RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya, tertanggal 4 Juni 2018 dan ditandatangani langsung oleh Pimpinan KPK Agus Raharjo
Surat imbauan tersebut menjelaskan 8 poin tentang pengendalian dan pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara negara.
Poin pertama menjelaskan perayaan Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religionalitas.
Praktik saling memberi dan menerima, dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Namun PNS dan penyelenggara negara hendaknya menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, bertentangan dengan kode etik dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
Poin kedua dari surat itu mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penerimaan gratifikasi oleh PNS dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
Oleh karena itu PNS dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi. Jika dalam keadaan tertentu terpaksa menerima maka wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketiga, bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh PNS, institusi negara, atau daerah kepada masyarakat atau perusahan, baik secara lisan maupun tertulis, pada prinsipnya dilarang karena dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan yang berimplikasi tindak pidana korupsi dan dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak, kardaluarsa, dalam batas waktu singkat, dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disetai taksiran harga dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Kelima, kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintahan agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kepentingan mudik. Mengingat fasilitas dinas harusnya dipergunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, PNS dan penyelenggara negara.
Keenam, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN BUMD digarapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada seluruh stakeholder agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada PNS/penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.
Ketujuh, pimpinan perusahaan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada PNS/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan untuk turut serta menjaga integritas.
Kedelapan, info lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelopor atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi direktorat gratifikasi pada nomor telepon 021 2557 8300. Atau email: peloporan.gratifikasi@kpk.go.id. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…