RIAUBOOK.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Di mana, SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal.
Salah salah satu poin dalam SE tersebut, menyebutkan bahwa jumlah peserta yang diperbolehkan hadir dalam akad pernikahan maksimal hanya 30 orang. Berikut isinya:
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona.
Dalam aturannya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka RO dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.
"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," demikian dalam surat edaran tersebut.
Sumber: Detik.com


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…