Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Pemko Tanjung Pinang Revitalisasi Jalan Tepi Laut Pakai CSR BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana melakukan revitalisasi taman Laman Boenda, Jalan Hang Tuah, Tepi Laut Tanjungpinang.…

foto
Foto

Bupati Afni Siapkan Layanan Pengaduan 24 Jam

RIAUBOOK.COM - Bupati Siak, Provinsi Riau, Afni Zulkifli meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan operator layanan darurat Siak…

foto
Foto

8 Orang Ditangkap, 4 Tersangka Pembakaran Rumah Karyawan Anak Perusahaan RAPP

RIAUBOOK.COM - Dilaporkan ada puluhan orang pelaku pembakatan pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber…

Foto

Satlantas Polres Inhil Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Loading dan Over Dimensi

RIAUBOOK.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan menggencarkan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kendaraan yang kelebihan…

foto
Foto

Kerusuhan di Siak, Kantor Anak Perusahaan RAPP Dibakar Massa

RIAUBOOK.COM - Dilaporkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak turun meredam aksi demonstrasi ribuan massa di Kampung Tumang, Kecamatan Siak,…

foto
Foto

Gubernur Wahid Atasi Masalah Jalan Rusak di Rohil

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid mulai mengatasi kerusakan dan debu jalan di kawasan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih,…

Foto

Cegah Peredaran Gelap Narkoba, BNN Pekanbaru Tes Urine Pegawai Lapas dan Warga Binaan

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya memperkuat pemahaman serta menekan peredaran gelap narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan Kelas ll…

Foto

Usulan Gubernur Terkait Revitalisasi Sekolah di Riau Diakomodir Kemendikdasmen

RIAUBOOK.COM - Usulan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait revitalisasi sekolah dan pembangunan sekolah SMA/SMK ke pusat diakomodir olehKementerian Pendidikan…

Foto

Polda: BPKP Tuntaskan Kerugian SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Tembus Rp195 Miliar

RIAUBOOK.COM - Aparat Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah…

Foto

Nyaris 48 Kilogram Sabu Malaysia Masuk Dumai

RIAUBOOK.COM - Kasus penyelundupan narkotika terbukti masih marak terjadi, kali ini sebanyak 44 bungkus seberat 48,54 kg sabu dari Malaysia…

Foto

Satu Lagi Jemaah Haji Riau Wafat

RIAUBOOK.COM, MAKKAH - Kabar duka datang dari Kloter BTH – 15, Salah satu jemaah haji asal Kabupaten Rokan Hilir berpulang…

Foto

HUT Bhayangkara Ke79, Satlantas Polres Inhil Luncurkan Pelayanan SIM Keliling Serentak se Riau

RIAUBOOK.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir, Riau meluncurkan kegiatan pelayanan SIM keliling disejumlah titik di kabupaten Indragiri…

Foto

Polda Riau Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

RIAUBOOK.COM - Polda Riau secara resmi meluncurkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 WIB…

Foto

Hati-hati, BMKG Prakirakan Terjadi Cuaca Ekstrem

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Riau, Senin (9/6/2025).Hujan…

Foto

BRK Syariah Salurkan Sapi Korban Hingga Plosok Desa

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Kantor Cabang Ranai menunjukkan komitmennya terhadap syiar Islam dan tanggung jawab…

Foto

Abdul Wahid Bakal Rombak OPD Tak Indahkan Temuan BPK

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid akan merombak Organisasi Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan…

Foto

Legenda Jepang Honda Doakan Timnas Lolos Piala Dunia

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Legenda timnas Jepang Keisuke Honda mendoakan timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia 2026 yang…

Foto

Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Cenaku

RIAUBOOK.COM - Seorang remaja bernama Sarpila berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Cenaku, Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri…

Foto

Keluarga Korban 'Bully' Minta Keadilan

RIAUBOOK.COM - Keluarga KB (8) siswa kelas dua SD di Indragiri Hulu (Inhu) yang meninggal dunia usai diduga menjadi…

Foto

BRK Syariah Senam & Periksa Kesehatan Gratis Bagi Pensiunan PNS

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mengadakan kegiatan senam sehat dan pemeriksaan kesehatan gratis khusus bagi nasabah…

Pendidikan