RIAUBOOK.COM (PETA.CO.ID) - Tidak banyak yang tahu, hari ini tanggal 3 Agustus merupakan momentum kebangkitan pemberantasan korupsi bagi Indonesia, bahkan dunia mengakuinya.
Mengapa dikatakan sebagai hari kebangkitan pemberantasan korupsi? Kerena 22 tahun silam, di tanggal yang sama, mantan presiden Indonesia Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Momen itu tidak hanya pertanda keruntuhan Orde Baru, namun juga harapan baru untuk kehidupan bangsa dalam tatanan demokrasi yang sebenarnya.
Saat krisis moneter melanda dunia, Indonesia berupaya bangkit dengan keteguhan untuk pemberantasan korupsi yang terbukti membebani negara dengan situasi ekonomi yang buruk, saat itu.
Ketika itu, dunia mulai melihat Indonesia sebagai bangsa yang melakukan revormasi total dengan berani melakukan tindakan hukum terharap Presiden RI ke 2 yang terlibat dugaan korupsi besar.
Soeharto adalah presiden Indonesia dengan masa jabatan terpanjang, yaitu 32 tahun yang memulai menjabat pada 27 Maret 1968 melalui sebuah Surat Perintah Sebelas Maret yang dikatakan ditulis oleh Soekarno.
Soeharto kemudian turun dari jabatan presiden pada 21 Mei 1998 setelah massa melakukan aksi unjukrasa besar-besaran pascakrisis ekonomi yang melanda tanah air, ketika itu.
Soeharto selama memimpin bangsa, kerap dituding telah melakukan banyak pelanggaran hukum, mulai dari hak asasi manusia (HAM) hingga dugaan mega korupsi.
Suara-suara perlawanan mengungkap sejumlah kasus pemimpin Orde Baru saat itu, namun setiap 'teriakan' itu ditanggapi dengan proses hukum tak berujung, sejumlah aktivis bahkan hilang tak ditemukan hingga hari ini.
Dari sejumlah masalah hukum yang diarahkan ke Soeharto, terdapat satu kasus yang akhirnya sampai pada proses puncaknya. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang untuk tujuh yayasan milik Presiden Orde Baru.
Pada 3 Agustus 2000, ketika itu Soeharto resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya.
Soeharto bahkan telah menjalani peradilan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta. Dalam sidang tersebut, diungkap Soeharto selaku pendiri tujuh yayasan yang telah melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
Patut diketahui, ketujuh yayasan tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Tidak Berkesudahan Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
Ketujuh yayasan tersebut terbukti telah menerima dana bantuan sosial yang nilainya fantastis, hingga ratusan triliun. Alur dananya beragam, ada yang bersumber dari APBN, namun ada juga yang bersumber dari 'pajak gelap' perusahaan.
Salah satu penerima dana gelap perusahaan adalah Yayasan Dana Mandiri. Kasus 'pajak gelap' itu dilandasi dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 yang mengimbau kepada para pengusaha untuk menyumbangkan 2 persen dari keuntungannya untuk yayasan Soeharto.
Baru satu yayasan, keuntungan materi yang diterima Soeharto diindikasi sudah mencapai triliunan rupiah, belum termasuk enam yayasan lainnya, yang terheboh adalah Yayasan Supersemar.
Alur Kasus
Temuan kasus Soerharto ketika itu diungkap oleh Kejaksaan Agung. Tahun 1998 Presiden BJ Habibie kemudian mengeluarkan Inpres No. 30 Tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.
Namun kasus tersebut kemudian ditutup pada 11 Oktober 1999 ditandai dengan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto.
Namun setelah selesainya masa jabatan Habibie, pada 6 Desember 1999 atau hanya selang dua bulan dari ditutupnya kasus tersebut, Presiden Abdurrahman Wahid kembali membuka pemeriksaan kekayaan Soeharto.
Hal itu diikuti dengan dicabutnya SP3 Soeharto oleh Jaksa Agung yang baru yaitu Marzuki Darusman. Situasi tersebut kian menyudutkan Soeharto yang pada akhirnya ditanggal 3 Agustus tahun 2000, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Soeharto bahkan sempat ditahan selama lebih 30 hari karena penegak hukum ketika itu khawatir terdakwa akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Jika Soeharto saja yang lebih 32 tahun memimpin bangsa Indonesia bisa dijerat hukum, maka layaknya kasus-kasus megakorupsi yang terjadi setelahnya juga harus dituntaskan.
BLBI dan Century
Sejumlah kasus mega korupsi juga terjadi pascalengsernya Orde Baru. Beberapa kasus yang belum tuntas pengusutannya adalah perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyaluran dana Bank Century.
Patut diketahui, kebijakan itu pun sebelumnya dikeluarkan oleh Presiden kedua Soeharto dalam upaya menyehatkan bank-bank yang terancam tutup akibat krisis ekonomi 1998 dan berlanjut pada kebijakan presiden berikutnya di era Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kasus BLBI, sedikitnya ada 48 bank mendapat kucuran dana segar senilai Rp 164 triliun dari Bank Indonesia yang disetujui oleh Soeharto. Namun sayang, dana pinjaman yang dikucurkan pemerintah justru tidak dilakukan untuk penyehatan bank dan menyelamatkan dana nasabah yang tersimpan.
Audit BPK ketika itu menemukan fakta bahwa 95,78 persen atau senilai Rp144,54 triliun dana IMF itu berpotensi merugikan negara karena sulit dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, para bank yang menerima pinjaman juga tidak mau mengembalikan uang itu ke pemerintah, hingga kasus ini terus bergulir di kejaksaan hingga satu dekade lebih.
Presiden Megawati saat itu turut dipusingkan dengan persoalan kasus hukum BLBI di Kejaksaan Agung yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Beberapa namabeken di bidang perbankan seperti Sjamsul Nursalim, David Nusawijaya, Samandikun Hartono, Jusup Kartadibrata dan Setiawan Harjono dicekal bahkan ditetapkan sebagai tersangka BLBI.
Namun konglomerat ini mendapatkan angin segar pada tahun 2002. Mereka diampuni setelah diduga merampok duit rakyat triliunanrupiaholeh Kejaksaan Agung. Utang mereka dianggap lunas oleh negara.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas para bankir yang mendapat kucuran dana BLBI. Bukan tanpa alasan BPPN keluarkan SKL, karena hal ini merujuk pada Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Megawati agar BPPN keluarkan SKL.
Berdasarkan Inpres Megawati yang juga Ketua UmumPDIPini, para debitor tersebut tak perlu melunasi utangnya lagi. Dengan demikian, Kejaksaan Agung pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi pihak-pihak yang menerima dana BLBI.
Padahal menurut BPK, hanya lima persen dana BLBI yang digunakan untuk kepentingan penyehatan perbankan.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati.
Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.
KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samadjuga pernah menelisik keterlibatan pemerintahan Megawati dalam penerbitan SKL di skandal BLBI. Namun setelah Samadditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polri, kasus ini pun tertutup rapat.
Kepada wartawan, Politikus PDIP HendrawanSupratiknomenegaskan bahwa BLBI tidak sama sekali melibatkan Megawati karena merupakan keputusan MPR.
"Keputusan Megawati adalah TAP MPR," katanya.
Kasus Century
Setelah tertutupnya kasus BLBI, pada era Presiden SBY, mencuat kasus Bank Century yang menjadi sorotan dunia internasional.
Pada tahun 2014, Jaksa Penuntut Umum KPK menilaiBank Centuryditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Jaksa Antonius Budi Satria menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan mantan deputi Gubernur BankIndonesiabidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus Century, dokumen intelijen menyebut sejumlah pihak terlibat secara masif, bahkan terakhir Wapres Boediono dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keretakan internal pimpinan KPK membuat penetapan itu dirahasiakan karena ketika itu nama SBY disebut-sebut turut terlibat.
Namun SBY dan internal Partai Demokrat membantah keterlibatan Ketumnya yang dituding turut menikmati dana Century, tidak pun untuk kepentingan partai seperti yang dihembuskan.
Terlepas dinamika yang terjadi dalam kasus megakorupsi BLBI dan Century, sesungguhnya 3 Agustus merupakan momentum kebangkitan pemberantasan korupsi.
Karena di hari yang sama, 22 tahun lalu, Soeharto menjadi satu-satunya pemimpin bangsa yang telah menerima hukuman atas tindakan korupsi yang dia lakukan.
Peristiwa itu tercatat hingga saat ini.
Oleh Fazar Muhardi



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…