Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pastikan Pertumbuhan Jagung Berkembang dengan Baik

RIAUBOOK.COM - Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digencarkan Polsek Kandis, Polres Siak. Tak sekadar memberikan imbauan, personel Bhabinkamtibmas turun langsung…

foto
Foto

Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Krakatau, Keluarga Minta Lakukan Pencarian Sekitar Pulau Sertung

RIAUBOOK.COM - Istri salah satu jurnalis yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau menyebut ada kemungkinan rombongan jurnalis turun ke…

foto
Foto

Tinjau Kondisi Karhutla di Inhu, Kapolda Riau Bersama Pangdam Tegaskan Penanganan Kolaboratif

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung penanganan…

Foto

Kawasan Suaka Margasatwa Terbakar , Polres Pelalawan Tetapkan Tiga Tersangka

RIAUBOOK.COM - Kawasan Suaka Margasatwa di Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terbakar akibat ulah pembuka lahan. Tiga…

foto
Foto

Dampak Kabut Asap di Kuansing, Anak-anak Sekolah Daring

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai…

foto
Foto

Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu Bersama Dandim Padamkan Api

RIAUBOOK.COM - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,…

Foto

Lima Jurnalis Hilang di Sekitar Anak Krakatau, Area Pencarian Diperluas

RIAUBOOK.COM - Proses pencarian lima jurnalis yang dilaporkan hilang saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda…

Foto

Selisih Paham, Tetangga Tewas Dikeroyok Anak dan Bapak Dibantu Dua Pegawainya

RIAUBOOK.COM - Gara-gara selisih paham, seorang tukang gigi, Ifan Priyadi (44) tewas dikeroyok oleh tetangganya, di depan rumahnya di jalan…

Foto

Bersama Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Merawat Tanaman Jagung

RIAUBOOK.COM - Ditengah hamparan hijau tanaman jagung, langkah Bhabinkamtibmas Polsek Kandis bersama para petani menjadi bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan…

Foto

HUT Kemenhaj ke-1, BRK Syariah Bengkalis Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

RIAUBOOK.COM – Momentum satu tahun berdirinya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi PT Bank Riau Kepri…

Foto

Pertemuan Pimpinan Kepolisian Indonesia-Malaysia, Kapolda Riau Bahas Penanganan Karhutla secara Terpadu

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penanganannya di Riau…

Foto

Debu Masuk Rumah, Warga Pangkalan Kerinci Mengeluh, Kontraktor Proyek Maksimalkan Penyiraman

RIAUBOOK.COM – Pembangunan dan penimbunan Jalan Pemda, senilai Rp 9,45 Miliar di kota Pangkalan Kerinci, Kabulaten Pelalawan yang diharapkan dapat…

Foto

Pesan Tegas Kepala BNNK Pekanbaru di Hadapan Ratusan Mahasiswa Hangtuah: Jauhi Narkoba

RIAUBOOK.COM – Pesan tegas disampaikan Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr.Wawan.S.H.,M.H di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Hangtuah Pekanbaru.Dalam kegiatan sosialisasi…

Foto

Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran

SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…

Foto

Ketum ALFI/ILFA Riau Minta Aturan Jasa Pengurusan Transportasi Ditinjau Ulang

RIAUBOOK.COM - Musyawarah Wilayah IV DPW ALFI/ILFA Riau menitipkan satu agenda penting dalam kajian kegiatan logistik, yaitu masalah KBLI 52291…

Foto

BNNK Pekanbaru Edukasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Kampus STIPAR

RIAUBOOK.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui…

Foto

Jelang Pengerjaan Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

RIAUBOOK.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama sejumlah instansi terkait melakukan survei lokasi pekerjaan pemeliharaan Jembatan Siak I…

Foto

Pengamat Ekonomi Sebut BRK Syariah sebagai BUMD Andalan Riau

RIAUBOOK.COM - Pengamat ekonomi Riau, Dahlan Tampubolon menilai kinerja BRK Syariah hingga hari ini menunjukkan tren positif, konsisten dan semakin…

Foto

Polda Riau Terbangkan Drone Pemadam Api di Lokasi Karhutla

RIAUBOOK.COM - Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Drone tak hanya digunakan untuk memantau…

Foto

Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak Jauhi Wilayah RI

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan perkembangan terkini sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).BMKG memprakirakan sebaran…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan