Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

RIAUBOOK.COM - Kebutuhan dana yang datang secara tiba-tiba tidak selalu harus diselesaikan dengan menjual aset atau meminjam kepada rentenir. Bagi…

foto
Foto

Bhabinkamtibmas Kota Baru Pantau Ketersediaan Ikan di Pasar H. Agus Salim

RIAUBOOK.COM – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional dan menjaga stabilitas pasokan bahan pangan di masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota…

foto
Foto

Polda Riau Bongkar Aliran Dana Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Rp1,8 Miliar

RIAUBOOK.COM - Polda Riau memiskinkan tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera lewat penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam…

Foto

Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Pulang ke Tanah Air

RIAUBOOK.COM - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia, termasuk asal Provinsi Riau, terus berlangsung pasca pelaksanaan puncak ibadah haji di Arab…

foto
Foto

University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

RIAUBOOK.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah Cabang Dumai menerima kunjungan studi banding dari…

foto
Foto

Harapan Baru Konservasi, Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo "Nona Seroja"

RIAUBOOK.COM - Di tengah berbagai persoalan yang masih membayangi kelestarian hutan dan satwa liar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),…

Foto

BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

RIAUBOOK .COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) terus memperkuat perannya dalam mendukung program strategis nasional di sektor…

Foto

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Kampung Jambai Makmur

RIAUBOOK.COM - Hamparan tanaman jagung yang tumbuh subur di lahan seluas dua hektare di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, menjadi…

Foto

Pembinaan Polisi Cilik di Riau, Lahirkan Generasi Pelopor Keselamatan

RIAUBOOK.COM - Kamis (11/06/2026) – Semangat, disiplin, dan kekompakan terpancar dari penampilan para peserta dalam Lomba Polisi Cilik (Pocil) Tingkat…

Foto

Jangan Tunda Pendaftaran, Aktivasi Akun SPMB Riau Sudah Tembus 68.322 Calon Murid

RIAUBOOK.COM - Proses aktivasi akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di…

Foto

Pemprov Riau Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan

RIAUBOOK.COM - Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui penerimaan pajak yang…

Foto

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

RIAUBOOK.COM - Kebutuhan modal usaha yang meningkat pada momen tertentu, seperti tahun ajaran baru, musim panen sawit, maupun persiapan akhir…

Foto

Panit 3 Samapta Polsek Pekanbaru Kota Sambangi Pedagang Cabai, Pantau Ketersediaan Pangan di Pasar Agus Salim

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendukung UN untuk program ketahanan pangan, Panit 3 Samapta Polsek Pekanbaru Kota,…

Foto

Bukan Sekedar Pemusnahan Narkoba tapi Penyelamatan Puluhan Ribu Jiwa

RIAUBOOK.COM - Kepulan asap hitam perlahan membubung dari lokasi pemusnahan barang bukti halaman belakang Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru,…

Foto

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

RIAUBOOK.COM – Hamparan tanaman jagung pipil milik Kelompok Tani Arihta Jaya di Kampung Libo Jaya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tanaman…

Foto

Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Tinjau Perkembangan Tanaman Nenas

RIAUBOOK.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti melaksanakan pengecekan dan monitoring tanaman nanas…

Foto

Gubernur Riau, SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk bergerak cepat menertibkan seluruh lokasi aktivitas…

Foto

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge…

Foto

Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Kandis terus melakukan pendampingan…

Foto

Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Harga dan Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim

RIAUBOOK.COM Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan serta memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaramai, Aiptu Nofri Andino,…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan