Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

RSUD Bangkinang Berbenah, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Layanan'Lapor Pak Dir'

RIAUBOOK.COM - Masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait pelayanan di RSUD Bangkinang kini tidak perlu lagi datang langsung…

foto
Foto

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Toro, 5 Pelaku Diamankan

RIAUBOOK.COM - Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui,…

foto
Foto

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung

RIAUBOOK.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai menggelar pelantikan Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Bali, lanjutkan Safari…

Foto

Kapolsek Kandis Dampingi Petani Penyemprotan Gulma pada Tanaman Jagung

RIAUBOOK.COM - Polsek Kandis, Polres Siak, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita…

foto
Foto

Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Final Argentina vs Spanyol

RIAUBOOK.COM - Argentina memastikan menantang Spanyol usai mengalahkan Inggris di semifinal. Bermain di Atlanta Stadium, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB,…

foto
Foto

Sungai Kampar Tercemar, Ancam Kesehatan Warga dan Kerusakan Lingkungan

RIAUBOOK.COM - Sungai Kampar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kabupaten Kampar, Riau, kini berubah menjadi lumpur pekat dan mengalami…

Foto

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

Foto

Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bersama 1.302 Siswa dan Gaungkan Deklarasi Anti Narkoba

RIAUBOOK.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.Kali ini, Kepala BNNK…

Foto

Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Polsek Kandis Panen Raya Jagung 2 Ton

RIAUBOOK.COM - Polsek Kandis Polres Siak terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.…

Foto

Penampakkan Pemusnahan Rakit Tambang Ilegal di Kuansing

RIAUBOOK.COM - Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban yang dilaksanakan di…

Foto

Argentina Menang Dramatis 2-1 dari Inggris, Lionel Messi Cs Melaju ke Final

RIAUBOOK.COM - Argentina ke final Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Inggris.Albiceleste menang dramatis 2-1 usai sempat tertinggal dari The Three…

Foto

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - BRK Syariah terus memperluas literasi keuangan syariah dengan mengedukasi masyarakat mengenai layanan Rahn (Gadai Emas) yang kini telah…

Berita Bola Online Terpercaya dengan Informasi Cepat dan Akurat

Olahraga -Di era digital, kebutuhan masyarakat terhadap informasi sepak bola berkembang sangat pesat. Penggemar tidak lagi hanya ingin mengetahui hasil…

Foto

Dua Pria Dicokok Polisi saat Keluar Pujasera di Dumai, Puluhan Butir Ekstasi Ditemukan

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) diamankan bersama 78…

Foto

Sinergi dengan Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Rutin Tinjau Tanaman Jagung

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung Program Presiden Republik Indonesia mewujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polsek Kandis Polres Siak terus melakukan pendampingan…

Foto

Polisi Berantas Tambang Ilegal di Sepanjang Sungai Kuantan

RIAUBOOK.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang…

Foto

Tim SAR Lakukan Pencarian Korban yang Jatuh di Sungai Kampar

RIAUBOOK.COM - Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berupa satu orang laki-laki yang diduga terjatuh di sungai Kampar.…

Foto

Bhabinkamtibmas Sukaramai Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Produktif untuk Ketahanan Pangan Keluarga

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta mempererat kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaramai, AIPTU Nofri Andini, melaksanakan…

Foto

Bungkam Prancis, Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026

RIAUBOOK.COM - Spanyol berhasil mengalahkan Prancis 2-0 di semifinal Piala Dunia 2026. Lamine Yamal cs pun melaju ke babak final.Prancis…

Foto

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pembahasan Laporan Rencana Aksi Pemulihan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan