Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Pembinaan Polisi Cilik di Riau, Lahirkan Generasi Pelopor Keselamatan

RIAUBOOK.COM - Kamis (11/06/2026) – Semangat, disiplin, dan kekompakan terpancar dari penampilan para peserta dalam Lomba Polisi Cilik (Pocil) Tingkat…

foto
Foto

Jangan Tunda Pendaftaran, Aktivasi Akun SPMB Riau Sudah Tembus 68.322 Calon Murid

RIAUBOOK.COM - Proses aktivasi akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di…

foto
Foto

Pemprov Riau Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan

RIAUBOOK.COM - Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui penerimaan pajak yang…

Foto

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

RIAUBOOK.COM - Kebutuhan modal usaha yang meningkat pada momen tertentu, seperti tahun ajaran baru, musim panen sawit, maupun persiapan akhir…

foto
Foto

Panit 3 Samapta Polsek Pekanbaru Kota Sambangi Pedagang Cabai, Pantau Ketersediaan Pangan di Pasar Agus Salim

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendukung UN untuk program ketahanan pangan, Panit 3 Samapta Polsek Pekanbaru Kota,…

foto
Foto

Bukan Sekedar Pemusnahan Narkoba tapi Penyelamatan Puluhan Ribu Jiwa

RIAUBOOK.COM - Kepulan asap hitam perlahan membubung dari lokasi pemusnahan barang bukti halaman belakang Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru,…

Foto

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

RIAUBOOK.COM – Hamparan tanaman jagung pipil milik Kelompok Tani Arihta Jaya di Kampung Libo Jaya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tanaman…

Foto

Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Tinjau Perkembangan Tanaman Nenas

RIAUBOOK.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti melaksanakan pengecekan dan monitoring tanaman nanas…

Foto

Gubernur Riau, SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk bergerak cepat menertibkan seluruh lokasi aktivitas…

Foto

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge…

Foto

Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Kandis terus melakukan pendampingan…

Foto

Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Harga dan Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim

RIAUBOOK.COM Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan serta memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaramai, Aiptu Nofri Andino,…

Foto

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak

RIAUBOOK.COM - Memasuki tahun ajaran baru, kebutuhan biaya pendidikan seperti daftar ulang, seragam, buku, dan perlengkapan sekolah sering kali membutuhkan…

Foto

Terima Audiensi DPD Ikatan Keluarga Minang Riau, Begini Pesan Plt Gubri

RIAUBOOK.COM - Keberadaan organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki peran penting dalam mempererat hubungan sosial, budaya, dan kekeluargaan di tengah masyarakat perantauan.…

Foto

Antisipasi Karhutla, Kapolsek Teluk Meranti Bersama Forkopimcam Tinjau Kesiapan Peralatan Damkar Perusahaan

RIAUBOOK.COM - Sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla, Kapolsek Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, IPDA Vicki Rizky, bersama forkopimcam…

Foto

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari…

Foto

Menuju Panen Raya! Perkembangan Jagung Tumpang Sari di PT KPAK Dipantau Polsek Kandis

RIAUBOOK.COM - Jajaran Polsek Kandis terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.…

Foto

Polres Rohil Ungkap Kasus Video Viral Dugaan Penodongan Air Softgun

RIAUBOOK.COM - Unit Reaksi Cepat RAGA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus video viral yang memperlihatkan…

Foto

Bhabinkamtibmas Kota Baru Sambangi Pedagang Pisang, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan mempererat kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru, Bripka Nuario, melaksanakan…

Foto

BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan

RIAUBOOK.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan