RIAUBOOK.COM - Sri Mulyenti, terdakwa kasus fidusia akhirnya diputus bebas atau tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (10/12/2019).
"Sejak awal kami sudah memprediksi klien bebas karena tuduhan jaksa penuntut tidak terbukti," kata Malden Richardo, kuasa hukum dari Kantor Asep Ruhiyat & Partners lewat keterangan singkat kepada pers di Pekanbaru.
Malden menjelaskan, Sri Mulyenti sebelumnya didakwa melanggar pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia.
Jaksa kata Malden menuntut 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp25 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Sri.
"Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan, Sri Mulyenti tidak terbukti mengalihkan, menyewakan, ataupun menggadaikan jaminan fidusia," kata dia.
Malden menjelaskan, majelis dalam pertimbangan juga menyampaikan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
"Kami melihat kejanggalan dalam kasus tersebut sejak awal dan telah meyakini hasil akhir ini. Hakim memiliki cara pandang yang tepat dalam perkara ini hingga terdakwa bebas," kata Malden.
Malden sebagai partners dari Asep Ruhiyat sebelumnya telah menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Salah satu perkara yang saat ini sedang sia tangani adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tiga kepala sekolah dan satu penjaga sekolah di MIN Gumarang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Bersama Asep Ruhiyat sebagai senior, Malden juga telah menganalisa perkara tersebut dengan 'cakep'.
"Sama seperti kasus fidusia ini, pada perkara di MIN Agam untuk klien Nofiardi, kami menargetkan bebas karena yang bersangkutan juga tidak bersalah, dakwaan JPU prematur," demikian Malden.
Asep Ruhiyat dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa kasus fidusia merupakan kasus yang cukup
banyak menimpa para nasabah kreditur.
"Alhamdulillah dalam perkara yang kami tangani, tadi majelis hakim memituskan klien tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia seperti yang dituduhkan jaksa penuntut," kata Asep.
(rb)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…