Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

KPK Bantah Sita Emas Milik Linda Susanti, Asep Guntur: Biar Diuji Sama-sama

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah teriakan saksi Linda Susanti yang mengaku harta bendanya, mulai dari emas hingga…

foto
Foto

Kepala BNNK Pekanbaru Ajak Pengurus PKK dan DWP Lindungi Anak dan Keluarga dari Bahaya Narkoba

RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan. S. H.,M.H hadir sebagai narasumber dalam kegiatan…

foto
Foto

KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Riau Terkait 'Jatah Preman' Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi…

Foto

Riau Masih Ketergantungan Pangan dengan Tetangga, Sekda: Produksi Beras Baru 127.439 Ton

RIAUBOOK.COM- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menjadi keynote speaker padatalkshowdengan tema "Strategi Menciptakan Ketahanan Pangan Non APBD…

foto
Foto

Ratusan Mahasiswa UIN Suska Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNN

RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., M.H., memberikan Kuliah Umum kepada ratusan…

foto
Foto

Terbesar Sepanjang 2025, Polisi Rohil Ungkap Jaringan Peredaran 79 Kilogram Sabu

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir, Riau, menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu…

Foto

Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

RIAUBOOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Djamari Chaniago, menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas…

Foto

Awas Gelombang Kelvin Landa Riau, BMKG: Hujan Merata di Riau

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru melaporkan tingginya potensi hujan di sebagian besar wilayah Riau sejak…

Foto

Rakor Lanjutan, KPK dan BRK Syariah Perkuat Tatakelola dan Pencegahan Korupsi

RIAUBOOK.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel,…

Foto

Zulhas Manggul Beras, Uya Kuya Kasihani Seorang Ibu, Katanya Itu Bukan Pencitraan

RIAUBOOK.COM - Momen Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) berjalan memanggul sekarung beras sambil menyapa masyarakat saat meninjau…

Foto

Menko Polkam Dialog Langsung dengan Warga dan Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penanganan Bencana Sumbar

RIAUBOOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago hadir langsung di Sumatera Barat, Rabu 3 Desember…

Foto

Update Korban Bencana Sumatera: 811 Meninggal Dunia, 623 Masih Hilang

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan terkini terkait banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di…

Foto

BRK Syariah Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi, Restu: Seluruhnya Transparan

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi masyarakat yang…

Foto

48 ASN PUPR Riau Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya Dari Presiden Prabowo

RIAUBOOK.COM - Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan menyerahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil…

Foto

KPK Periksa Ajudan Dahri Iskandar Terkait 'Jatah Preman' Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan…

Foto

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Fajar Restu: Didukung Lanud Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyalurkan bantuan untuk korban bencana hidrometeorologi di Sumatera meliputi Sumatera Barat, Sumatera…

Foto

Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan

RIAUBOOK.COM - Klinik Utama Amanah Riau Kepri menggelar syukuran Milad ke-5 pada Selasa (02/12/25) di Lantai 2 Klinik Utama Amanah.…

Foto

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Perintis lahirnya BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menerima Life Achievement KORPRI Award atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun…

Foto

Sumatera Darurat Bencana Ekologi, Walhi: Akibat Deforestasi Masif

RIAUBOOK.COM - Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir…

Foto

Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 744 Jiwa, Ribuan Rumah Rusak

RIAUBOOK.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 2 Desember 2025, mencatat korban tewas dalam bencana banjir…

Pendidikan