RIAUBOOK.COM - Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai tuai polemik, khususnya wilayah Kecamatan Kandis-Minas Kabupaten Siak, masyarakat menuntut ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol, banyaknya warga yang menuntut ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol itu.
Tak sampai disitu, jalur hukum juga telah ditempuh hingga untuk proses pembangunan ganti rugi lahan. Hal itu terungkap saat melakukan hearing yang digelar DPRD Siak dengan semua pihak terkait, Jumat (15/2/19) di gedung DPRD Siak, hearing di pimpin wakil ketua DPRD Siak Hendri Pangaribuan, didampingi ketua komisi II Thoha Nasruddin dan sejumlah anggota DPRD Siak.
Tampak hadir Asisten I Budi L Yuono, Kabag Pertanahan Tomi Lesmana, Camat Kandis Irwan Kurniawan, utusan BPN Riau dan Siak, utusan Chevron Rumbai, Pejabat Pembuat Komitmen dari unsur Kementerian PUPR, utusan Pengadilan Negri serta puluhan masyarakat Minas dan Kandis.
Salah seorang perwakilan warga Riska Purba warga Kelurahan Kandis Kota memaparkan persoalan yang ada, warga menuntut keadilan, karena terlalu jelas ketimpangan nilai ganti rugi yang diterima masyarakat.
"Pada hal yang sama, ada warga yang menerima ratusan rupiah, namun ada juga yang menerima Rp 4,5 juta, kami seolah dipaksa menerima, bahkan di dalam list ada yang menerima Rp 1,5 juta, yang tidak terima disuruh lapor ke pengadilan," kata Riska.
Riska menjelaskan, pihaknya berusaha untuk mengadu ke pengadilan, namun ia menilai tidak bisa kolektif. Karena satu orang harus membuat pengaduan sendiri, bahkan anehnya kata Riska, biaya pengaduan Rp 2,7 juta lebih mahal nilainya dibanding nilai ganti rugi.
"Kami di vonis hanya dapat Rp 1,5 juta, yang sudah habis, di pengadilan menang di kasasi kalah, dan kembali di angka Rp 1,5 juta, semenatara biaya kasasi kami harus tanggung," katanya lagi.
Riska menegaskan, persoalan ini tidak hanya sekedar menuntut keadilan. Namun lebih jauhnya perbedaan nilai ganti rugi membuat masyarakat cekcok, yang nilainya sudah pas menerima, sementara yang nilainya diberi kecil menolak. Terjadi perselisihan antara masyarakat.
"Kami menuntut profesional dalam proses perhitungan ganti rugi. Selama ini tidak pernah ada musyawarah. Masyarakat solah-olah dipaksa, kalau tidak setuju diminta lapor ke pengadilan. Kami seperti dihadapkan dengan konflik, dipaksa bergesekan dengan pihak-puhak lain," tegas Riska.
"Bahkan ada masyarakat bahkan cekcok dengan Masyarakat, karen ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa di rugikan," tuturnya dengan nada yang tinggi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari PUPR, Norman Simamora mengungkapkan, pihaknya selaku juru bayar mengaku kesulitan dalam merealisasikan ganti rugi ini, masyarakat tidak terima atas nilai yang ditetapkan.
Untuk mengabulkan tuntutan masyarakat, pihaknya terganjal oleh SK Gubernur Riau tahun 1959 yang menyatakan bahwa 100 meter kiri dan kanan jalan dari Pekanbaru-Dumai merupakan areal hak kelola PT Chevron.
Munculnya permasalahan ini di tahun 2016. SKK Migas, Chevron mengklaim wilayah itu," kata Norman Simamora.
Norman sebelumnya meminta ke Stakeholder di Riau agar Ganti rugi yang tertera hanya Rp 1,5 juta bisa di penuhi, namun ia mengaku sedikit kesal, pasalnya pihak yang berwenang saling lempar.
Permasalahnya, stakeholder yang berkaitan masalah ini saling lempar. Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan, terjadi kesalahan bayar, kami yang nyangkut dengan BPK. Pak Gubernur tidak berani mencabut SK tersebut, padahal sudah jelas memiliki kuasa untuk itu," ujarnya.
Ia bahkan sampai mengusulkan kepada semua pihak yang berkepentingan atau terkait untuk mendesak Perpres yang memiliki kekuatan untuk mencabut SK Gubernur, khusus untuk penyelesaian jalan tol ini.
"Apa perlu kita semua mendesak Perpres yang menjadi dasar, khusus pembangunan jalan Tol ini," tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Siak Muhammad Ariadi Tarigan dalam forum ini menegaskan, masalah SK Gubernur yang menjadi pengganjal penyelesaian ganti rugi jalan tol itu harus segera dicarikan jalan keluar.
Ia menceritakan, sebelum ada pembangunan jalan tol, bagi masyarakat yang lahannya dilanggar pembangunan sumur minyak atau jalan akses masuk ke sumur minyak oleh Chevron, mendapat ganti rugi langsung dari Chevron. Padahal lahan mereka dipinggir jalan yang terbentang sepanjang Pekanbaru-Dumai.
"Kenapa di waktu jalan tol ini soal SK baru muncul, sebelumnya bagaimana. Chevron saja kalau bangun sumur mengganti rugi lahan masyarakat, bikin jalan ke sumur, lahan masyarakat diganti rugi, nilainya malah lebih besar," tegas politikus Hanura itu.
Aradi yang juga ketua DPC Hanura Siak itu mendesak Pemerintah, pihak terkait segera berkumpul dan memberikan keadilan masyarakat dalam penyelesaian masalah ini, agar masalah ini segera selesai. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…