RiauBook - Komisi Pemberantasan Korupsi tersengat oleh putusan hakim tunggal Haswandi SH yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. KPK menilai kekeliruan Haswandi dalam mengambil putusan berpotensi memporak-porandakan penegakan hukum.
Karena itu KPK akan mengadakan perlawanan hukum. Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mempertahankan eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"KPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap praperadilan ini, bukan hanya untuk eksistensi KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (26/5/2015).
Ruki mengatakan, perlawanan tersebut perlu dilakukan untuk meluruskan proses hukum yang semestinya berjalan. Jika tidak, kata Ruki, penegakan hukum akan porak poranda akibat putusan praperadilan Hadi. Oleh karena itu, KPK akan mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.
"Segala upaya hukum bisa banding, kasasi. Itu jadi pertimbangan untuk MA kepada pengadilan lebih tinggi. Pertimbangan-pertimbangan itu yang akan dilakukan sebagai amunisi," kata Ruki.
"Penyidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan sudah lama dilakukan, kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.
Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.
"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.
Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.
Sementara itu Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014. Dengan pemberhentian tersebut, hakim berpendapat bahwa Ambarita juga sudah kehilangan status penyidik yang melekat pada dirinya sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.
"Maka anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti tidak melekat status penyidik ataupun penyelidik. Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK," kata hakim Haswandi.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Tetap lanjut
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK akan mengajukan banding dalam tenggang waktu tujuh hari atau kasasi dengan tenggang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan. Saat ini, kata Zulkarnain, pihaknya masih menunggu salinan putusan sidang untuk dipelajari.
"Kami harap hakim praperdilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," kata Zulkarnain.
Selama proses itu berlangsung KPK tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka Hadi Poernomo.
"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut. Hadi tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.
Namun Ruki belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar, tapi perkara ini tidak pending, perkara jalan terus," tambah Ruki.
Saksi terakhir yang dipanggil dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja pada Jumat pekan lalu (22/5/2015).
KPK pun mengaku akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
"Penyidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan sudah lama dilakukan, kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki. (ant/shs)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…