tetap melakukan penelusuran lebih jauh," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Hotman, selama jalannya persidangan dirinya tidak menemukan pelanggaran etik. "Kalau sisi hukum acara berjalan dengan normal," ujarnya.
Ia mengatakan, walaupun pembacaan putusan sempat tertunda, itu merupakan hal teknis. "Dan hakim sudah mengutarakan alasannya dalam persidangan kemarin kan," tambah Hotman.
Jlannya persidangan sempat mengalami sejumlah perubahan agenda, di mana sidang mafia minyak beberapa waktu lalu harus dipercepat hingga tiga kali dalam sepekan. Sementara itu, Mayor Antonius Manulang yang dianggap sebagai saksi kunci tidak pernah dihadirkan JPU ke persidangan.
Selain itu, pembacaan tuntutan juga sempat tertunda sebanyak tiga kali, dan pembacaan putusan oleh hakim juga mengalami ketertundaan akibat komputer yang digunakan untuk mencetak 2.000 lembar putusan terserang virus. (ant/shs)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…