Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

RIAUBOOK.COM - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan…

foto
Foto

Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Aparat Gabungan Bongkar Pondok di Dusun Simpang Mahang Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Sebuah pondok kayu yang diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibongkar dan dimusnahkan oleh…

foto
Foto

Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia disejumlah tempat…

Foto

Prakiraan Cuaca, 7 Wilayah di Riau Berpotensi Hujan, Termasuk Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang turun di sejumlah wilayah Riau sejak Jumat (11/9/2026) pagi. Potensi hujan…

foto
Foto

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) telah menyalurkan sekitar 11.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat di Riau…

foto
Foto

Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kota Dumai menggandeng PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan pengembang properti untuk membantu menyediakan hunian…

Foto

Kapolsek Kandis Sambangi Petani Jagung untuk Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Bukan sekadar menjaga keamanan, Polri juga hadir di tengah masyarakat untuk memastikan ketahanan pangan terus tumbuh. Semangat tersebut…

Foto

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Kondisi Cuaca Masih jadi Kendala

RIAUBOOK.COM - Kapal RIB 02 Basarnas menyisir tiga pulau yang ada di sekeliling Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Namun…

Foto

Potret Personel Polres Pelalawan dan Brimob Padamkan Karhutla, Pisahkan Bongkahan Kayu dari Gambut

RIAUBOOK.COM - Ditengah kepungan asap dan panas bara, personel Polres Pelalawan bersama Brimob, terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan…

Foto

Melawan Bara di Tengah Gelap, Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Ketika siang berganti malam dan langit mulai gelap, perjuangan melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sering,…

Foto

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

RIAUBOOK.COM - Penggunaan cairan X Fire untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut Kabupaten Pelalawan, Riau,…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pastikan Pertumbuhan Jagung Berkembang dengan Baik

RIAUBOOK.COM - Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digencarkan Polsek Kandis, Polres Siak. Tak sekadar memberikan imbauan, personel Bhabinkamtibmas turun langsung…

Foto

Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Krakatau, Keluarga Minta Lakukan Pencarian Sekitar Pulau Sertung

RIAUBOOK.COM - Istri salah satu jurnalis yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau menyebut ada kemungkinan rombongan jurnalis turun ke…

Foto

Tinjau Kondisi Karhutla di Inhu, Kapolda Riau Bersama Pangdam Tegaskan Penanganan Kolaboratif

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung penanganan…

Foto

Kawasan Suaka Margasatwa Terbakar , Polres Pelalawan Tetapkan Tiga Tersangka

RIAUBOOK.COM - Kawasan Suaka Margasatwa di Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terbakar akibat ulah pembuka lahan. Tiga…

Foto

Dampak Kabut Asap di Kuansing, Anak-anak Sekolah Daring

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai…

Foto

Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu Bersama Dandim Padamkan Api

RIAUBOOK.COM - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,…

Foto

Lima Jurnalis Hilang di Sekitar Anak Krakatau, Area Pencarian Diperluas

RIAUBOOK.COM - Proses pencarian lima jurnalis yang dilaporkan hilang saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda…

Foto

Selisih Paham, Tetangga Tewas Dikeroyok Anak dan Bapak Dibantu Dua Pegawainya

RIAUBOOK.COM - Gara-gara selisih paham, seorang tukang gigi, Ifan Priyadi (44) tewas dikeroyok oleh tetangganya, di depan rumahnya di jalan…

Foto

Bersama Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Merawat Tanaman Jagung

RIAUBOOK.COM - Ditengah hamparan hijau tanaman jagung, langkah Bhabinkamtibmas Polsek Kandis bersama para petani menjadi bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan