Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok relawan anti korupsi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri…

foto
Foto

Gebrakan SF Hariyanto di Jakarta: Desak Solusi TNTN hingga Proyek Jalan Strategis Riau

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bergerak cepat melakukan jemput bola ke pemerintah pusat demi…

foto
Foto

Menuju APBD 10 Triliun: Pendapatan Pajak BBM Riau Melonjak Rp110 Miliar di Awal 2026

RIAUBOOK.COM - Angin segar berembus ke arah kas daerah Bumi Lancang Kuning. Memasuki awal tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi…

Foto

Link and Match 2026: Menaker Yassierli Pastikan Lulusan Vokasi Langsung 'Tancap Gas' ke Dunia Industri

RIAUBOOK.COM, BANDUNG - Pemerintah terus memacu keselarasan antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa…

foto
Foto

Kecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia

RIAUBOOK.COM - Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas ganda yang terjadi…

foto
Foto

8 Hari Misteri Selat Meranti: Penumpang Dumai Line Ditemukan Tak Bernyawa

RIAUBOOK.COM - Setelah delapan hari pencarian intensif di tengah luasnya perairan, teka-teki hilangnya Nasri (32), pria yang melompat dari…

Foto

Sinergi BPD Syariah: Bank Aceh Sambangi BRK Syariah Guna Bedah Strategi Remunerasi Pengurus

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) menerima kunjungan strategis dari Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah…

Foto

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Plt Gubernur Ungkap Duka Mendalam

​RIAUBOOK.COM - Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik tanah air. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dikabarkan…

Foto

Duka Mendalam Jefry Noer atas Berpulangnya Zulmansyah Sekedang: "Dia Adik Kesayangan dan Kebanggaan Saya"

RIAUBOOK.COM - Dunia pers Indonesia kembali berduka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dikabarkan tutup…

Foto

Kabar Duka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

RIAUBOOK.COM - Dunia pers Indonesia kembali diselimuti awan hitam. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,…

Foto

Gandeng Jaksa Sebagai Pengacara Negara, BRK Syariah Siak Perkuat Amunisi Tagih Pembiayaan Bermasalah

RIAUBOOK.COM, SIAK - Langkah taktis diambil Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura dalam menjaga kesehatan keuangan…

Foto

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, 132 Ribu Nyawa Terselamatkan!

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah terik matahari di…

Foto

Nyanyian Pejabat di Sidang Korupsi "Jatah Preman": Dari Aliran Dana Kemendagri Hingga Peran Misterius ADC Gubernur

RIAUBOOK.COM - Sidang dugaan korupsi "Jatah Preman" yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), kembali memanas di Pengadilan…

Foto

Kejagung Tetapkan AW Sebagai Tersangka Pencucian Uang

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial…

Foto

Maut di Balik Kemeriahan Songkran: 154 Nyawa Melayang dalam 4 Hari

RIAUBOOK.COM, BANGKOK - Sisi gelap perayaan Songkran kembali membayangi euforia masyarakat Thailand tahun ini. Festival air terbesar di dunia…

Foto

Enam Kandidat Berebut Kursi Direktur PT PER, Indra: Ini Yang Terbaik

RIAUBOOK.COM - Proses seleksi pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Riau…

Foto

Panggilan Suci dari Menara Dang Merdu: 12 Insan BRK Syariah Siap Mengetuk Pintu Langit

RIAUBOOK.COM - Gemuruh selawat dan aroma wewangian khas melati memenuhi Ballroom Menara Dang Merdu pada Rabu sore (15/4/2026). Suasana…

Foto

Solusi Konflik TNTN Menemui Titik Terang, AMMP Apresiasi Gerak Cepat Plt Gubri Fasilitasi ke Pusat

RIAUBOOK.COM - Harapan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) untuk menyelesaikan persoalan di…

Foto

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

RIAUBOOK.COM - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus peringatan Milad ke-33 Dana Pensiun (Dapen) Bank Riau Kepri…

Foto

Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Bagi sebagian anak muda di Kabupaten Karimun, melanjutkan pendidikan tinggi bukanlah perkara mudah. Keterbatasan ekonomi kerap menjadi…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan