Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Kesuburan Tanaman Jagung

RIAUBOOK.COM - Komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani.Di Kecamatan Kandis, jajaran Polsek…

foto
Foto

KPK Tangkap Bupati Pemalang, OTT ke 18 Sepanjang 2026

RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).Kali ini, tim penyidik KPK menangkap Bupati Pemalang (Provinsi…

foto
Foto

CSR BRK Syariah Bantu UMKM Rohil Tekan Biaya Operasional dan Perluas Akses Pasar

RIAUBOOK.COM - Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) terus memberikan manfaat nyata bagi pelaku…

Foto

Kapolda Riau Berikan Penghargaan kepada Personel dan Mitra, Tekankan Polisi Harus Peduli, Peka, dan Humanis

RIAUBOOK.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan penghargaan kepada 133 penerima yang terdiri dari personel Polri dan 10…

foto
Foto

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

RIAUBOOK.COM – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama…

foto
Foto

Audiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Riau, Begini Pesan Plt Gubri SF Haryanto

RIAUBOOK.COM - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menerima kunjungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau. Pertemuan tersebut berlangsung di…

Foto

Menerangi Riau Tanpa Asap: Transformasi PLTU Koto Ringin Menuju Pembangkit Hijau Berbasis Komunitas yang Berkeadilan

RIAUBOOK.COM - Rencana melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak, Riau yang…

Foto

Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Polda Riau Temukan 7 Kilogram Sabu yang Dikubur di Area Perkabunan Sawit

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam,…

Foto

Kapolsek Kandis Turun Bersama Petani, Rawat Tanaman untuk Menjaga Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Upaya menjaga ketahanan pangan terus diwujudkan melalui kerja nyata di tengah masyarakat.Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam diwakili…

Foto

Viral, Guru SD Babak Belur Dikeroyok Pelajar

RIAUBOOK.COM - Video aksi pengeroyokanpelajar terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur, viral media sosial.Berdasarkan rekaman…

Foto

Viral Kasus Pelecehan Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerjasama Debt Colector

RIAUBOOK.COM - PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) memutuskan kontrak kerja sama dengan petugas penagihan…

Foto

Anak-anak Desa Sungai Danai Belajar dari Rumah Akibat Dampak Kemunculan Harimau Sumatera

RIAUBOOK.COM - Ancaman konflik satwa liar melumpuhkan aktivitas warga di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.Kemunculan harimau Sumatera di kawasan permukiman hingga…

Foto

Gerak Cepat, Polsek Kandis Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kabel Grounding Milik PLN

RIAUBOOK.COM - Jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel grounding (Pentanahan) milik PT PLN…

Foto

BRK Syariah Wilayah Pekanbaru Semarakkan CFD Lewat Senam Sehat dan Edukasi Produk Perbankan

RIAUBOOK.COM – PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Wilayah Pekanbaru Konsolidasi yg terdiri dari Cabang Utama, Cabang Pekanbaru Sudirman dan…

Foto

Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu

RIAUBOOK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap…

Foto

Polsek Kandis Ekstra Lakukan Pendampingan Petani, Ini Tahapan Penting dalam Budidaya Jagung

RIAUBOOK.COM - Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam dalam hal ini diwakili Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani beserta jajaran ekstra…

Foto

Jangan Terlewatkan, Ini Jadwal Operasi Pasar Murah di Pekanbaru dan Kampar

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama BUMD PT Riau Pangan Bertuah…

Foto

Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Pertanian di Wilayah Binaan Polsek Teluk Meranti

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti melaksanakan monitoring tanaman cabai milik warga di…

Foto

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

RIAUBOOK.COM - Peringatan Hari Mangrove Sedunia menjadi momentum bagi Yayasan Generasi Hijau Riau untuk memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen…

Foto

Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan