RIAUBOOK.COM - Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau, diduga terlibat kasus pencurian buah secara bersama-sama dengan karyawan dan menjualnya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan BUMN tersebut pada 2016.
"Kami hanya sebagai orang yang menerima perintah untuk memanen buah sawit replanting namun kena imbas pemecatan sepihak oleh Asisten Umum (Asum) Kebun Sei Pagar dengan cara dipaksa mengundurkan diri," kata Agus Hariyono Saragih kepada pers di Pekanbaru, Kamis (4/3/2019).
Waktu itu, lanjut dia, perintah untuk memanen buah replanting yang sesungguhnya tidak lagi menjadi hitungan perusahaan dilakukan oleh petugas keamanan kebun perusahaan (PaPam).
Setelah dilakukan pengumpulan buah, lanjut dia, kendaraan yang mengangkut buat tersebut ke PKS Sei Pagar adalah milik KopKar.
Bahkan Asisten Kebun Rony Despar mengetahui tindakan itu dan membiarkannya, malahan dia menerima uang dari hasil penjualan buah.
Kata dia, ada sekitar 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, namun Asum hanya mengajukan lima nama untuk diberhentikan secara paksa atau dipecat denan cara dimintai tandatangan mengundurkan diri.
"Caranya kami dipaksa mengundurkan diri, bahkan rekan saya Abdul K Pasaribu yang sedang sakit dipaksa untuk menandatangani surat pemunduran diri yang telah disiapkan oleh Asum," katanya.
Anehnya, lanjut dia, pihak KopKar yang jelas-jelas terlibat dalam pengangkutan buah justru mendapat perlindungan dari perusahaan, indikasi itu muncul karena memang oknum-oknum KopKar tidak ada yang menerima sanksi.
Malam itu, Agus bersama tiga rekannya sesama karyawan PTPN V yang dipaksa mengundurkan diri mangdukan nasib, meminta belas kasih perusahaan atas tindakan oknum yang telah merusak citra dan nama baik PTPN V sebagai perusahaan BUMN perkebunan terbesar.
"Kasus ini sudah berjalan sampai ke pengadilan, dan kami juga telah mengadukannya ke Ombudsman RI agar dapat difasilitasi dalam mediasi," kata dia.
Sejauh ini, lanjut dia, Asum hanya memberikan santunan alakadar yang sangat tidak sesuai.
"Masakan karyawan yang sudah bekerja selama 29 tahun mau diberikan santunan Rp40 juta, kemudian kami-kami yang sudah belasan tahun mau dikasih Rp10 juta. Sementara kami harus menanggung ketidak adilan ini, keluarga isteri dan anak jadi menderita," kata dia.
Perusahaan Harus Bijak
Pengamat hukum Supriadi Bone mengatakan, PTPN V sebagai perusahaan milik negara (BUMN) harusnya lebih bijak dalam mengambil langkah-langkah pemecatan terhadap karyawannya dan mengutamakan azas keadilan.
"Nasib sejumlah karyawan itu harus menjadi tanggungjawab perusahaan karena mereka yang telah puluhan tahun bekerja harus menerima tunjangan yang sesuai, yang lebih manusiawi," kata dia.
Perusahaan kata dia, sebaiknya juga harus mempertimbangkan dampak buruk yang ditimbulkan akibat perbuatan oknum Asum yang melakukan pemaksaam pemunduran diri para karyawan tersebut.
"Karena jika memang terbukti ada unsur pemaksaan dalam surat pemunduran diri itu, maka ada pidananya. Harusnya dengan mediasi hal itu tidak akan terjadi, dan perusahaan memang harus bijak. Jangan memalukan, sebagai perusahaan BUMN sektor perkebunan yang besar, justru terindikasi menzalimi karyawan sendiri," demikian Bone.
Tanggapan PTPN V
Kabag Humas PTPN V Sampe Sitorus yang dihubungi terpisah sebelumnya menjelaskan, bahwa kronologi pemecatan dengan indikasi pemaksaan pemunduran diri yang dilakukan pihak perusahaan terhadap sejumlah karyawan berawal dari indikasi pencurian buah secara bersama-sama di Kebun Sei Pagar yang memasuki tahapan replanting atau penumbangan pada 2016 lalu.
Dari puluhan orang yang terlibat, lanjut dia, ada beberapa yang di pecat atau di PHK, dan ada beberapa yang mengundurkan termasuk AK Pasaribu yang ketika itu menjabat sebagai Mandor I.
Waktu itu, lanjut dia, pihak Asum perusahaan memberikan pilihan ke para karyawan yang terlibat untuk memilih, mau dipolisikan atau mengajukan surat pengunduran diri.
Tapi, kata dia, kemudian mereka memilih untuk mengundurkan diri dengan tunjangan yang telah disiapkan oleh perusahaan.
"Menurut laporannya tidak ada pemaksaan, waktu itu mereka menanyakan berapa hak yang mereka akan dapatkan jika mengundurkan diri. Dan disampaikan oleh Asum (atasan) waktu itu dan mereka menerimanya," kata dia, Selasa (26/3/2019).
Tapi beberapa bulan kemudian, lanjut Sampe, para karyawan yang telah menandatangani surat pengunduran diri datang balik dan protes karena tunjangan yang akan diberikan ternyata tidak sesuai.
Sebelumnya diketahui, bahwa yang terlibat dalam kasus pencurian buah itu melibatkan sekitar 21 orang karyawan termasuk Koperasi Karyawan (KopKar) oknum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) dan petugas keamanan (PaPam), bahkan buah hasil curian itu juga ditampung oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN V. Namun mengapa hanya lima orang saja yang di PHK?
Sampe menjawab, bahwa seluruhnya sebenarnya mendapatkan sanksi tegas dari perusahaan hanya saja sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
"Asistennya saja juga kena sanksi penurunan golongan, PaPam nya juga sudah dipecat, dan sejumlah karyawan dikenakan sanksi mutasi," katanya.
Masih Tempati Rumah Dinas
Sejumlah karyawan korban dugaan paksaan pengunduran diri, AK Pasaribu dkk sejauh ini maish menempati rumah dinas karyawan di Sei Pagar dengan alasan tunjangan yang tidak sesuai belum mereka setujui.
"Kami masih menempati rumah karyawan kebun karena memang hak-hak kami belum kami terima. Kemarin mau dikasih uang senilai Rp15 juta sampai Rp40 juta sebagai tunjangan pengunduran diri, jumlah itu kami tolak karena sangat tidak sesuai," kata AK Pasaribu.
Dia jelaskan, bahwa dirinya telah bekerja di PTPN V sudah 29 tahun, dan dalam kasus pengambilan buah replanting dia hanya menerima uang senilai Rp800 ribu.
Kata dia, nilai yang ditawarkan jauh lebih kecil dibandingkan Asisten Apdeling yang menerima uang Rp1 juta tapi tidak dipecat, sementara PaPam yang di PHK malah mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan jumlah sangat besar.
"Maka kami memutuskan menempati rumah karyawan ini karena memang hak kami belum kami terima sampai hari ini," katanya.
Sampe yang dikonfirmasi mengaku baru mengetahui hal tersebut, karena menurut aturan karyawan yang sudah di PHK atau mengundurkan diri seharusnya tidak lagi menempati rumah perusahaan.
"Nanti coba saya konfirmasi ke Asumnya. Begitu juga dengan tunjangan, harusnya itu sudah mereka terima, dan kalau tidak diterima, belum ada laporan sampai ke saya," kata Sampe.
Kemarin, Rabu (27/3/2019), sejumlah karyawan diduga korban zalim perusahaan juga telah didatangi Asum PTPN V Sei Pagar dan meminta mereka untuk segera mengambil tunjangan alakadarnya dan kemudian meninggalkan rumah perusahaan.
"Asum Syahrul Badri tadi (kemarin) datang menemui kami, dia menyuruh kami mengosongkan rumah dan disuruh mengambil hak-hak kami," kata Rahmat Saragi, korban pemecatan sepihak PTPN V.
PTPN V Bisa Dipidana
Sebelumnya Praktisi Hukum dari Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andika Bogor, Raja Adnan mengatakan, indikasi zalim atau pemaksaan terhadap sejumlah karyawan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) untuk mengundurkan diri bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum karena melanggar Pasal 368 (ayat 1).
"Tentu saja, kalau memang dipaksa, dan menandatangi dengan keterpaksaan, maka itu bisa dilaporkan sebagai tindakan pidana sesuai dengan Pasal 368 (ayat 1) dengan ancaman bidana maksimal sembilan tahun kurungan," kata Raja Adnan di Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, Abdul Khalid Pasaribu mantan mandor di Afdeling I, Kebun Inti Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau, bersama dua rekannya mengadukan nasib setelah mendapat tekanan atau pemaksaan dari pihak oknum perusahaan untuk mengundurkan diri.
Itu sebagai dampak dari tindakan memanen buah dari kebun sawit perusahaan yang masuk tahap peremajaan (replanting) pada tahun 2016.
Terdapat puluhan karyawan PTPN V yang terlibat dalam panen ilegal itu, termasuk PaPam, KopKar, Asisten dan sejumlah pemanen dan petugas pengawasan perusahaan.
Namun perusahaan hanya memberlakukan sanksi pemberhentian paksa terhadap lima orang karyawan termasuk Abdul dan empat rekannya.
"Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sesungguhnya mengindikasi sejumlah hal. Seperti kondisi perusahaan yang kurang sehat," kata Adnan.
Perusahaan Tak Sehat
Dia katakan, bisa jadi perusahaan tidak sehat secara finansial sehingga mencari-cari kesalahan karyawannya untuk kemudian dipaksa mengundurkan diri agar pesangon yang diterima tidak membebani perusahaan.
Indikasi itu kata dia, muncul karena sejumlah karyawan yang dipaksa mengundurkan diri itu sudah bekerja di perusahaan selama belasan tahun bahkan ada yang sudah lebih 29 tahun.
"Masakan hanya karena tindakan pengambilan buah replanting yang nilainya tak seberapa mereka kemudian harus menerima sanksi sampai pada PHK sepihak," lanjut Adnan.
Sebelumnyan, Abdul mengakui hanya menerima uang senilai Rp800 ribu dari 8 ton buah replanting yang dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Pagar.
Untuk PaPam atau petugas keamanan yang menerima uang lebih besar perusahaan memberikan sanksi PHK, sementara untuk Asisten yang jabatannya lebih tinggi hanya diberikan sanksi turun golongan.
Adnan mengatakan, bahwa PHK sebagai sanksi yang diberikan perusahaan kepada PaPam sesungguhnya lebih bijak, karena yang bersangkutan akan menerima tunjangan yang sesuai.
Sementara upaya paksa pengunduran diri terhadap lima karyawan, lanjut dia, justru lebih menguntungkan perusahaan karena cost yang dikeluarkan perusahaan jadi bisa seenaknya.
Padahal, kata dia, jika dihitung sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, maka seharusnya mereka menerima tunjangan PHK yang tidak sedikit, bahkan ratusan juta rupiah per orang.
"Sementara juga ada indikasi tebang pilih atau nepotisme yang sangan kental, ada belasan karyawan yang harusnya menerima sanksi sama justru hanya diturunkan golongan saja, termasuk asisten," kata Adnan.
Maka untuk membuka persoalan ini agar terang benderang, lanjut Adnan, sebaiknya dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri oleh perusahaan itu dilalaporkan ke aparat kepolisian.
"Di sana akan jelas semuanya, apa masalah sesungguhnya. Bahkan jika ada bisa ditemukan indikasi perusahaan mengarah pailit. Tidak ada yang tidak mungkin jika KKN merajalela di perusahaan, apalagi ini perusahaan BUMN," demikian Adnan.
(fzr/dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…