Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Operasi Sarang Narkoba di Dumai, Polisi Tangkap Bandar dan Sita Paket Sabu

RIAUBOOK.COM - Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menggelar operasi sarang narkoba di wilayah Dumai. Dalam operasi tersebut,…

foto
Foto

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing

RIAUBOOK.COM - Polda Riau terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui Program Suling (Subuh Keliling) Polda Riau, yang diwujudkan melalui kegiatan…

foto
Foto

AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Polresta Pekanbaru gencar melakukan aksi pemberantasan narkoba di Pekanbaru.Dipimpin Kasat Reserse Narkoba, AKP Noki Loviko, S.H., M.H., tim…

Foto

Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Teluk Meranti, Seorang Pria Diringkus Polisi

RIAUBOOK.COM - Jajaran Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial S (42 th), warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan…

foto
Foto

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Pimpin Sertijab Dirlantas dan Kapolresta Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau…

foto
Foto

Sumatera Selatan Uji Coba 1,5 Ton Dry Ice untuk Mengatasi Kabut Asap Karhutla

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan uji coba teknologi dry ice atau es kering untuk mengatasi kabut asap…

Foto

Januari hingga Juli 2026, Pemkab Siak Pecat 10 Orang ASN

RIAUBOOK.COM - Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.Sepanjang Januari…

Foto

Baznas Award 2026, Riau Dapat Penghargaan Provinsi Terbaik

RIAUBOOK.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Grand Baznas Awards…

Foto

Rupat Utara Jadi Kawasan Konservasi, WALHI Riau Perkuat Perlindungan Sumber Penghidupan Nelayan

RIAUBOOK.COM - WALHI Riau menggelar sosialisasi terkait Kawasan Konservasi Wilayah Perairan Rupat Utara di Aula Kantor Camat, Desa Tanjung Medang,…

Foto

Polda Riau Bersama Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan menggelar operasi bersih-bersih kampung narkoba di Kota Pekanbaru. Dalam operasi…

Foto

Tergeletak di Tepi Sungai Indragiri, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Warga Inhu

RIAUBOOK.COM - -Sesosok mayat pria ditemukan warga tergeletak di tepi Sungai Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat ditemukan oleh warga…

Foto

Persiapan Haji Dimulai dari Perencanaan Keuangan, BRK Syariah Perkuat Layanan bagi Calon Jemaah

RIAUBOOK.COM - Persiapan menunaikan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga perencanaan keuangan dan pemahaman terhadap…

Foto

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

RIAUBOOK.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah, ikut berpartisipasi dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic…

Foto

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Percontohan

RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Provinsi Riau, Edy Afrizal turut menyumbangkan pemikiran…

Foto

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah memperkuat komitmennya dalam mendukung digitalisasi transaksi di lingkungan aparatur…

Foto

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan seluruh jajaran Polda Riau harus mengedepankan pelayanan yang responsif,…

Foto

Semangat Kebhinekaan, Ketua DPD PUJAKESUMA Rohul Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Cegah Intoleransi

RIAUBOOK.COM - Dengan semangat kebhinekaan dan persatuan, Ketua DPD PUJAKESUMA Kabupaten Rokan Hulu, Dr. (H.C). K. Andi Sidomulyo, mengajak seluruh…

Foto

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menorehkan prestasi dan apresiasi. BRK Syariah meraih penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan…

Foto

Kabar Gembira, Pemprov Riau Cairkan Bansos Pendidikan Rp6,7 Miliar

RIAUBOOK.COM - Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi kembali dibuktikan. Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan…

Foto

Hari Ini, Jarak Pandang di Bandara SSK ll Pekanbaru Mulai Membaik

RIAUBOOK.COM - Jarak pandang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru membaik hingga 3.000 meter pada Selasa (13/10/2026)…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan