Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Sinergi BPD Syariah: Bank Aceh Sambangi BRK Syariah Guna Bedah Strategi Remunerasi Pengurus

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) menerima kunjungan strategis dari Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah…

foto
Foto

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Plt Gubernur Ungkap Duka Mendalam

​RIAUBOOK.COM - Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik tanah air. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dikabarkan…

foto
Foto

Duka Mendalam Jefry Noer atas Berpulangnya Zulmansyah Sekedang: "Dia Adik Kesayangan dan Kebanggaan Saya"

RIAUBOOK.COM - Dunia pers Indonesia kembali berduka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dikabarkan tutup…

Foto

Kabar Duka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

RIAUBOOK.COM - Dunia pers Indonesia kembali diselimuti awan hitam. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,…

foto
Foto

Gandeng Jaksa Sebagai Pengacara Negara, BRK Syariah Siak Perkuat Amunisi Tagih Pembiayaan Bermasalah

RIAUBOOK.COM, SIAK - Langkah taktis diambil Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura dalam menjaga kesehatan keuangan…

foto
Foto

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, 132 Ribu Nyawa Terselamatkan!

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah terik matahari di…

Foto

Nyanyian Pejabat di Sidang Korupsi "Jatah Preman": Dari Aliran Dana Kemendagri Hingga Peran Misterius ADC Gubernur

RIAUBOOK.COM - Sidang dugaan korupsi "Jatah Preman" yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), kembali memanas di Pengadilan…

Foto

Kejagung Tetapkan AW Sebagai Tersangka Pencucian Uang

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial…

Foto

Maut di Balik Kemeriahan Songkran: 154 Nyawa Melayang dalam 4 Hari

RIAUBOOK.COM, BANGKOK - Sisi gelap perayaan Songkran kembali membayangi euforia masyarakat Thailand tahun ini. Festival air terbesar di dunia…

Foto

Enam Kandidat Berebut Kursi Direktur PT PER, Indra: Ini Yang Terbaik

RIAUBOOK.COM - Proses seleksi pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Riau…

Foto

Panggilan Suci dari Menara Dang Merdu: 12 Insan BRK Syariah Siap Mengetuk Pintu Langit

RIAUBOOK.COM - Gemuruh selawat dan aroma wewangian khas melati memenuhi Ballroom Menara Dang Merdu pada Rabu sore (15/4/2026). Suasana…

Foto

Solusi Konflik TNTN Menemui Titik Terang, AMMP Apresiasi Gerak Cepat Plt Gubri Fasilitasi ke Pusat

RIAUBOOK.COM - Harapan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) untuk menyelesaikan persoalan di…

Foto

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

RIAUBOOK.COM - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus peringatan Milad ke-33 Dana Pensiun (Dapen) Bank Riau Kepri…

Foto

Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Bagi sebagian anak muda di Kabupaten Karimun, melanjutkan pendidikan tinggi bukanlah perkara mudah. Keterbatasan ekonomi kerap menjadi…

Foto

Kapolsek Teluk Meranti Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Merah Putih di Desa Pangkalan Terap

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky, melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan Jembatan Merah Putih yang akan…

Foto

Gatut Sunu Tersangka KPK, Khofifah Tunjuk Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung

RIAUBOOK.COM, SURABAYA - Menanggapi penetapan status tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur…

Foto

Kabar Gembira! Harga TBS Sawit Plasma Riau Tembus Rp 4.116/Kg, Kelompok Umur 9 Tahun Jadi Primadona

RIAUBOOK.COM - Kabar segar menghampiri para petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau…

Foto

SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

RIAUBOOK.COM, JAKARTA – Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk "Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers" di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat,…

Foto

Haru dan Penuh Syukur, Zaimar Wujudkan Impian Haji Setelah 10 Tahun Menunggu

RIAUBOOK.COM - Perjalanan menuju Tanah Suci akan menjadi momen yang tak terlupakan bagi Zaimar, jamaah calon haji berusia 81 tahun…

Foto

Investasi Rp120 Triliun di KEK Bintan Dibayangi Risiko Korupsi, KPK Beri Peringatan Keras

RIAUBOOK.COM, BINTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan,…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan