Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Pagi, Siang, Sore & Malam Riau Bakal Hujan

RIAUBOOK.COM - Potensi hujan di sejumlah wilayah Provinsi Riau sejak pagi, siang, sore hingga malam pada Selasa (21/1/2025) ini, demikian…

foto
Foto

Perdana se-Sumatera, RSUD Rokan Hulu Implementasikan Layanan SIPD E-BLUD BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang didukung oleh sistem keuangan yang transparan dan akuntabel dalam tata kelola…

foto
Foto

Penggeledahan Kantor PUPR Riau Berkaitan Proyek Flyover SKA, Naik Penyidikan?

RIAUBOOK.COM - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali 'menjamah' Riau, kali ini sejumlah ruangan dalam gedung Dinas Pekerjaan Umum dan…

Foto

FLASH - KPK Geledah Kantor PUPR Riau

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan sedang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau,…

foto
Foto

RPK Keluhkan Biaya Angkut Beras, Jefry Noer: Ada Indikasi Permainan di Bulog

RIAUBOOK.COM - Rumah Pangan Kita(RPK) mengeluhkan mahalnya biaya angkut beras dari Gudang Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog)…

foto
Foto

Duh! Ada Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru, Pelakunya Manfaatkan TikTok

RIAUBOOK.COM - Terungkap adanya sindikat perdagangan bayi di Kota Pekanbaru, Riau, para pelakunya memanfaatkan platform media sosial TikTok.Kasat Reskrim Polresta…

Foto

DPP: Hancurnya Golkar Riau Salah Syamsuar dan Parisman

RIAUBOOK.COM - Hancurnya Partai Golkar di Provinsi Riau merupakan kesalahan para pengurus daerah partai beringin tersebut, terutama Ketua DPD I…

Foto

Heboh, ASN Jakarta Boleh Nambah Isteri

RIAUBOOK.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin bagi ASN yang hendak poligami direspon oleh Menteri…

Foto

Ratusan ASN Hingga Honorer DPRD Riau Dalam Pusaran SPPD Fiktif?

RIAUBOOK.COM - Pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan ASN, tenaga ahli, hingga pegawai honorer Sekretariat DPRD Riau. Mereka dikumpulkan…

Foto

Sedia Payung, Riau Hujan Lagi

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru memprakirakan cuaca untuk wilayah Provinsi Riau, Jumat…

Foto

Berkorban Infrastruktur Demi Makan Gratis

RIAUBOOK.COM - Pemerintah bakal memangkas anggaran infrastruktur demi programmakan bergizi gratis (MBG), demikian Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono.…

Foto

DPRD Riau Paripurna Umumkan Penetapan Gubernur & Wagub Riau Terpilih

RIAUBOOK.COM - Legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengumumkan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur…

Foto

BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa Tambah Mesin ATM Baru

RIAUBOOK.COM, ANAMBAS - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK) Syariah selalu berkomitmen dalam melayani nasabah sepenuh hati. Melihat BRK Syariah…

Foto

Masyarakat Miskin Riau Berkurang

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat penurunan signifikan pada persentase dan jumlah penduduk miskin…

Foto

Riau Surplus

RIAUBOOK.COM - Kabar ekonomi, neraca perdagangan atau neraca ekspor impor Provinsi Riau Desember 2024 mengalami surplus sebesar US$…

Foto

Direktur Petroleum Diperiksa Terkait Dugaan Kasus BUMD Rohil, Husnul: Kita Diapresiasi Kejagung

RIAUBOOK.COM - Direktur PT Riau Petroleum, Prof. Dr. Husnul Kausarian, M.Sc., Ph.d., membenarkan dirinya diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait…

Foto

Terpantau di Medsos, Kapolsek Pekanbaru Kota Blusukkan ke Pasar Sukaramai

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani.SH beserta sejumlah personel bhabinkamtibmas terpantau sedang Blusukkan ke kawasan pasar Sukaramai,…

Foto

Sukses Konversi Syariah, Bank Nagari Studi Banding ke Bank Riau Kepri Syariah

RIAUBOOK.COM - Dewan Komisaris PT Bank Nagari beserta Komite Remunerasi melakukan studi banding ke PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)…

Foto

Dana Sosial Riau Petroleum Wajib Rekom Gubernur, Pakar Hukum: Itu Langgar Undang-undang

RIAUBOOK.COM - Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau juga dikenal Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggungjawab dan…

Foto

7 Februari Wahid-Hariyanto Dilantik

RIAUBOOK.COM - Kabar terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto akan…

Pendidikan